Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
Sebagai fardhu kifāyah, mengurus jenazah sejak memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburnya menjadi tanggung jawab umat Islam. Jika di suatu tempat, sebagian umat Islam telah melakukan kewajiban dimaksud, maka orang lain yang tidak ikut dalam mengurus jenazah saudaranya itu tidak ada dosa atasnya. Tetapi, apabila jenazah umat Islam tidak ada satu pun orang yang mengurusnya, maka umat Islam yang ada di daerah (desa/kelurahan) itu berdosa semuanya. Terjadi sedikit ketidaksamaan antara satu daerah dengan daerah lainnya, di mana ada yang melakukan penguburan jenazah hanya di siang hari saja, sementara di daerah lainnya melakukannya baik di siang hari maupun di malam hari.
PERTANYAAN :
Manakah yang lebih utama, mengubur jenazah di siang hari atau di malam hari ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ باللَّيْلِ إلَّا أنْ تَضْطَرُّوا
“Janganlah mengubur jenazah-jenazah kalian di malam hari kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa)”.
Larangan mengubur jenazah di malam hari diutarakan Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar seorang sahabat mengurus jenazah di malam hari tanpa kain kafan yang memadai. Melihat keterbatasan di malam hari jika dibandingkan dengan siang hari, proses penguburan jenazah dilarang dilakukan pada malam hari. Dalam kitab Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām dijelasakan sebagai berikut :
الأَصْلُ في دَفْنِ المَيِّتِ أنْ يكونَ نَهَارًا وَهُوَ الأَفْضَلُ لأنَّ الدَّفْنَ ليْلًا فيْهِ مظنَّةُ حُصُوْلِ التَّقْصِيْرِ فى حَقِّ المَيِّتِ إِمَّا بِقِلَّةِ المُصَلِّيْنَ عليْهِ أوْ بِعَدَمِ إحْسانِ الكَفْنِ أوْ بعَدَمِ حضورِ مَنْ يُرْجى دُعَاءُه وحُضُوْرُه.
“Hukum asal dalam mengubur jenazah ialah di siang hari, cara inilah yang paling utama, sebab mengubur di malam hari itu berpotensi mengurangi hak jenazah, bisa saja berkurangnya para pelayat yang mensholatinya, atau kurang sempurnanya kain dan cara mengkafaninya, tidak hadirnya orang yang diharapkan do’a dan kehadirannya.”
Tetapi apabila menunda sampai keesokan harinya dapat mendatangkan mafsadah seperti memperburuk keadaan jenazah atau panasnya terik Matahari di siang hari bagi para pelayat, atau alasan lain sejenisnya, maka diberikan rukhshah (toleransi) untuk mengubur jenazah di malam hari. Karena jenazah Rasulullah dikubur di malam hari, sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib juga mengubur jenazah sayyidatina Fatimah di malam hari[1]. Demikian, wallāhua’lam
[1] Hasan Sulaiman an-Nuri dan ‘Alwi ‘Abbas al-Maliki, Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām, Juz II (Singapura : al-Haramaīn, Tanpa Tahun) Hlm. 264 – 266.





