Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Sudah menjadi keharusan manusia berusaha untuk memenuhi hajat hidupnya. Banyak cara yang bisa dilakukan orang untuk mencari rezeki. Tetapi tidak semua tempat dapat dijadikan sebagai tempat yang tepat untuk melakukan usaha bisnis itu.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum melakukan mu’amalah (transaksi bisnis) di dalam masjid?
JAWABAN :
Pertanyaan baik sekali ! terdapat setidaknya sebuah hadis yang melarang kita melakukan transaksi bisnis di Masjid. Hadis dimaksud adalah :
عن أبي هريرةَ رضيَ اللهُ عنهُ أنَّ رسولَ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلَّمَ قال”إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِى الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَهُ : لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ (رواه النسائي والترمذي)
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda “Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam Masjid, maka katakanlah : “semoga Allah tidak memberi keuntungan atas barang daganganmu” (H.R. Imam an-Nasā’i dan at-Turmudzī).
Sebagaimana jamak diketahui, Masjid itu dibangun sebagai sarana dzikrulllah, mendirikan sholat, mengajarkan ilmu agama, maka tidak boleh ada aktivitas untuk mencari keuntungan duniawiyah seperti jual-beli, pinjam-meminjam yang berbunga, sewa-menyewa dan lain sebagainya di areal Masjid, karena Masjid dibangun bukan untuk tujuan seperti ini.
Jika bermu’amalah di Masjid secara individual saja diharamkan sebagaimana bunyi hadis di atas, maka komersialisasi gedung Masjid dengan cara disewakan kepada pihak lain tentu lebih besar pelanggarannya, na’ūdzubillāh. Oleh karena itu cukuplah kiranya hadis Rasulullah SAW di atas dijadikan pedoman oleh Nadzir dan Takmir dalam mengelola rumah ibadah (Masjid).
Demikian syarh (penjelasan) Hadis di atas yang dikemukakan oleh Sayyid Muhammad bin ‘Alwī al-Mālikī dan Syaikh Hasan Sulaimān an-Nūrī dalam Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām, Juz I, Halaman 269-270, Wallāhua’lam.














