MEWUDHŪ’KAN JENAZAH SEBELUM MEMANDIKANNYA
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Mengurus jenazah muslim-muslimah menjadi fardhu kifāyah umat Islam. Terdapat empat perkara pada jenazah yang harus diurus yaitu : memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburnya. Kenyataannya, teknis memandikan jenazah terdapat cara yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya yaitu perihal mewudhū’kan jenazah.
PERTANYAAN :
Mewudhū’kan dilakukan setelah memandikan jenazah atau sebelum memandikannya?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Mengurus jenazah harus dilakukan secara baik dan sesuai sunnah yang diwariskan dari generasi salaf kepada generasi khalaf. Dalam memandikan jenazah terdapat kesunnahan-kesunnahan yang perlu diperhatikan yaitu :
- Memandikan dilakukan di tempat yang tersembunyi, bukan dilakukan di ruang terbuka dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang bertugas memandikan.
- Jenazah ditutupi dengan kain tipis.
- Jenazah tidak diletakkan di tanah/lantai tetapi dimandikan di atas meja pemandian jenazah atau sejenisnya agar air kotor yang jatuh tidak menciprat ke atas (jenazah).
- Orang yang memandikan mengambil posisi di belakang jenazah dalam posisi duduk, jenazah diposisikan dalam keadaan duduk (atau sebisanya) ditopang dengan kaki orang yang memandikan, tangan kanan orang yang memandikan memegang leher jenazah, sementara tangan kiri mengurut perut jenazah untuk membersihkan sisa kotoran agar keluar melalui anus /dubur jenazah.
- Setelah itu jenazah diposisikan tidur miring untuk diistinjakkan (dibersihkan) kotoran dari kedua kemaluannya dengan mengenakan sarung tangan berbahan kain putih untuk memastikan tidak adanya sisa kotoran pada anus/dubur jenazah.
- Membersihkan gigi dan lubang hidung jenazah dengan sarung tangan berbahan kain yang baru.
- Berikutnya jenazah diwudhū’kan sebagaimana wudhū’nya orang yang hidup.
- Setelah jenazah diwudhū’kan, dimulai proses memandikan jenazah dengan mendahulukan bagian kanannya, diikuti bagian kirinya sambil digosokkan dengan sabun agar lebih bersih. Jika ada rambut dan bulu yang rontok, dikembalikan ke badan jenazah supaya rambut/ bulu itu ikut dimasukkan ke dalam kain kafan yang selanjutnya ikut dikubur.
- Jenazah yang telah di bersihkan dengan sabun, dibilas dengan air muthlak (air suci-menyucikan) sebagai inti dari proses memandikan jenazah.
- Setelah dibilas dengan air muthlak, memandikan diakhiri dengan air yang dicampur dengan kapur barus agar jenazah lebih awet.
Hal di atas dihitung satu kali, dan untuk kesempurnaannya, dapat dilakukan hingga tiga kali, dimulai dari urutan nomor 8 sampai nomor 10. Dengan demikian mewudhū’kan jenazah dilakukan setelah menghilangkan najis, sebelum memandikan jenazah. Mengingat mewudhū’kan jenazah hukumnya sunnah, tetapi berniat mewudhū’kan hukumnya wajib sedangkan memandikan jenazah hukumnya wajib, tetapi berniat memandikan hukumnya sunnah[1], maka ketika hendak mewudhū’kan jenazah, orang yang mewudhū’kan jenazah harus berniat :
نَـوَيـْتُ الْــوُضُـــوْءَ الْمَسْنُـــوْنَ لِـهٰــذَا الْـمَـيِّـتِ (لِـهـذِه الْمـَـيِّـتَـةِ) لِلّٰهِ تَـعَــالَى
“Saya niat berwudhū’ sunnah untuk mayit ini karena Allah Ta’ālā”
[1] Syaīkh Sulaimān al-Bujairimī, Al- Bujairimī ‘ala al-Khathīb, Juz II, (Beirut : Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2008) Hlm. 517-519.





