MEMBALIKKAN TANGAN KETIKA BERDO’A
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Berdo’a adalah perintah agama Islam. Seseorang hanya diperbolehkan memohon kepada Allah ‘azza wa jalla, tidak diperkenankan memanjatkan do’a kepada selain-Nya. Karena yang mengatur dan menentukan segala-galanya hanyalah Allah. Dalam berdo’a ada etika yang perlu diperhatikan, diantaranya mengangkat kedua tangan.
PERTANYAAN :
Kapan orang berdo’a dengan telapak tangan menghadap dan menengadah ke atas, dan kapan dilakukan sebaliknya ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Untuk menjawab pertanyaan ini, terdapat setidaknya sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim yang menyatakan :
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْقَى، فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ[1]
“‘Abd bin Humaid, Hasan bin Mūsa dan Hammād bin Salamah telah menceritakan kepada kami dari Tsābit, dari Anas bi Mālik, Bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam memohon hujan, lalu beliau mengisyarahkan dengan punggung kedua telapak tangannya mengahadap ke langit.”
Mengomentari riwayat hadis ini, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī dalam Fath al-Bārī Syarh Shahīh al-Bukhārī mengutip pendapatnya Imam an-Nawawī bahwa :
قَالَ الْعُلَمَاءُ السُّنَّةُ فِي كُلِّ دُعَاءٍ لِرَفْعِ الْبَلَاءِ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ جَاعِلًا ظُهُورَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ وَإِذَا دَعَا بِسُؤَالِ شَيْءٍ وَتَحْصِيلُهُ أَنْ يَجْعَلَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
“Para ulama’ mengatakan sunnah hukumnya mengangkat kedua tangan sambil menghadapkan kedua punggung telapak tangannya ke arah langit di dalam setiap do’a untuk menghilangkan bala’, dan (sunnah hukumnya) menghadapkan kedua telapak tangannya ke arah langit ketika berdo’a untuk meminta atau mendapatkan sesuatu”
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī melanjutkan penjelasannya :
وَقَالَ غَيْرُهُ الْحِكْمَةُ فِي الْإِشَارَةِ بِظُهُورِ الْكَفَّيْنِ فِي الِاسْتِسْقَاءِ دُونَ غَيْرِهِ لِلتَّفَاؤُلِ بِتَقَلُّبِ الْحَالِ ظَهْرًا لِبَطْنٍ كَمَا قِيلَ فِي تَحْوِيلِ الرِّدَاءِ أَوْ هُوَ إِشَارَةٌ إِلَى صِفَةِ الْمَسْئُولِ وَهُوَ نُزُولُ السَّحَابِ إِلَى الْأَرْضِ
“Ulama’ lainnya mengatakan, adapun hikmah menunjuk dengan kedua punggung telapak tangan dalam sholat istisqā’, bukan selainnya, adalah sebagai tafā’ul (berharap nasib baik) dengan berbaliknya keadaan yang sedang terjadi, sebagaimana yang telah dikatakan (keterangannya) dalam hal memindahkan selendang/ sorban (dalam sholat istisqā’) atau sebagai isyarat untuk keadaan yang diharapkan, yaitu turunnya hujan ke Bumi”[2].
Imam an-Nawawī dalam memberikan penjelasan hadis Muslim di atas berkata :
قَوْلُهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَسْقٰى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ اَلسُّنَّةُ فِيْ كُلِّ دُعَاءٍ لِرَفْعِ بَلَاءٍ كَالْقَحْطِ وَنَحْوِهِ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ وَيَجْعَلَ ظَهْرَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
“Berkenaan dengan Sabda Nabi, Bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam berdo’a memohon hujan, lalu beliau menengadahkan dengan kedua punggung telapak tangannya mengahadap ke arah langit”, sekelompok ulama’ (madzhab syāfi’ī) dan lainnya berkata bahwa disunnahkan dalam setiap do’a untuk menghilangkan dan menolak bala’ (musibah) seperti paceklik dan semacamnya, agar mengangkat kedua tangannya dan menjadikan punggung (bagian luar) kedua tangannya menghadap ke arah langit”[3].
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa setiap berdo’a dianjurkan untuk mengangkat kedua tangan. Jika untuk meminta sesuatu maka telapak tangan bagian dalam dihadapkan ke langit sebagaimana lazimnya. Dan jika do’a itu berisikan harapan agar keadaan yang sedang tidak baik seperti kemarau, paceklik, dan sebagainya segera berakhir, maka dianjurkan membalik tangan dengan menghadapkan telapak tangan bagian dalam menghadap ke bawah (Bumi). Hal ini menjadi isyarah agar hujan segera turun, agar paceklik segera berakhir. Inilah cara berdo’a berdasarkan hadis Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam.Wallāhua’lam
[1] Muslim, shahīh Muslim Juz I, (Beirut : Dār al-Fikr, 1992) Hlm. 393.
[2] Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, Fath al-Bārī Juz III, (Beirut : Dār al-Fikr, 2000) Hlm. 212
[3] An-Nawawī, Shahīh Muslim Juz VI, (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008) Hlm. 169
DESKRIPSI MASALAH :
Berdo’a adalah perintah agama Islam. Seseorang hanya diperbolehkan memohon kepada Allah ‘azza wa jalla, tidak diperkenankan memanjatkan do’a kepada selain-Nya. Karena yang mengatur dan menentukan segala-galanya hanyalah Allah. Dalam berdo’a ada etika yang perlu diperhatikan, diantaranya mengangkat kedua tangan.
PERTANYAAN :
Kapan orang berdo’a dengan telapak tangan menghadap dan menengadah ke atas, dan kapan dilakukan sebaliknya ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Untuk menjawab pertanyaan ini, terdapat setidaknya sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim yang menyatakan :
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْقَى، فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ[1]
“‘Abd bin Humaid, Hasan bin Mūsa dan Hammād bin Salamah telah menceritakan kepada kami dari Tsābit, dari Anas bi Mālik, Bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam memohon hujan, lalu beliau mengisyarahkan dengan punggung kedua telapak tangannya mengahadap ke langit.”
Mengomentari riwayat hadis ini, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī dalam Fath al-Bārī Syarh Shahīh al-Bukhārī mengutip pendapatnya Imam an-Nawawī bahwa :
قَالَ الْعُلَمَاءُ السُّنَّةُ فِي كُلِّ دُعَاءٍ لِرَفْعِ الْبَلَاءِ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ جَاعِلًا ظُهُورَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ وَإِذَا دَعَا بِسُؤَالِ شَيْءٍ وَتَحْصِيلُهُ أَنْ يَجْعَلَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
“Para ulama’ mengatakan sunnah hukumnya mengangkat kedua tangan sambil menghadapkan kedua punggung telapak tangannya ke arah langit di dalam setiap do’a untuk menghilangkan bala’, dan (sunnah hukumnya) menghadapkan kedua telapak tangannya ke arah langit ketika berdo’a untuk meminta atau mendapatkan sesuatu”
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī melanjutkan penjelasannya :
وَقَالَ غَيْرُهُ الْحِكْمَةُ فِي الْإِشَارَةِ بِظُهُورِ الْكَفَّيْنِ فِي الِاسْتِسْقَاءِ دُونَ غَيْرِهِ لِلتَّفَاؤُلِ بِتَقَلُّبِ الْحَالِ ظَهْرًا لِبَطْنٍ كَمَا قِيلَ فِي تَحْوِيلِ الرِّدَاءِ أَوْ هُوَ إِشَارَةٌ إِلَى صِفَةِ الْمَسْئُولِ وَهُوَ نُزُولُ السَّحَابِ إِلَى الْأَرْضِ
“Ulama’ lainnya mengatakan, adapun hikmah menunjuk dengan kedua punggung telapak tangan dalam sholat istisqā’, bukan selainnya, adalah sebagai tafā’ul (berharap nasib baik) dengan berbaliknya keadaan yang sedang terjadi, sebagaimana yang telah dikatakan (keterangannya) dalam hal memindahkan selendang/ sorban (dalam sholat istisqā’) atau sebagai isyarat untuk keadaan yang diharapkan, yaitu turunnya hujan ke Bumi”[2].
Imam an-Nawawī dalam memberikan penjelasan hadis Muslim di atas berkata :
قَوْلُهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَسْقٰى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ اَلسُّنَّةُ فِيْ كُلِّ دُعَاءٍ لِرَفْعِ بَلَاءٍ كَالْقَحْطِ وَنَحْوِهِ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ وَيَجْعَلَ ظَهْرَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
“Berkenaan dengan Sabda Nabi, Bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam berdo’a memohon hujan, lalu beliau menengadahkan dengan kedua punggung telapak tangannya mengahadap ke arah langit”, sekelompok ulama’ (madzhab syāfi’ī) dan lainnya berkata bahwa disunnahkan dalam setiap do’a untuk menghilangkan dan menolak bala’ (musibah) seperti paceklik dan semacamnya, agar mengangkat kedua tangannya dan menjadikan punggung (bagian luar) kedua tangannya menghadap ke arah langit”[3].
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa setiap berdo’a dianjurkan untuk mengangkat kedua tangan. Jika untuk meminta sesuatu maka telapak tangan bagian dalam dihadapkan ke langit sebagaimana lazimnya. Dan jika do’a itu berisikan harapan agar keadaan yang sedang tidak baik seperti kemarau, paceklik, pandemi dan sebagainya segera berakhir, maka dianjurkan membalik tangan dengan menghadapkan telapak tangan bagian dalam menghadap ke bawah (Bumi). Hal ini menjadi isyarah agar kemarau, paceklik, pendemi segera berakhir dan keadaan berubah menjadi baik. Inilah cara berdo’a berdasarkan hadis Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam.Wallāhua’lam
[1] Muslim, shahīh Muslim Juz I, (Beirut : Dār al-Fikr, 1992) Hlm. 393.
[2] Ibnu Hajar al-‘Asqalānī, Fath al-Bārī Juz III, (Beirut : Dār al-Fikr, 2000) Hlm. 212
[3] An-Nawawī, Shahīh Muslim Juz VI, (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008) Hlm. 169





