JILATAN KUCING, NAJISKAH?
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Islam telah menjelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah beberapa benda yang najis agar dihindari, terlebih agar tidak sampai dikonsumsi dan agar disucikan ketika hendak melakukan ibadah. Karena di balik larangan termasuk benda najis terdapat mafsadah di dalamnya, maka dapat diduga adanya mafsadah itu dari berbagai sudut pandang dan perspektif.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya benda yang dijilat kucing?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Sesuatu yang dijilat kucing, tidaklah najis. Karena kucing itu sendiri hukumnya suci, berbeda dengan jilatan anjing yang najis. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah bahwa Rasullah SAW bersabda :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّــوَّافـِيْنَ عَـلَــيْــكُمْ
“(kucing) itu tidaklah najis, ia hanya hewan yang selalu berkeliaran di sekeliling kalian”
Sabab wurud hadis di atas ialah suatu ketika sahabat Abu Qatadah menyiapkan air dalam suatu wadah, tiba-tiba seekor kucing datang menghampirinya, melihat kucing tersebut, Abu Qatadah kemudian memiringkan wadah berisi air itu agar kucing itu dapat meminum air di dalam wadah itu. Sahabat lain yang melihatnya menanyakan peristiwa tersebut. Lantas Abu Qatadah menerangkan kesucian tubuh kucing beserta benda yang dijilatnya berdasarkan hadis Rasulullah SAW di atas.
Namun demikian, apabila mulut kucing terdapat najis seperti kebiasaan kucing menjilati anusnya sendiri, maka jilatan kucing setelah itu dihukumi najis. Mutanajjis mulut kucing itu dapat suci dengan kepergian kucing itu dari tempat terjadinya peristiwa selama adanya waktu yang memungkinkan ia minum dari tempat dg air yang lebih dari 2 (dua) qullah, diguyur hujan, dimandikan oleh pemiliknya dan sebagainya[1].
Sementara yang perlu kita waspadai adalah jilatan kucing yang mengkonsumsi atau menjilat sesuatu yang mengangandung parasite dan sejenisnya, kemudian kucing itu menjilat makanan atau minuman, maka sebaiknya jangan mengkonsumsi makanan atau minuman itu agar kita tidak tertular penyakit, Wallāhua’lam.
[1] Hasan Sulaimān an-Nūrī dan ‘Alawī ‘Abbās al-Mālikī , Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām Juz I, (Beirut : Dār al-Fikr, 2012) Hlm. 32-33





