Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 18 Nov 2023 04:19 WITA

ASI MENYEBABKAN MAHRAM, TRANSFUSI DARAH TIDAK !


					ASI MENYEBABKAN MAHRAM, TRANSFUSI DARAH TIDAK ! Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Perkembangan teknologi, membawa manfaat besar bagi kehidupan manusia, terutama kemajuan di bidang kedokteran. Kini Transfusi darah sudah biasa dilakukan oleh tim medis untuk kepentingan pengobatan.

 

PERTANYAAN :

Jika ASI dapat menghubungkan mahram, bagaimana dengan donor darah?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik sekali ! mahram (haram menikah) itu diakibatkan karena adanya hubungan نَسَب (hubungan darah), مُصَاهَرَة yaitu pernikahan (menyebabkan mahram antara menantu dan mertua) dan karena رَضَاعَة (menyusu). Mengingat pertanyaan di atas berbicara tentang Air Susu Ibu (ASI) dan darah pada tubuh manusia, hal ini mengharuskan kita melihatnya dari perspektif disiplin ilmu Biologi dan Anatomi Tubuh Manusia. Dalam ilmu Biologi dan Anatomi Tubuh Manusia, ASI dan darah, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. ASI adalah makanan yang mengandung nutrisi yang dibutuhkan sebagai sumber kembang tumbuhnya manusia, dengan kata lain bahwa ASI itu makanan.

Tidaklah demikian dengan darah, karena fungsi darah hanya mengantarkan oksigen dan nutrisi (makanan itu) ke organ-organ tubuh. Sehingga ASI dibutuhkan secara terus-menerus, sementara darah tidak dibutuhkan selain kadar dan volume yang dibutuhkan saja, Maka mengqiyaskan (menganalogikan) proses donor dan transfusi darah dengan menyusui, adalah qiyas yang tidak dapat dibenarkan (قِيَاس مَعَ الْفَارِق)

Dalam al-Qur’an Allah telah menjelaskan proses menyusui itu menghubungkan mahram.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. an-Nisa’ : 23).

Jadi, pemberian ASI dari seorang ibu kepada anak orang lain, selama dilakukan ketika anak belum berusia 24 bulan dan dilakukan minimal 5 (lima) kali (dalam madzhab Imam Syafi’i), hal ini mengakibatkan mahram antara si ibu dengan anak yang disusuinya itu, begitu pula terjadi hubungan mahram diantara anak-anak yang sama menyusu dengan si ibu tersebut.

Kesimpulannya, dengan memperhatikan fungsi darah tidak sama dengan fungsi ASI, maka jika donor ASI dapat mengakibatkan mahram, sementara donor/ transfusi darah tidak dapat menyebabkan adanya hubungan mahram antara pendonor dan resipien (penerima), (‘Athiyyah Shaqr, al-Fatāwā, Juz II, Halaman 150)Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam