Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Para pakar hisab-ru’yah terus mengadakan dialog dan seminar dari waktu ke waktu baik yang berskala regional maupun internasional untuk mewujudkan kalender Islam (التقويم الإسلامي) berbasis pergerakan bulan (lunar system). Ketika kalender Masehi bisa diterima semua orang di mana saja, harapannnya Umat Islam mempunyai satu kalender hijriyah yang dapat diterima Umat Islam di mana saja mereka berada. Namun kenyataannya, umat Islam kerap berbeda dalam menentukan awal bulan qamariyah, sebut saja ketika memulai awal puasa Ramadhan, berhari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan sebagainya tidak hanya antara daerah-daerah yang berjauhan, bahkan perbedaan itu kerap terjadi di Indonesia pada satu daerah yang sama.
PERTANYAAN :
Haruskan Umat Islam Indonesia mengikuti ketetapan Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan aktivitas ibadah seperti mengawali puasa Ramadhan, berhari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan sebagainya ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik dan penuh semangat kebersamaan ! pertanyaan ini kerap muncul ketika umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan untuk mengawali puasa, bulan Syawwal untuk berhari raya Idul Fitri dan Dzul Hijjah untuk berpuasa ‘Arafah dan berhari Raya Idul Adha. Untuk memperoleh persepsi yang obyektif, maka perlu dijelaskan persoalannya secara lengkap. Dimulai dari pedoman yang dijadikan penentu awal bulan qamariyah. Penentuan awal bulan qamariyah seperti bulan Ramadhan mengingat puasa wajib dilaksanakan pada bulan ini, terdapat 3 cara atau metode, yaitu :
- Ru’yah al-Hilāl (ketampakan hilal)
- Ikmāl ‘Iddah as-Syahr (menyempurnakan hitungan bulan berjalan)
- Taqdīr al-Hilāl (menghitung posisi hilal)
Ketiga metode ini sesungguhnya berdasarkan hadis Rasulullah SAW dan diakui oleh jumhūr ulama (Yūsuf Qardhāwī, Fiqh as-Shiyām, Halaman 23).
Selanjutnya sesuai pertanyaan yang menuntut batas radius ru’yah, terdapat dua kubu yang saling berseberangan yaitu madzhab yang menyatakan ittifāq al-mathāli’ (satunya mathla’-mathla’), di mana pendapat ini menyamaratakan tempat terbitnya hilāl secara global. Sehingga menurut madzhab ini, apabila di suatu tempat hilāl terlihat, maka semua umat Islam di belahan Bumi mana saja, mereka harus mengikuti hasil rukyah itu sebagai acuan dan pedoman dalam penentuan awal bulan qamariyah di masing-masing daerah. Fuqahā’ yang berada pada pendapat ini diantaranya Hanafiyah, Mālikiyah dan Hanābilah. Sedangkan kubu satunya yaitu mereka yang menyatakan ikhtilāf mathāli’ (berbedanya mathla’-mathla’), di mana pendapat ini membedakan tempat terbit hilāl antara satu daerah dengan daerah lain yang berjauhan yang melebihi 24 (dua puluh empat) farsakh yang setara dengan 133 KM, sehingga menurut pendapat ini, apabila hilāl di suatu tempat itu terlihat, maka yang wajib mengikuti hasil ru’yah itu hanyalah mereka yang berada pada radius 24 farsakh atau di bawahnya dihitung dari titik/ lokasi ru’yah itu. Diantara fuqahā’ yang berada pada pendapat ini adalah Syāfi’iyah, (Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū Juz II, Halaman 606-608).
Menurut saya, pendapat para mujtahidin abad ke II dan ke III hijriyah yang mengharuskan mengikuti ru’yah (hilāl) di mana saja letaknya lokasi ru’yah itu, baik lokasi itu dekat maupun jauh yang kini disebut dengan ru’yah global, mudah diterima pada waktu itu, mengingat wilayah masyarakat Islam saling berdekatan di negara-negara Arab dan sekitarnya. Namun untuk saat ini di mana umat Islam tersebar luas menghuni semua Benua ; Asia, Afrika, Eropa, Australia, maka pendapat imam Syafi’i menjadi ideal dan sesuai dengan fakta ilmiyah, di mana prediksi hisab-ru’yah hilal dan hasil observasinya mudah diakses secara online. Diantara dalil yang menjadi rujukan madzhab ini adalah riwayat seorang tabi’ī yang bernama Kuraib, ia berkata :
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya menghadap Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan. Maka (Abdullah bin Abbas) bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, “Kapan kalian melihatnya?” Aku menjawab, “Kami melihatnya pada malam Jum’at.” Ia bertanya lagi, “Apakah kamu yang melihatnya?” Aku menjawab, “Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu’awiyah.” Ibnu Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kamipun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal.” Aku pun bertanya, “Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti ru’yah Mu’awiyah dan puasanya?” Ia menjawab, “Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami” (H.R. Muslim).
Karena setiap daerah memiliki radius ru’yah masing-masing, maka imam an-Nawawi dalam mensyarahkan hadis di atas memberinya judul :
“بابُ بيانِ أَنَّ لِكُلِّ بلدٍ رُئيتُهًم وَأنَّهُم إِذَا رَأَوُا الهِلَالَ بِبَلَدٍ لَا يَثْبُتُ حُكْمُهُ لِمَا بَعُدَ عَنْهُمْ”
“Bab menjelaskan tentang tiap-tiap daerah memiliki hukum berdsasarkan rukyah tempat mereka, apabila mereka melihat hilal, maka hukumnya tidak mengikat tempat yang berjarak jauh dari mereka”
Bardasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa mathla’ al-hilāl (مطلع الهلال) itu berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain yang berjauhan jaraknya secara geografis. Hal ini sama halnya dengan perbedaan waktu terbit Matahari (مطلع الشمس) antara Indonesia dengan Arab Saudi berselisih antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jam. Maka ketika Pemerintah atau Kerajaan selaku otoritas tertinggi di suatu Negara atau Kerajaan menetapkan dan mengisbatkan awal bulan Ramadhan, syawwal, Dzul Hijjah, maka umat Islam yang berada di Negara atau Kerajaan tersebut wajib mentaati dan mengikuti ketetapan dan isbat tersebut, sekalipun ketetapannya berbeda dan tidak sama dengan ketetapan di Negara lain.
حُـكْـــمُ الْــحَــاكِـمْ وَقَــــرَارُ وَلِــــيِّ الأمْـــرِ يَـرْفَــــــعُ الْــخِـلَافَ فِى الْأُمـــُوْرِ الْـمُــخْــتَــلَــفُ فِــيْهــَا
“ketetapan Pemerintah dan Isbatnya itu meniadakan persoalan-persoalan yang diperselisihkan”
Jadi Umat Islam Indonesia untuk melaksanakan aktivitas ibadah seperti mengawali puasa Ramadhan, berhari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan sebagainya, harus mengikuti ketetapan dan Isbat Pemerintah Indonesia, bukan mengikuti ketetapan dan isbat Kerajaan Arab Saudi atau Negara lainnya, (Yusuf Qardāwī, Ibid, halaman 32)Wallāhua’lam.





