Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 29 Mei 2024 08:58 WITA

SPERMA TIDAK NAJIS, HARAM DIKONSUMSI


					SPERMA TIDAK NAJIS, HARAM DIKONSUMSI Perbesar

SPERMA TIDAK NAJIS, HARAM DIKONSUMSI

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Sholat merupakan ibadah yang paing sering dilakukan, lima kali setiap harinya. Dan diantara hal yang perlu dilakukan sebelum melaksanakan sholat ialah memastikan tidak adanya najis di badan, pakaian dan tempat sholat. Jika terdapat najis, maka harus disucikan terlebih dahulu.

 

PERTANYAAN :

Najiskah sperma itu? jika tidak najis, bolehkah dikonsumsi ?

Penanya : Puji, Loloan Timur – Jembrana.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Sperma (المَنِيّ) yang di saat keluarnya dapat dirasa kenikmatannya itu hukumnya suci.  Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan salah seorang istri Rasulullāh, ‘Āisyah puteri Abu Bakr ash-Shiddīq radhiyallāhu ‘anhumā ketika ia melihat seorang pemuda mencuci pakaiannya :

فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ

“Kemudian Aisyah berkata : Sesungguhnya kamu cukup membasuh jika kamu melihat kotorannya di tempat yang kotor itu (saja), dan jika kamu tidak melihat kotoran itu, cukuplah kamu memercikkan air di sekitarnya. Sungguh aku pernah menggaruk sperma (mani) yang terdapat pada pakaian Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, lalu dengan pakaian itu beliau menggunakannya untuk melaksanakan sholat.”

Hadis di atas menjelaskan bahwa sperma (manusia) itu suci, andaikata sperma itu dikategorikan najis, maka tidak cukup hanya digaruk saja, tetapi harusnya dibasuh dengan air sebagaimana layaknya cara mensucikan najis. Adapun redaksi hadis lain yang menyatakan dibasuhnya sperma merupakan bentuk anjuran dan untuk menjaga kebersihan saja, Dengan demikian tidak terjadi pertentangan makna dengan hadis riwayat ‘Aisyah ini.

Sekalipun sperma hukumnya suci, tetapi memakan/ menelannya haram hukumnya, dikarenakan ia dikategorikan barang kotor (menjijikkan) yang diharamkan.[1]Wallāhua’lam.

 

[1] An-Nawawī, Shahīh Muslim bi Syarh an-Nawawī, Juz III (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008) Hlm. 167-169.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam