MENANGISI DAN MERATAPI JENAZAH
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Mati adalah keniscayaan dalam kehidupan di dunia ini. Ajal tidak dapat dimajukan dan tidak pula dapat ditunda, ia pasti datang tepat waktu. Kematian seseorang mengundang kesedihan mendalam orang -orang terdekat yang mencintainya ; sanak-saudara, tetangga, rekan kerja dan handai tolan.
PERTANYAAN :
Bagaimana batas kesedihan yang diperbolehkan karena kematian seseorang?
JAWABAN :
Pertanyaan baik ! kesedihan adalah emosi yang dimiliki setiap orang sebagaimana emosi lainnya ; marah, senang, gembira, dan sebagainya. Emosi sedih sudah tentu dirasakan orang yang dirundung musibah. Atas musibah besar, kesedihan sebagian orang disertai dengan deraian air mata yang tak dapat dibendung. Menangisi kematian orang yang dicintainya bukanlah perbuatan dosa, Rasulullah sendiri dalam beberapa musibah kematian orang yang dicintainya, toh juga menangis (البُكَاء). Ketika putra bungsu beliau, Ibrahim wafat, beliau menagis. Ketika paman beliau Hamzah bin Abdul Muttalib wafat sebagai syahid pada perang Uhud, beliau menagis tersedu-sedu.
Diantara ucapan Rasulullah SAW yang dicatat sejarah ialah ketika beliau dirundung musibah atas wafatnya putra beliau, sayyid Ibrahim.
إنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، والقَلْبَ يَحْزَنُ، ولَا نَقُولُ إلَّا ما يَرْضَى رَبُّنَا، وإنَّا بفِرَاقِكَ يا إبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ.
“Sungguh mata ini sedang menangis dan hati ini sedang dirundung duka. Namun, kami tidak mengatakan sesuatu yang tidak diridhai Rabb kami. Sungguh, kami bersedih sebab berpisah denganmu, wahai Ibrahim.” (HR. Bukhārī)
Demikian halnya, tatkala seorang cucu beliau dari Zainab wafat, Rasulullah menangis. Mendapati Rasulullah menangis, sahabat Sa’d bin ‘Ubādah berkata “mengapa engkau menangis wahai Rasulullah ? kemudian Rasulullah berkata :
هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
“Ini adalah rahmah (kasih sayang) yang telah dijadikan Allah dalam hati para hamba-Nya. Sesungguhnya hamba Allah yang dirahmati oleh-Nya hanyalah orang yang memiliki kasih sayang.” (H.R. Muslim).
Benar apa yang dikatakan Rasulullah, bahwa menangis adalah Rahmat, karena menurut penelitian terkini, menangis – dalam disiplin ilmu psikologi – mengandung manfaat besar, diantaranya mengurangi rasa susah dan sedih. Maka dengan menagis, sesungguhnya seseorang sedang mengobati kesedihan dan luka di hatinya.
Sementara, menangis yang tidak boleh adalah menangis yang disertai ucapan dan ratapan yang tidak diridhoi Allah ‘azza wa jalla, ratapan yang menggambarkan tidak rela atas taqdir yang menimpanya. Inilah ratapan dan tangisan (النِّيَاحَة) yang diharamkan. Ratapan dan rintihan orang-orang yang berada di sekitar jenazah, diketahui oleh jenazah itu sendiri. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan sahabat Anas bahwa Rasulullah pernah bersabda :
إِنَّ أَعْمَالَكُمْ تُعْرَضُ عَلَى أَقَارِبِكُمْ وَعَشَائِرِكُمْ مِنَ الْأَمْوَاتِ، فَإِنْ كَانَ خَيْرًا اسْتَبْشَرُوا بِهِ، وَإِنْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ، قَالُوا: اللَّهُمَّ لَا تُمِتْهُمْ، حَتَّى تَهْدِيَهُمْ كَمَا هَدَيْتَنَا
“Sungguh amal kalian diperlihatkan kepada kerabat dan keluarga kalian yang telah mati. Jika amal itu baik, maka mereka merasa senang. Jika tidak baik, maka mereka berdoa: Ya Allah jangan matikan mereka sebelum Engkau beri hidayah kepada mereka seperti Engkau memberi hidayah kepada kami. (HR Ahmad).
Jadi, Ratapan dan tangisan yang menggambarkan orang yang bersangkutan tidak menerima atas taqdir Allah dapat membuat jenazah merasa susah. Ibnu Jarir meriwaytkan dari sahabat Abu Hurairah :
إِنَّ أَعْمَالَكُمْ تُعْرَضُ عَلَى أَقَارِبِآئِكُمْ مِنْ مَوْتَاكُمْ، فَإِنْ رَأَوْا خَيْرًا فَرِحُوْا بِه وَإذَا رَأَوْا شَرًّا كَرِهُوْا
“Amal kalian akan ditampakkan di hadapan orang-orang yang telah mati dari keluarga kalian. Jika mereka melihat amal kalian baik maka mereka bergembira dengannya, dan jika mereka melihat amal itu tidak baik, maka mereka merasa sedih”
Demikianlah batas kesedihan dan menangisi jenazah dalam Islam serta adanya hubungan amal orang yang masih hidup dengan keluarganya yang telah meninggal dunia, (Sayyid Sabiq, Fiqh as-sunnah, Jilid I, Halaman 351-352) Wallāhua’lam.





