Dijawab oleh : Ustadz Shohabil Mahalli, MSI
Deskripsi Masalah :
Memilih waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan menjadi perhatian kedua keluarga calon pengantin. Di beberapa daerah, masyarakatnya meyakini apabila melaksanakan pernikahan di bulan Muharram (Suro ; Jawa), maka dapat mendatangkan malapetaka (التشاؤم) bagi kedua mempelai.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menikah di bulan Muharram dalam Islam?
Jawaban :
Islam tidak melarang untuk melaksanakan pernikahan di bulan Muharram maupun bulan lainnya. Namun tentu lebih baik apabila memilih bulan pernikahan sesuai dengan bulan di mana Rasulullah melangsungkan pernikahan di bulan itu untuk mengharapkan kebaikan (التفاؤل) seperti di bulan Syawwal misalnya, karena pada bulan Syawwal Rasulullah melangsungkan pernikahannya dengan ‘Aisyah RA. Sebagaimana keistimewaan menikah di bulan Syawwal, begitu pula keistimewaan menikah di bulan Muharram, karena di bulan Muharram Rasulullah SAW melangsungkan pernikahannya (secara taukil) dengan Ummu Habibah binti Abi Sufyan radhiyallāhu ‘anhumā, Wallāhua’lam.





