SHOLAT SUNNAH KETIKA KHUTBAH JUM’AT SEDANG BERLANGSUNG
Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
Jum’at memiliki fadhilah tersendiri. Diantaranya terdapat waktu yang mudah dikabulkannya do’a dan harapan. Diantara cara mempermudah dikabulkannya do’a dan harapan itu ialah dengan memperbanyak amal sholih. Dan diantara amal shalih yang dapat dilakukan di hari jum’at ialah berangkat sepagi mungkin mendatangi masjid dengan memperbanyak amal kebajikan seperti sholat sunnah, tadarus al-Qur’an, dzikir, dan i’tikaf dalam bentuk lainnya, hal ini dapat dilakukan hingga imam memulai khutbahnya.
PERTANYAAN :
Bolehkah melakukan sholat sunnah (tahiyyah al-masjid) ketika sedang berlangsung khutbah jum’at ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berbagai macam bentuk aktivitasnya, tidak semua orang memiliki kesempatan datang lebih awal untuk melaksanakan sholat jum’at sebagai satu-satunya sholat yang harus dilakukan secara berjama’ah. Masih beruntung jika bisa datang ke Masjid dan bisa melaksanakan sholat sunnah (tahiyyah al-masjid) sebelum adzan dikumandangkan, Namun sebagian orang datang ke Masjid ketika khutbah sedang dikumandangkan. Nah, dalam keadaan demikian ulama berbeda pendapat.
Sebagian ulama tidak menganjurkan melakukan sholat (tahiyyah al-masjid) dengan mendasarkan pendapatnya pada hadis yang berbunyi :
إذَا خطبَ الإمامُ فلا صَلاةَ ولا كَلامَ
“apabila imam sedang berkhutbah (di hari Jum’at), tidak boleh ada sholat dan pembicaraan”
Sayangnya hadis ini dinilai dha’if (berstatus lemah) oleh muhadditsīn (para pakar hadis). Sebagian ulama lainnya menganjurkan agar tetap melakukan sholat (tahiyyah al-masjid) dengan meringankan sholatnya tanpa berlama-lama. Pendapat ini berdasarkan hadis shahīh yang diriwayatkan oleh imam Muslim sebagaimana dijelaskan oleh imam An-Nawawi sebagai berikut :
فإنْ دخلَ والإمامُ على المنبرِ صلىَّ تحيَّةَ المسجدِ، لِمَا روى جابرٌ أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قالَ” إذَا جاءَ أحدُكمْ والإمامُ يخطُبُ فليُصَلِّ رَكعتَيْنِ” فإنْ دخلَ والإمامُ في آخِرِ الخُطبةِ لمْ يُصَلِّ لأنَّهُ تَفوتُه أوَّلَ الصلاةِ معَ الإمامِ وهُوَ فرضٌ، فلا يَجُوزُ أنْ يَشتغِلَ عنْهُ بالنَّفْلِ.
“Apabila seseorang memasuki (Masjid) sementara imam sudah berada di atas mimbar, maka hendaklah ia sholat (sunnah tahiyyah al-masjid) karena adanya hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jābir, bahwa Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam bersabda “Apabila salah seorang dari kalian datang (ke Masjid) sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia melakukan sholat dua raka’at (tahiyyah al-masjid)”. Tetapi apabila ia datang, sedangkan imam sudah berada di akhir khutbahnya, maka janganlah sholat, karena dengan melakukan sholat itu dapat mengabaikannya melaksanakan awal shalat (takbiratul ihram sholat Jum’at) bersama imam, padahal itu hukumnya wajib, tidak boleh ia menyibukkan dirinya dengan hal yang sunnah yang dapat meninggalkan perkara yang wajib”[1].
Demikian penjelasan dari pertanyaan di atas, wallāhua’lam.
[1] An-Nawawī, Al-Majmū’ Syarh al- Muhadzdzab, juz IV, (Tanpa Tempat : Idārah ath-Thibā’iyyah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun), Halaman 550 – 552.





