Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
Mengingat sholat Jum’at merupakan satu-satunya sholat fardhu yang harus dilaksanakan secara berjama’ah ketika sholat fardhu lainnya bisa dilakukan secara sendiri-sendiri alias tanpa berjama’ah, maka sholat Jum’at memiliki beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk keabsahan pelaksanaannya. Sebagian orang berfikir untuk efisiensi waktu kerja pegawai, menginginkan sholat Jum’at dilaksanakan di kompleks perkantoran dan bagi siswa dilaksanakan di lingkungan sekolah (madrasah) saja.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum mendirikan sholat Jum’at di kompleks perkantoran atau di sekolah (madrasah) ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Berbeda dengan persoalan bukan ibadah, sholat Jum’at merupakan persoalan ibadah yang pelaksanaannya diatur oleh beberapa persyaratan. Diantara ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sholat Jum’at adalah dilakukannya jama’ah Jum’at itu oleh 40 (empat puluh orang) laki-laki merdeka (bukan budak) yang sudah baligh yang merupakan warga setempat. Disebutkan dalam kitab At-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah.
أَنْ تَكُوْنَ الجماعةُ أرْبعِيْنَ : أَحْرَارًا ذُكُوْرًا بَالِغِيْنَ مُسْتَوْطِنِيْنَ[1]
“Jama’ah sholat Jum’at itu harus dilaksanakan oleh 40 (empat puluh orang) merdeka (bukan budak), laki-laki, sudah baligh, yang berdomisili di desa itu (warga setempat)”.
Mengingat para pegawai di perkantoran dan siwa di sekolah tidak masuk kategori warga setempat (مُسْتَوْطِنِيْنَ), maka mendirikan sholat Jum’at di kompleks perkantoran atau di lingkungan sekolah (madrasah) hukumnya tidak sah. Kalaupun andaikata warga setempat sejumlah 40 orang sebagaimana ketentuan di atas, mereka diikutkan dalam pelaksanaan sholat jum’at di tempat dimaksud, selama masih ada Masjid terdekat di Desa/ Kelurahan itu yang dapat menampungnya, maka sholat Jum’at bagi pegawai kantor atau siswa sekolah tidak boleh dilaksanakan secara mandiri dengan mendirikan jama’ah Jumat di lingkungan sekolah (madrasah) atau perkantoran.
Untuk kasus pegawai kantor dan perusahaan, pelaksanaan sholat Jum’at dapat dibebaskan seluas-luasnya sebagimana rutinitas mereka sebelumnya, sedangkan untuk sekolah dan madrasah, pelaksanaan sholat Jum’at bagi siswa tidak boleh dipaksakan di sekolah/ madrasah, tetapi pelaksanaan sholat Jum’at dilaksanakan di Masjid terdekat dengan pengawasan para guru, dan untuk siswi, dapat melaksanakan sholat dzhuhur berjama’ah bersama guru perempuan.
Hal di atas berlaku sepenuhnya, termasuk bagi sekolah (madrasah) yang menerapkan 5 hari kerja, apabila para siswa tidak dapat dipulangkan lebih awal di hari Jum’at dengan cara memadatkan pembelajaran pada hari-hari sebelumnya, sehingga mereka pun melaksanakan sholat Jum’at di daerah masing-masing di mana mereka berdomisili. Demikian, Wallāhua’lam.
[1] Hasan bin Ahmad al-Kaff asy-Syāfi’ī, at-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah Qism al-‘Ibādāt, Cetakan ke III (Surabaya : Dār al-Ulūm al-Islāmiyyah, 2004) Hlm. 327.





