SPERMA TIDAK NAJIS, HARAM DIKONSUMSI
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Sholat merupakan ibadah yang paing sering dilakukan, lima kali setiap harinya. Dan diantara hal yang perlu dilakukan sebelum melaksanakan sholat ialah memastikan tidak adanya najis di badan, pakaian dan tempat sholat. Jika terdapat najis, maka harus disucikan terlebih dahulu.
PERTANYAAN :
Najiskah sperma itu? jika tidak najis, bolehkah dikonsumsi ?
Penanya : Puji, Loloan Timur – Jembrana.
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Sperma (المَنِيّ) yang di saat keluarnya dapat dirasa kenikmatannya itu hukumnya suci. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan salah seorang istri Rasulullāh, ‘Āisyah puteri Abu Bakr ash-Shiddīq radhiyallāhu ‘anhumā ketika ia melihat seorang pemuda mencuci pakaiannya :
فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ
“Kemudian Aisyah berkata : Sesungguhnya kamu cukup membasuh jika kamu melihat kotorannya di tempat yang kotor itu (saja), dan jika kamu tidak melihat kotoran itu, cukuplah kamu memercikkan air di sekitarnya. Sungguh aku pernah menggaruk sperma (mani) yang terdapat pada pakaian Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, lalu dengan pakaian itu beliau menggunakannya untuk melaksanakan sholat.”
Hadis di atas menjelaskan bahwa sperma (manusia) itu suci, andaikata sperma itu dikategorikan najis, maka tidak cukup hanya digaruk saja, tetapi harusnya dibasuh dengan air sebagaimana layaknya cara mensucikan najis. Adapun redaksi hadis lain yang menyatakan dibasuhnya sperma merupakan bentuk anjuran dan untuk menjaga kebersihan saja, Dengan demikian tidak terjadi pertentangan makna dengan hadis riwayat ‘Aisyah ini.
Sekalipun sperma hukumnya suci, tetapi memakan/ menelannya haram hukumnya, dikarenakan ia dikategorikan barang kotor (menjijikkan) yang diharamkan.[1]Wallāhua’lam.
[1] An-Nawawī, Shahīh Muslim bi Syarh an-Nawawī, Juz III (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008) Hlm. 167-169.





