MASALAH KEPUTIHAN PADA WANITA
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Diantara peristiwa yang hanya dialami oleh wanita adalah masalah keputihan. Keputihan pada wanita merupakan istilah yang menggambarkan adanya cairan putih bening pada miss V wanita (vagina). Cairan ini adalah proses alami dan normal terjadi pada setiap wanita yang diantara manfaatnya dapat membantu untuk membersihkan dan melumasi area kewanitaan serta membantu melawan bakteri jahat dan infeksi.
PERTANYAAN :
Apakah keputihan pada wanita hukumnya najis ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik mewakili kaum wanita !
Masalah keputihan ini diantara sesuatu yang diperselisihkan ulama. Sebagian mengkategorikan keputihan wanita ini termasuk sesuatu yang dianggap najis, tetapi keputihan wanita ini dianggap suci oleh sebagian ulama lainnya.
Zainuddin bin Abdul Aziz mengatakan :
ورُطُوبةُ فَرْجٍ أي قُبُلٍ على الأصَحِّ وهِيَ ماء أبيضُ متردِّدٌ بين المذيِّ والعَرَق يَخْرُجُ مِنْ باطِنِ الفرْجِ الذيْ لا يجبُ غَسْلُه، بِخِلافِ ما يخرُجُ مِمَّا يجبُ غَسْلُه، فإنه طاهرٌ قَطْعًا. وما يخرُجُ من وراءِ باطنِ الفرْجِ فإنه نجِسٌ قطعًا، كَكُلِّ خارجٍ من الباطنِ، وكالمَاءِ الخارجِ معَ الوَلَدِ أو قَبْلَه، ولَا فرقَ بين انفصالِها وعدمِه على المعتمَدِ.
“Dan (suci pula) lembab/ cairan yang berasal dari farji wanita menurut pendapat yang lebih kuat. Ia adalah cairan yang berwarna putih (atau kekuningan), yang dianggap berada dan bercampur di antara air madzi dan peluh/keringat yang keluar dari bagian dalam farji yang tidak wajib dibasuh, berbeda dengan sesuatu yang keluar dari bagian yang wajib dibasuh (ketika bersuci), maka lembab/ cairan (yang popular disebut keputihan) itu dipastikan hukumnya suci. Adapun sesuatu yang keluar dari bagian belakang/dalam farji wanita, sungguh itu dipastikan hukumnya najis sebagaimana (najis) setiap sesuatu yang keluar dari dalam seperti air (ketuban) yang keluar bersama dengan kelahiran anak, atau pun keluar sebelum melahirkan. Dan tidak ada perbedaan cairan yang berasal dari farji itu, baik terpisah/ tidak bersamaan (dari bayi) maupun bersamaan (keluarnya) menurut pendapat yang lebih utama.
Perlu kiranya diketahui hukum sesuatu termasuk cairan keputihan yang membasahi mis V (wanita) berdasarkan dan bergantung pada 3 (tiga) sumber keluarnya :
Pertama ; apabila lendir atau keputihan itu keluar dari bagian mis V yang wajib dibasuh (ketika istinja’) yakni bagian farji yang tampak ketika wanita duduk maka hukumnya suci.
Kedua ; apabila ia keluar dari balik mis V yakni bagian yang tidak tersentuh dzakar pasangannya ketika berhubungan seksual, maka hukumnya najis karena tergolong keluar dari dalam.
Ketiga ; apabila ia keluar dari bagian mis V yang tidak wajib dibasuh ketika beristinja’ namun dapat terjangkau dzakar pasangannya, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya suci[1].
Berhubung fiqh hanya memberikan jawaban secara teoritis saja, sementara sumber keluarnya cairan keputihan itu masih belum diketahui secara pasti, inilah menjadi titik utama adanya perbedaan ulama. Sehingga masalah ini perlu diteliti lebih serius oleh ahli disiplin ilmu fisiologi manusia, dengan harapan sumber keluarnya cairan keputihan ini dapat diketahui secara pasti untuk mengakhiri kontroversi hukumnya. Namun demikian, tentu lebih baik apabila cairan keputihan ini dibersihkan untuk mengedepankan kebersihan (النظافة) di satu sisi, dan menghindari khilaf yang menghukuminya najis di sisi lain.Wallāhua’lam
[1] Zainuddīn bin Abdul Azīz, Hasyiyah I’ānah At-Tāhalibīn Juz I (Beirut : Dār Ibnu ‘Ashshāshah, 2005), Hlm. 103-104.





