Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 7 Nov 2023 17:41 WITA

HUKUM BERMU’AMALAH DI MASJID


 HUKUM BERMU’AMALAH DI MASJID Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Sudah menjadi keharusan manusia berusaha untuk memenuhi hajat hidupnya. Banyak cara yang bisa dilakukan orang untuk mencari rezeki. Tetapi tidak semua tempat dapat dijadikan sebagai tempat yang tepat untuk melakukan usaha bisnis itu.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum melakukan mu’amalah (transaksi bisnis) di dalam masjid?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik sekali ! terdapat setidaknya sebuah hadis yang melarang kita melakukan transaksi bisnis di Masjid. Hadis dimaksud adalah :

عن أبي هريرةَ رضيَ اللهُ عنهُ أنَّ رسولَ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلَّمَ قال”إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِى الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَهُ : لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ (رواه النسائي والترمذي)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda “Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam Masjid, maka katakanlah : “semoga Allah tidak memberi keuntungan atas barang daganganmu” (H.R. Imam an-Nasā’i dan at-Turmudzī).

Sebagaimana jamak diketahui, Masjid itu dibangun sebagai sarana dzikrulllah, mendirikan sholat, mengajarkan ilmu agama, maka tidak boleh ada aktivitas untuk mencari keuntungan duniawiyah seperti jual-beli, pinjam-meminjam yang berbunga, sewa-menyewa dan lain sebagainya di areal Masjid, karena Masjid dibangun bukan untuk tujuan seperti ini.

Jika bermu’amalah di Masjid secara individual saja diharamkan sebagaimana bunyi hadis di atas, maka  komersialisasi gedung Masjid dengan cara disewakan kepada pihak lain tentu lebih besar pelanggarannya, na’ūdzubillāh. Oleh karena itu cukuplah kiranya hadis Rasulullah SAW di atas dijadikan pedoman oleh Nadzir dan Takmir dalam mengelola rumah ibadah (Masjid).

Demikian syarh (penjelasan) Hadis di atas yang dikemukakan oleh Sayyid Muhammad bin ‘Alwī al-Mālikī dan Syaikh Hasan Sulaimān an-Nūrī dalam Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām, Juz I, Halaman 269-270, Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam