Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
Tidak selamanya bahtera rumah tangga berjalan baik dan sesuai harapan. Tidak sedikit pasangan suami istri gagal dalam melalui gelombang cobaan yang terjadi hingga akhirnya memilih jalan berpisah ketika upaya lainnya tidak dapat menyelesaikan masalah. Melepaskan tali pernikahan dengan cara cerai, kewenangannya berada di pihak suami. Sehingga ketika suami melontarkan kata cerai dan kata-kata sejenisnya, hal itu mengakibatkan putusnya ikatan pernikahan.
PERTANYAAN :
Kata-kata bagaimana saja yang dapat merusak ikatan pernikahan?
Penanya : Yazid, Dauhwaru – Jembrana
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Karena kewajiban menafkahi ada pada pihak suami, maka hak cerai ada pada dirinya. Dengan demikian ucapan cerai yang dilontarkan istri, tidak dapat merusak ikatan pernikahan. Dan selama tidak ada kata cerai dari seorang suami, ikatan pernikahan tetap seperti sedia kala kecuali adanya khulu’ (permohonan perceraian dari pihak istri disertai ‘iwadh/tebusan yang diberikan istri kepada suami di depan hakim agama yang biasa disebut dengan istilah cerai gugat.
Berikutnya, kata cerai ada yang jelas (صَرِيْح) bentuknya dan ada yang samar (كِنَايَة). Dalam kitab Tanwīr al-Qulūb fī Mu’āmati ‘Allām al-Ghuyūb, Syaikh Muhammad Amīn al-Kurdī menjelaskannya :
وأمَّا الصيغةُ فهيَ لفظٌ يدُلُّ على فِراقٍ، وهو نوعانِ صريحٌ وهو ما لا يحتَمِل ظاهرُه غيرَ الطلاقِ فلا يحتاجُ إلى نية (الإيقاع) إلَّا فى الْمُكْرَهِ عليه (فإنْ نوى بالصريحِ الطلاقَ وَقَعَ، وإلَّا فلَا(. وكنايةٌ وهو ما يحتَمِلُ الطلاقَ وغيرَه ويحتاجُ إلى نية . . . ألفاظُها كثيرةٌ كأنْتِ خليَّةٌ أي من الزوجِ وبريَّة أي مِنَ الزَّوجِ والْحَقِيْ بأهْلِكِ
“Adapun bentuk talak ialah ucapan yang menunjukkan perceraian. Ucapan itu ada dua macam. Pertama ; ucapan yang jelas yaitu ucapan yang lahiriyahnya tidak mengandung makna selain cerai/ talak, ucapan ini tidak membutuhkan niat (menjatuhkan talak) kecuali jika berasal dari orang yang dalam keadaan dipaksa (apabila orang yang dipaksa itu dengan ucapan yang jelas bermaksud menceraikan istrinya, maka jatuh talak, tetapi apabila ia tidak bermaksud menceraikannya, maka tidak terjadi talak). Kedua ; ucapan yang belum jelas yakni ucapan yang mengandung talak dan mengandung bukan talak, oleh karenanya ucapan ini membutuhkan niat (dari orang yang mengucapkannya) . . . bentuk ucapan-ucapannya cukup banyak seperti perkataan “engkau sudah terbebas dari pernikahan, engkau bukan seorang istri, pulang saja engkau kepada ibu bapakmu”[1].
Jelas sudah, bahwa hanya ucapan kināyah saja yang membutuhkan maksud di balik ucapan itu, jika seseorang bermaksud untuk menceraikan istrinya dengan ucapan itu, maka jatuh talak kepada istrinya, sebaliknya selama tidak ada niatan dan maksud menceraikannya, maka tidak terjadi perceraian alias pasangan suami istri tetap berada dalam jalinan pernikahan. Dan mengingat besarnya dampak yang diakibatkan dari perceraian, apalagi pasangan yang sudah memiliki anak, maka keinginan bercerai dari kedua belah pihak (suami dan istri) harus dipikirkan secara baik.Wallāhua’lam.
[1]Muhammad Amīn al-Kurdī, Tanwīr al-Qulūb fī Mu’āmati ‘Allām al-Ghuyūb (Beirut : Dār al-Fikr, 1994) Hlm. 326-327.





