Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
Deskripsi Masalah :
Berbeda dengan sholat lima waktu lainnya yang bisa dilakukan secara sendirian (tanpa berjama’ah), sholat jum’at, salah satu syarat sah pelaksanaannya adalah ia dilakukan secara berjama’ah oleh orang yang wajib jum’at yaitu laki-laki yg sudah baligh yang berdomisili di tempat di mana jum’atan didirikan di sana.
Pertanyaan :
berapakah minimal jumlah jama’ah untuk bisa melaksanakan sholat jum’at ?
Jawaban :
Pertanyaannya yang baik sekali !
Sholat lima waktu termasuk di dalamnya sholat jum’at (sebagai pengganti sholat dzuhur) telah disyari’atkan ketika mi’rāj Rasulullah SAW sebelum beliau hijrah ke Madinah. Tetapi karena kondisi Makkah yang tidak baik dan belum kondusif ketika itu, maka Rasulullah tidak melaksanakan sholat jum’at di Makkah.dan setelah beliau berhijrah ke Madinah, barulah beliau mengajak para sahabat untuk melaksanakan sholat jum’at. Berdasarkan beberapa riwayat, sahabat-sahabat Rasulullah SAW memberikan kesaksiannya, bahwa Rasulullah sejak pertama kali melaksanakan sholat jum’at dan seterusnya, tidak pernah melakukannya dengan jama’ah kurang dari 40 orang. Oleh karenanya Sebagian ulama’ menjadikan jumlah 40 orang sebagai syarat sah jum’at meskipun tidak ada dalil yang membatalkan jum’at apabila dilakukan kurang dari 40 orang jama’ah. Tetapi menurut ulama’ lainnya termasuk as-Suyūthī, beliau menjadikan jumlah 40 orang hanya sebatas syarat wajib saja, dengan konskuensi apabila dalam suatu wilayah (Desa/ Dusun) dengan penduduk yang wajib jum’at (laki-laki dewasa yang berdomisili di tempat itu) telah mencapai minimal 40 orang, maka mereka tidak boleh melaksanakan sholat dzuhur, tetapi mereka wajib berkumpul pada satu titik untuk melaksanakan sholat jum’at, (as-Suyūthī, al-Hāwī li al-Fatāwā, juz I),Wallāhua’lam.





