Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 19 Jun 2024 09:10 WITA

BOLEHKAH BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH WAFAT


					BOLEHKAH BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH WAFAT Perbesar

BOLEHKAH BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH WAFAT

 

Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI MASALAH :

Idul adha selain diramaikan dengan sholat sunnah idul adha, diramaikan pula dengan pemotongan hewan kurban. Pemotongan hewan kurban yang selalu diadakan tiap tahunnya ini ada yang diselenggarakan di masjid-masjid, di surau-surau, maupun di rumah-rumah. Bahkan tidak sedikit diantara mereka yang berkurban itu melakukannya dengan cara arisan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya semangat umat Islam untuk bisa berkurban.

PERTANYAAN :

Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah wafat ?

Penanya : Mutamakkin, Kombading – Pengambengan.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa wasiat yang dilakukan seseorang sebelum kematiannya, harus ditunaikan selama wasiat itu tidak bertentangan dengan syariat. Termasuk wasiat yang baik ialah berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban atas nama المُوْصِي (orang yang berwasiat) setelah kematiannya. Dalam permasalahan seperti ini, menunaikan wasiat dimaksud tidak ada perbedaan di kalangan ulama, semuanya menyatakan sah dan mubah.

Tetapi timbulnya masalah apabila seseorang berkurban untuk orang yang sudah wafat atas inisiatif dirinya sendiri, bukan berdasarkan wasiat. Nah, dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang berseberangan :

Pertama : pendapat yang tidak memperbolehkan. Pendapat ini mendasarkannya kepada ayat al-Qur’an yang berbunyi :

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” Q.S. An-Najm : 39).

Dalam kitab Nihāyah al-Muhtāj, Imam ar-Ramlī menyatakan sebagai berikut :

(ولا) تجوزُ ولا تقعُ أُضْحِيَةٌ (عنْ ميِّتٍ إنْ لَمْ يُوْصِ بها) لِمَا مَرَّ. وَتُفارِق الصدقةَ بشِبْهِها لِفدَاءِ النَّفسِ فَتوقَّفتْ على الإذْنِ ولا كذلكَ الصدقةُ، أمَّا إذا أَوْصى بها فتصِحُّ لما مرَّ. قال القَفَّالُ : ومَتى جوَّزْنا التضحيةَ عن الميّتِ لا يجوزُ الأكلُ منها بلْ يتصدَّقُ بجميعِها لأنَّ الأضحيةَ وقعتْ عنه فتوقَّف جوازُ الأكلِ على إذنِه وقدْ تعذَّر فوجبَ التصدُّقُ بها عنْهُ

“(dan tidak) boleh serta tidak sah berkurban (untuk orang yang sudah wafat apabila ia tidak mewasiatkannya) sebagaimana keterangan telah lalu. Kurban ini berbeda dengan bersedekah karena kemiripan kurban itu dengan menebus diri, maka ia membutuhkan idzin (dari orang yang bersangkutan), tidak demikian halnya dengan sedekah. Tetapi apabila ia berwasiat (sebelum kematiannya) agar disembelihkan hewan kurban, maka hukumnya sah sebagaimana keterangan sebelumnya. Imam Qaffāl berkata : ketika kami membolehkan berkurban untuk orang yang telah wafat, tidak boleh (bagi orang yang berkurban atas nama yang telah wafat) memakan daging hewan kurban itu, tetapi ia harus mensedekahkan semua daging kurban itu (kepada fakir-miskin). Sebab ibadah kurban terjadi pada diri orang yang wafat, maka bolehnya memakan (daging kurbannya) bergantung izin yang bersangkutan, namun sungguh hal itu tidak dapat dilakukan, sehingga wajib mensedekahkan (kepada fakir-miskin) daging kurban atas namanya”.[1]

 

Kedua ; Pendapat yang memperbolehkan. Pendapat ini berasumsi bahwa berkurban untuk orang yang sudah wafat itu sama saja dengan bersedekah dengan maksud agar pahalanya disampaikan kepada orang yang sudah wafat seperti untuk orang tuanya, anaknya dan sebagainya. Dalam kitab al-Majmū’, Imam an-Nawawi mengatakan :

وأمَّا التَّضْحِيةُ عن الميِّتِ فقدْ أطلَقَ أبو الحسنِ العَبَّادِي جوازَها لأنها ضربٌ من الصَّدقةِ والصدقةُ تصِحُّ عن الميِّتِ وتنفعُه وتَصِلُ إليهِ بالإجْماعِ

“Adapun berkurban untuk orang yang sudah wafat, Imam Abu al-Hasan al-‘Abbādī membolehkannya tanpa syarat, karena kurban untuk orang yang sudah wafat itu salah satu bentuk sedekah, sedangkan sedekah untuk orang yang sudah wafat itu sah hukumnya, mendatangkan manfaat baginya dan sampai pahalanya kepadanya berdasarkan pendapat ijma’ ulama”.[2]

Adapun dalil tentang sedekah untuk orang yang sudah wafat disebutkan dalam hadis riwayat ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berikut :

 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا أَتى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ يا رسولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسِهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

“Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā bahwa ada seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallāhu’alaihi wasallam, lalu ia berkata “Wahai Rasulullah ! Ibuku telah meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?” Beliau menjawab: “Ya, benar”.[3]

Diceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib selalu berkurban tiap tahunnya dengan dua ekor domba, satu ekor domba untuk dirinya dan satu ekor lainnya untuk Rasulullāh shallallāhu’alaihi wasallam. Ketika ia ditanya perihal itu, beliau berkata :

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallāhu’alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuknya (setelah wafatnya), maka aku (selalu) berkurban untuknya”.

Hadis di atas diragukan kesahihannya, namun andaikata ternyata derajatnya shahīh, maka hal itu berlaku khusus untuk diri Rasulullah saja (خُصُوصِيَّة للنَّبِيِّ), demikian menurut imam al-Bulqīnī.[4]

Kesimpulannya, baik pendapat yang melarang berkurban untuk orang yang sudah wafat tanpa adanya wasiat dengan mendasarkan pemahaman dan interpretasi atas ayat al-Qur’an ataupun pendapat yang membolehkan berkurban untuk orang yang telah wafat sekalipun ia tidak pernah berwasiat sebelum kematiannya dengan menyamakan kurban dengan sedekah, kedua pendapat ini bersifat ijtihādī, sehingga kita bisa memilih pendapat yang mana saja dari keduanya. Tentu yang perlu dikedepankan adalah sikap berhati-hati bagi yang melakukannya agar mensedekahkan seluruh daging kurbannya kepada fakir-miskin sebagai tujuan utama dalam berkurban, sementara ia tidak memakan daging kurbannya, karena ketika seseorang berkurban atas nama orang lain, maka ia tidak berhak sedikitpun memakan hak orang lain tersebut[5]. Dan bagi yang tidak membolehkan agar bersikap moderat dengan tidak mencibir dan mendakwa salah terhadap pihak yang melakukannya.Wallāhua’lam.

 

 

[1] Ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj ilā Syarh al-Minhāj, Juz VIII (Beirut : Dār al-Fikr, 2004) Hlm. 144.

[2] An-Nawawī, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz VIII ( Tanpa Tempat Penerbit : Idārah ath-Thibā’ah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun), Hlm. 406.

[3] Muslim, Shahīh Muslim, Juz I, (Beirut : Dār al-Fikr, 1992) Hlm. 444.

[4] As-Suyūthī, Al-Hāwī li al-Fatāwā, Juz I, (Beirut : Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2019) Hlm. 238.

[5] As-Suyūthī, loc.cit

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam