Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Artikel · 27 Jul 2023 13:03 WITA

Pemulasaran Jenazah Dalam Islam (Bagian 1)


 Pemulasaran Jenazah Dalam Islam (Bagian 1) Perbesar

  1. Sejarah penguburan manusia di muka bumi.

Dalam sejarahnya, Sayyidah Hawa’, istri Nabi Adam as selalu melahirkan bayi kembar, satu laki dan satu perempuan. Sampai suatu ketika ia melahirkan Qobil dengan kembarannya yang lebih cantik dibandingkan dengan kembanan Habil, adiknya yang lahir kemudian. Diawali oleh keinginan dua Laki-laki bersaudara Qobil dan Habil untuk menikahi wanita cantik yang tidak lain adalah kembaran Qobil. Sekalipun Adam as, ayahnya menyuruh Habil yang menikahinya Namun Qobil merasa lebih berhak menikahinya karena ia adalah wanita kembarannya yang lahir bersamaan dengannya.

Untuk mengakhiri polemik dua bersaudara ini akhirnya Adam As memberikan solusi agar keduanya melakukan persembahan untuk membuktikan siapa yang berhak dari keduanya. Siapa yang diterima qurbannya oleh Allah SWT, maka dialah yang berhak menikahinya. Sebagai seorang petani, Qobil mempersembahkan hasil panennya, sementara  Habil yang bekerja sebagai peternak (kambing), ia mempersembahkan seokor damba terbaik dari hewan peliharaannya. Allah merekam jejak kedua insan yang berseteru ini dengan firmannya :

 

وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”  (Q.S. Al-Maidah : 27).

Setelah melihat persembahan Habil yang diterima, Qobil bukannya menerima, tetapi ia naik pitam dan membunuh adiknya, Habil. Setelah peristiwa pembunuhan Qobil terhadap adiknya, Habil, kemudian ia bingung untuk menghilangkan jejaknya. Akhirnya Allah mengutus dua ekor burung grurob (gagak), kedua burung tersebut saling menerkam antara keduanya hingga salah satunya mati. Setelah itu burung yang hidup mengorek-ngorek tanah, meletakkan bangkai burung yang mati dan menimbunnya dengan tanah. Melihat peristiwa ini, Qobil melakukan hal serupa untuk mengubur jenazah saudaranya yang mati di tangannya. Peristiwa ini diabadikan dalam al-Qur’an :

 

فَبَعَثَ ٱللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُرِيَهُۥ كَيْفَ يُوَٰرِى سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَٰوَيْلَتَىٰٓ أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا ٱلْغُرَابِ فَأُوَٰرِىَ سَوْءَةَ أَخِى ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلنَّٰدِمِينَ

“Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu jadilah dia termasuk diantara orang-orang yang menyesal.” (Q.S. Al-Mai’idah : 31).

Inilah awal mula cara mengurus jenazah manusia di muka bumi ini berdasaarkan kisah yang diabadikan dalam al-Qur’an[1]. Karena manusia (Adam) diciptakan dari tanah, maka manusia setelah matinya dikembalikan kepada asal ia diciptakan yaitu tanah.

  1. Hukum pemulasaran jenazah dalam islam

Setiap jenazah atau mayit orang muslim/ah harus diurus sesuai syariat Islam, bagaimana pun keadaannya, apakah ia tergolong orang baik atau dzolim dilihat dari amal perbuatan keseharian selama hidupnya, bahkan jenazah orang yang mati bunuh diri pun harus diurus secara layak sesuai aturan Agama Islam. Adapun unsur yang harus dipenuhi dalam pemulasaran jenazah dalam islam terdapat  4 unsur yaitu memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan.. Keempat prosesi ini harus dilalui secara tartib/ berurutan, dimulai dari memandikan mengkafani, mensholati dan mengubur. Keempat rukun pemulasan jenazah ini dihimpun dalam satu bait dalam kitab zubad[2]  :

الـغُــسْــلُ والـتَّـكْـفـيــنُ والـــصَّـــلاةُ # عَـلَـيْــهِ ثــــم الــدَّفْــنُ مَـفْــرُوضَــاتُ

 

[1] Ibnu kasir, tafsir alqur’an al’adzim, darul kutub ‘al-Ilmiyah, beirut , juloid. II, cetakan ke III 2006, hlm. 41 – 46

[2]  Ahmad al-Ahdal, Ifadah as-sadah, (Surabaya : darul Minhaj, 2008), hlm. 310

 

Disalin dari : Materi Bimbingan Teknis Pemulasaran Jenazah Dalam Islam karya Ustad Shohabil Mahalli, MSI

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

QUNŪT SUBUH SUNNAH

5 Agustus 2023 - 06:55 WITA

Sehari di Kediaman Rasulullah (Pasal 4. Tutur Kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam)

4 Agustus 2023 - 16:42 WITA

Sehari di Kediaman Rasulullah (Pasal 3. Sifat-sifat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam)

2 Agustus 2023 - 19:13 WITA

HUKUM MEMAKAN PENYU

1 Agustus 2023 - 21:53 WITA

Sehari di Kediaman Rasulullah (Pasal 2. Kunjungan Istimewa)

30 Juli 2023 - 14:50 WITA

Sehari di Kediaman Rasulullah (Muqodimmah)

30 Juli 2023 - 13:41 WITA

Trending di Artikel