Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 15 Nov 2023 21:46 WITA

WAKTU-WAKTU YANG DILARANG MELAKSANAKAN SHOLAT SUNNAH DAN MENGUBUR JENAZAH


					WAKTU-WAKTU YANG DILARANG MELAKSANAKAN SHOLAT SUNNAH DAN MENGUBUR JENAZAH Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Sholat dalam Islam memiliki fungsi strategis dalam upaya meningkatkan spiritualitas seseorang. selain sebagai ibadah, sholat memiliki dampak yang urgen dalam upaya menghindari diri dari segala bentuk perilaku mennyimpang. Sholat ada yang wajib dilakukan, yaitu sholat lima waktu, sementara lainnya adalah sholat-sholat sunnah sebagai ibada tambahan. Sholat sunnah ini sebagiannya terbatasi oleh waktu.

 

PERTANYAAN :

Kapan saja waktu-waktu larangan untuk melaksanakan sholat sunnah ?

 

JAWABAN :

Baik, benar bahwa terdapat waktu-waktu tertentu yang mana dilarang melakukan sholat di dalamnya. Waktu waktu dimaksud ada 5 (lima), yaitu :

  1. Setelah sholat subuh hingga matahari terbit, sehingga tidak ada sholat sunnah yang dilakukan setelah sholat fardhu subuh.
  2. Sejak Matahari terbit hingga meningginya seukuran rumh (18 menit dihitung sejak piringan atas matahari muncul di ufuk timur). Bagi orang yang bangun di waktu matahari terbit, baginya tidak diperkanankan melaksanakan selain sholat fardhu. Begitu pula dilarang mengubur jenazah pada waktu ini.
  3. Waktu istiwā’, yaitu beberapa menit ketika menjelang dzuhur di mana ketika Matahari melintas presisi di atas kepala tidak ada bayangan di sebelah timur dan sebelah barat benda. Tidak hanya sholat, mengubur jenazah pun dilarang pula pada waktu ini.
  4. Setelah melaksanakan sholat ashar hingga terbenam Matahari.
  5. Ketika ufuk di sekitar Matahari menguning sebelum ia terbenam. Orang yang belum sholat ashar sehingga ufuk barat tampak menguning, maka ia tidak boleh melaksanakan sholat (sunnah) selain sholat Ashar itu. Di waktu ini pula dilarang mengubur jenazah.

Tentang waktu-waktu larangan diatas telah di terangkan dalam hadis yang diriwayat oleh sahabat ‘Uqban bin ‘Amir :

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita shalat dan mengubur jenazah di dalamnya ; ketika matahari terbit sampai meninggi, Hingga saat dimana bayangan seseorang yang berdiri nampak tegak bersama dirinya sampai matahari condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam” (H.R. Muslim).

Namun demikian, tidaklah semua sholat dilarang. Terdapat sholat-sholat yang bisa dilaksanakan pada kelima waktu tersebut, yaitu sholat-sholat yang memiliki sebab terdahulu seperti mengqodho’ sholat fardhu ataupun sholat sunnah, melaksanakan sholat gerhana (Matahari), sholat sunnah thawaf, sholat sunnah wudhu’, sujud tilawah, dan sebagainya.

Waktu-waktu tersebut berlaku umum, tetapi tidak berlaku di Masjid al-Haram (Makkah), mengingat sholat itu disamakan dengan thawaf, sementara thawaf bisa dilaksanakan di setiap waktu tanpa terkecuali, maka sholat pun di Masjid al-Haram bisa dilaksanakan sepanjang waktu. Namun demikian, menurut sebagian ulama’ yang dimaksud dengan sholat yang boleh dilakukan di Masjid-al-Haram pada waktu-waktu yang dilarang itu adalah hanya sholat sunnah thawaf saja.

Dan khusus pada hari jum’at, untuk memberikan kesempatan beribadah sebanyak-banyaknya bagi orang yang beri’tikāf di Masjid (mana saja), maka melaksanakan sholat sunnah di waktu istiwā’ tidak dilarang.

Demikian penjelasan dan keterangan tentang waktu-waktu yang dilarang melakukan sholat sunnah serta mengubur jenazah (an-Nawawī, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz IV, Halaman 164- 180), Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam