Menu

Mode Gelap
 

Konsultasi Islam · 22 Apr 2026 13:54 WITA

HUKUM BERMU’AMALAH DI MASJID


					HUKUM BERMU’AMALAH DI MASJID Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Sudah menjadi keharusan manusia berusaha untuk memenuhi hajat hidupnya. Banyak cara yang bisa dilakukan orang untuk mencari rezeki. Tetapi tidak semua tempat dapat dijadikan sebagai tempat yang tepat untuk melakukan usaha bisnis itu.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum melakukan mu’amalah (transaksi bisnis) di dalam masjid?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik sekali ! terdapat setidaknya sebuah hadis yang melarang kita melakukan transaksi bisnis di Masjid. Hadis dimaksud adalah :

عن أبي هريرةَ رضيَ اللهُ عنهُ أنَّ رسولَ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلَّمَ قال”إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِى الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَهُ : لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ (رواه النسائي والترمذي)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda “Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam Masjid, maka katakanlah : “semoga Allah tidak memberi keuntungan atas barang daganganmu” (H.R. Imam an-Nasā’i dan at-Turmudzī).

Sebagaimana jamak diketahui, Masjid itu dibangun sebagai sarana dzikrulllah, mendirikan sholat, mengajarkan ilmu agama, maka tidak boleh ada aktivitas untuk mencari keuntungan duniawiyah seperti jual-beli, pinjam-meminjam yang berbunga, sewa-menyewa dan lain sebagainya di areal Masjid, karena Masjid dibangun bukan untuk tujuan seperti ini.

Jika bermu’amalah di Masjid secara individual saja diharamkan sebagaimana bunyi hadis di atas, maka  komersialisasi gedung Masjid dengan cara disewakan kepada pihak lain tentu lebih besar pelanggarannya, na’ūdzubillāh. Oleh karena itu cukuplah kiranya hadis Rasulullah SAW di atas dijadikan pedoman oleh Nadzir dan Takmir dalam mengelola rumah ibadah (Masjid).

Demikian syarh (penjelasan) Hadis di atas yang dikemukakan oleh Sayyid Muhammad bin ‘Alwī al-Mālikī dan Syaikh Hasan Sulaimān an-Nūrī dalam Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām, Juz I, Halaman 269-270, Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Setelah Salam Imam Menghadap Ke Makmum

22 April 2026 - 14:10 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

22 April 2026 - 13:55 WITA

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

Berdiri Ketika Memperingati Maulid Rasulullah Muhammad

22 April 2026 - 13:55 WITA

Hukum Janin Dalam Perut Hewan Yang Disembelih

22 April 2026 - 13:55 WITA

Trending di Konsultasi Islam