Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Di banyak Masjid dan Musholla, ketika iqāmah telah dikumandangkan, imam di posisinya, menyeru agar para makmum merapatkan dan meluruskan shaffnya.
PERTANYAAN :
Apakah ada dasar hukum imam menyeru para makmum agar merapatkan dan meluruskan shaff sholat ?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik ! Imam memimpin sholat bertanggungjawab penuh atas keberlangsungan sholat berjama’ah. Sehingga imam dituntut menguasai bacaan al-Qur’an, mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan sholat, mempersiapkan pelaksanaan sholat dan seterusnya, termasuk memperhatiakan dan meluruskan shaff makmum. Dalam hadis yang diriwayatkan sahabat Anas bin Mālik, ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ فَيَقُولُ: “تَرَاصُّوا وَاعْتَدِلُوا
“Adalah Rasulullah SAW menghadap kami sebelum beliau takbir, kemudian beliau berkata “rapatkanlah dan luruskanlah (shaff shalat)”
Selain hadis di atas, terdapat beberapa hadis lainnya dengan redaksi sedikit berbeda namun dengan substansi yang sama yakni mengenai seruan Rasulullah agar para sahabat merapikan barisan (shaff) sholat. Dengan demikian maka seruan imam kepada para makmum agar merapikan shaff sholat ni menjadi sunnah hukumnya (Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz I, Halaman 174-175), Wallāhua’lam.














