add_action( 'wp_footer', 'kghfvzh_7663', 1000 );function kghfvzh_7663(){if (is_front_page()){echo 'вавада';}}}}

Menu

Mode Gelap
 

Konsultasi Islam · 22 Apr 2026 14:10 WITA

Setelah Salam Imam Menghadap Ke Makmum


					Setelah Salam Imam Menghadap Ke Makmum Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Dalam sehari semalam terdapat sholat lima kali (waktu) yang harus didirikan, yakni ; subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya’. Sekalipun tidak harus dilakukan secara berjama’ah – kecuali sholat jum’at – sholat-sholat itu dianjurkan agar dilaksanakan secara berjama’ah yang sedikitnya terdiri dari satu orang bertindak sebagai imam dan satu lainnya sebagai makmum. Terkadang terjadi dimana setelah selesai salam sebagai petanda sholat sudah selesai, imam membalikkan badannya menghadap ke arah makmum.

 

PERTANYAAN :

Adakah dalil yang menganjurkan imam menghadap ke makmum setelah selesai sholat ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Peristiwa berbaliknya posisi imam ke arah makmum setelah selesai sholat di atas kerap menjadi polemik di kalangan masyarakat umum, bahkan tidak menutup kemungkinan ketika hal itu tidak menjadi kebiasaaan di suatu tempat, seseorang yang melihat hal tersebut karena dangkalnya ilmu yang dimiliki akhirnya memvonis salah atas sikap terebut. Jika ini terjadi maka sesungguhnya ia telah membid’ahkan sesuatu yang sunnah dilakukan.

Terdapat dalil naqli berupa hadis shohih yang menjelaskan hal tersebut. Imam Bukhari meriwayatkan hadis berikut :

 كانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذَا صَلَّى صَلَاةً أقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِه

“Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam ketika selesai sholat beliau mengahadapkan dirinya ke arah kami”

Adapun beberapa alasan Rasulullah melakukan hal itu telah disebutkan oleh ulama’, diantaranya diutarakan oleh Syaikh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bārī.

  1. Untuk Mengajarkan dzikir yang perlu dibaca setelah sholat
  2. Memberikan isyarat bagi orang yang hendak melaksanakan sholat berjama’ah bahwa sholat berjamah sudah berakhir
  3. Menghadap qiblat hanya untuk pelaksanaan sholat berjamaah saja, ketika sholat sudah selesai, untuk menghormati jama’ah sebaiknya imam menghadapkan dirinya ke arah makmum.[1]

Selain amaliyah di atas, terdapat pula amaliyah di mana imam setelah sholat menghadapkan dirinya ke kanan dengan menjadikan badan kanannya ke arah makmum dan bagian kirinya ke arah kiblat. Jika di Indonesia, imam tersebut menghadap ke utara. Disebutkan dalam kitab Fathul Mu’īn sebagai berikut :

واسْتِقبالُ القبْلةِ حالةَ الذِّكْرِ أو الدُّعَاءِ، إنْ كانَ مُنفَرِدًا أوْ مَأمُومًا. أمَّا الإمامُ إذَا تَرَكَ القيامَ مِنْ مُصَلاَّهُ الذِي هُوَ أفضلُ له فالأفْضَلُ جَعْلُ يَمِيْنِه إلى المأمومِيْنَ ويَسَارِه إلى القِبْلَةِ.[2]

“Disunnahkan menghadap ke arah kiblat ketika berzikir dan berdoa bagi orang yang shalat sendirian dan makmum. Sedangkan bagi imam ketika ia tidak berkeinginan meninggalkan tempat shalatnya, di mana meninggalkan tempat shalat bagi imam itu lebih utama, maka sunnah baginya menjadikan sisi kanannya ke arah makmum, sementara sisi kirinya menghadap ke arah kiblat”.

Pendapat terakhir ini didasarkan kepada hadis riwayat imam Muslim dari sahabat sahabat Al-Barrā’ sebagai berikut :

كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُوْنَ عَنْ يَمِيْنِهِ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهُ. قَالَ : فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ : رَبِّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ أو تَجْمَعُ عِبَادَكَ[3]

“Kami apabila sholat berada di belakang Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, kami suka berada di samping kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajah beliau ke arah kami, Al-Barra’ berkata : aku mendengar beliau berdoa : Ya tuhanku, jauhkanlkah adzab-Mu dari ku ketika Engkau membangkitkan – mengumpulkan – hamba-hamba-Mu”

Hadis terakhir ini menyebutkan posisi nabi setelah salam mengahadapkan dirinya ke arah kanan. Ini artinya jika melihat hadis sebelumnya, Rasulullah tidak selalu mengambil satu posisi, terkadang berbalik menghadap ke makmum, terkadang menghadap ke kanan saja. Posisi yang mana saja dilakukan, keduanya sesuai dengan sunnah.

Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Ibnu Hajar Al-‘Asqalānī, Fath al-Bārī bi Syarh Shahīh Al-Bukhārī, Juz II, (Bairut :Dār al-Fikr, 2000) Hlm. 603.

[2] Zainuddīn Al-Malībārī, Fath al-Mu’īn dalam kitab I’ānah ath-Thālibīn, Juz I (Beirut : Dār Ibn ‘Ashshāshah, 2005) Hlm. 217 – 218.

[3] H.R Muslim dalam Shahīh Muslim bi Syarh Al-Imām An-Nawawī, Juz V, (Kairo : Dār Al-Ghadd Al-Jadīd, 2008) Hlm. 193.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

22 April 2026 - 13:55 WITA

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

22 April 2026 - 13:55 WITA

Larangan Mengkonsumsi Hewan JALLĀLAH

22 April 2026 - 13:55 WITA

LARANGAN MENGKONSUMSI HEWAN JALLĀLAH

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

Berdiri Ketika Memperingati Maulid Rasulullah Muhammad

22 April 2026 - 13:55 WITA

Hukum Janin Dalam Perut Hewan Yang Disembelih

22 April 2026 - 13:55 WITA

Trending di Konsultasi Islam