Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 29 Jul 2024 13:19 WITA

POSISI BERDIRI IMAM DAN JENAZAH KETIKA DISHOLATI


 POSISI BERDIRI IMAM DAN JENAZAH KETIKA DISHOLATI Perbesar

Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI :

Setelah jenazah dimandikan, dikafani, kemudian disholati dan berakhir dikebumikan. Inilah fardhu kifayah yang harus dilakukan umat Islam atas wafat saudaranya yang seagama dan seiman. Dalam praktek sholat, kerap kali tidak dibedakan antara jenazah laki-laki dan perempuan dalam hal memposisikannya ketika disholati yakni kepala diletakkan di utara baik untuk jenazah perempuan maupun jenazah laki-laki.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana cara memposisikan jenazah laki-laki dan jenazah perempuan ketika disholati ?

Penanya : Yazid, Dauhwaru – Jembrana.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Tidak membedakan antara jenazah laki-laki dan perempuan yakni memposisikan kepala di utara baik untuk jenazah perempuan maupun jenazah laki-laki sudah lazim dilakukan. Hal ini diakui oleh ulama sebelumnya yakni Sayikh Sulaimān al-Bujairimī. Beliau menjelaskan :

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ[1]

“Kepala jenazah laki-laki mestinya diletakkan di sebelah kiri imam, (namun kenyataannya) biasanya kepalanya (diletakkan) di sebelah kanan imam, (ketentuan itu) berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Sedangkan jenazah perempuan dan khuntsā (orang yang berkelamin ganda), maka imam berdiri di sisi pantat jenazah, sedangkan kepalanya di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini.”

Hal ini artinya bahwa kebiasaan yang tidak sesuai dengan sunnah, tidak dapat dijadikan pedoman dan selayaknya diluruskan pemahamannya. Jika merujuk kepada kitab-kitab terdahulu, telah dijelaskan selain posisi kepala jenazah sebagaiman telah dijelaskan oleh Sayikh Sulaimān al-Bujairimī di atas, dijelaskan pula posisi berdiri imam berdasarkan jenis kelamin jenazah yaitu :

والسُّنَّةُ أنْ يَقِفَ الإمَـامُ فِيْهَا عنْدَ رأسِ الـرَّجُـلِ وعنْدَ عَجِــيْزَةِ المَـرْأةِ[2]

“Sunnahnya ialah imam (pada sholat jenazah) berdiri di dekat kepala jenazah laki-laki dan di dekat pinggul jenazah perempuan”

Dengan demikian memperlakukan jenazah ketika disholati terdapat perbedaan yang didasarkan pada jenis kelamin jenazah, yakni :

  • Bagi jenazah laki-laki, posisi badan jenazah bagian kanan berdekatan dengan imam dan bagian kiri jenazah searah/ menghadap kiblat. Sehingga untuk orang yang berada di Indonesia, kepala jenazah laki-laki diletakkan di selatan, sedangkan kakinya di utara, dan imam mengambil posisi di dekat kepala jenazah.
  • Bagi jenazah perempuan, posisi badan jenazah bagian kanan searah/ mengahadap kiblat sedangkan bagian kirinya berdekatan dengan imam. Sehingga untuk orang yang berada di Indonesia, kepala jenazah perempuan diletakkan di utara, sedangkan kakinya di selatan, dan imam mengambil posisi di dekat pinggul jenazah.

Perlu diingat bahwa ketentuan seperti ini tidak berlaku bagi jenazah yang disholati di raudhah yang berada di Masjid Nabawi Madinah. Untuk menjaga adab terhadap Rasulullah yang kuburnya berada di dekat raudhah, maka bagian badan kiri jenazah secara mutlak diarahkan ke kiblat dan bagian kanan jenazah diarahkan ke imam dan orang yang mensholatinya, dengan kata lain letak jenazah laki-laki diposisikan sama dengan jenazah perempuan[3]. Sebab ketika seseorang berada di raudhah, sesungguhnya bagian atas jasad (kepala) Rasulullah terletak di sebelah kirinya. demikian, wallāhua’lam.

 

[1] Sulaimān al-Bujairimī, Tuhfah al-Habīb ‘alā Syarh al-Khathīb, Juz II (Lebanon : Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2008) Hlm. 536

[2] Ibrāhīm asy-Syairāzī, Al-Muhadzdzab fī Fiqh al-Imām asy-Syāfi’ī, Juz I, (Semarang : Thoha Putera, tanpa tahun) Hlm. 132.

[3] Zaīn bin Ibrāhīm, At-Taqrīrāt as-Sadīdah, Cetakan ke IV (Surabaya : Dār al-‘ Ulum al-Islāmiyah, 2006), Hlm. 385, lihat pula Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz II, (tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 491.

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam