Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 24 Nov 2023 09:14 WITA

KETENTUAN BADAL UMRAH


					KETENTUAN BADAL UMRAH Perbesar

KETENTUAN BADAL UMRAH

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Ibadah memiliki kategorisasi yaitu ibadah māliyyah (terkait dengan harta benda yang dimiliki), ibadah badaniyyah (terkait dengan perbuatan badan manusia) dan ibadah campuran antara māliyyah dan badaniyyah. Untuk ibadah māliyyah pada sessorang dapat digantikan oleh orang lain seperti menyerahkan harta zakat, atau daging hewan kurban kepada para mustahiq, dilakukan bukan oleh orang yang berkurban. Tetapi untuk ibadah badaniyyah seperti ibadah sholat dan puasa, tidak dapat digantikan oleh orang lain, kecuali adanya dalil naqli yang mengecualikannya. Sedangkan ibadah haji dan umrah termasuk ibadah campuran antara māliyyah dan badaniyyah.

PERTANYAAN :

Bolehkah orang yang belum pernah melaksanakan umrah, melakukan badal umrah untuk orang lain?

Penanya : Zuhda, Loloan Timur.

JAWABAN :

Pertanyaan baik ! mari kita perhatikan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas berikut yang menjelaskan ketentuan dalam pelaksanaan badal haji.

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ لِي، أَوْ: قَرِيبٌ لِي، فقَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mendengar seorang sahabat mengucapkan talbiyah, “Labbaika untuk Syubrumah”. Rasulullah bertanya : Siapa Syabrumah itu? Ia menjawab : Saudaraku atau kerabatku. Rasulullah bertanya : Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri? Ia menjawab : Belum. Rasulullah bersabda : Berhajilah untuk dirimu sendiri (terlebih dahulu), kemudian setelah itu berhajilah untuk Syubrumah” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadis di atas, maka bagi orang yang mampu ketika hidupnya untuk berhaji, namun ia tidak melaksanakan rukun islam kelima ini, maka setelah wafatnya, wajib ia dihajikan (اِسْتِنَابَة) oleh orang lain, baik oleh kerabat atau bukan kerabatnya selama yg akan menghajikan itu sudah berhaji sebelumnya, sementara ongkos perjalanan badal haji itu diambilkan dari harta yang ditinggalkannya. Begitu pula orang yang sangat tuanya yang sudah tidak mungkin sehat kembali, sakit yang tidak mungkin bisa pulih (secara medis) yang disebut مَعْضُوْب maka boleh dibadalkan (اِسْتِنَابَة) kepada orang lain dengan seidzinnya. Namun apabila kesehatannya membaik dan akhirnya memunkginkan untuk melaksanakan haji, maka tidaklah cukup badal haji (اِسْتِنَابَة) itu baginya, tetapi ia wajib melaksanakan haji secara langsung (an-Nawawī, al-Īdhāh Fī Manāsik al-Hajj, Halaman 108 – 113).

Bagaimana dengan badal umrah? Para Ulama mengqiyaskan ibadah umrah dengan badal haji, hal ini mengingat kesamaan jenis antara ibadah haji dan ibadah umrah, yakni sama-sama ibadah badaniyyah dan māliyyah. Apabila haji yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang cukup panjang dan hanya bisa dilakukan setahun sekali itu bisa dibadalkan (اِسْتِنَابَة) oleh orang lain, maka tentu umrah yang pelaksanaannya cukup sehari dapat dibadalkan (اِسْتِنَابَة) oleh orang lain pula. Dan jika pun yang digantikan itu ayahnya yang sudah meninggal dunia, sementara yang melaksanakannya adalah anak perempuan almarhum (perempuan menggantikan umrah laki-laki atau sebaliknya) tidak mengapa dan diperbolehkan (Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz III, Halaman 43).

Ketentuan badal umrah sama dengan badal haji, yaitu orang yang akan mengumrahkan itu telah berumrah untuk dirinya sendiri terlebi dahulu, sebab secara syari’ah, tidak boleh mendahulukuan orang lain dalam urusan ibadah. Untuk kasus badal umrah ini tentu lebih mudah dilakukan daripada badal haji untuk konteks saat ini. Jika seseorang berumrah dengan rute penerbangan Indonesia – Madinah misalnya, maka ia berniat umrah untuk dirinya sendiri di Masjid Bir Ali (ذو الحليفة), miqatnya jama’ah yang akan memasuki Makkah dari jalur Madinah. Jika di hari itu ia dapat menyelesaikan umrahnya, maka setelah itu (keesokan harinya) ia bisa mengumrahkan keluarganya yang sudah meninggal dunia atau yang masuk kategori مَعْضُوْب dengan mendatangi Tan’im misalnya sebagai miqat terdekat dari Masjid al-Haram (± 7 KM) dengan melafadzkan niat  :

نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَن (. . . . . .)  وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى

Demikian penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam