Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 29 Jan 2025 19:58 WITA

Hukum Khitan Bagi Perempuan


					Hukum Khitan Bagi Perempuan Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Khitan dalam Islam merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi atas anak laki-laki dengan batas akhir sebelum baligh. Khitan ini merupakan syariat terdahulu sebelum Islam datang, sehingga sejarah mencatat adanya sebagian bangsa berkhitan dan sebagian lainnya tidak berkhitan. Kini, khitan bagi laki-laki diakui dalam dunia kesehatan sebagai tindakan yang dapat mencegah berbagai macam jenis penyakit (kelamin).

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum khitan bagi perempuan dalam syariat Islam?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Untuk membahas pertanyaan di atas, baik kiranya dibedakan antara khitan bagi laki-laki dan bagi perempuan berdasarkan hukum, teknik dan faedahnya.

1)     Khitan bagi laki-laki.

Hukum berkhitan bagi laki-laki ialah wajib. Dalil yang dijadikan dasar wajibnya berkhitan bagi laki-laki ialah hadis Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut :

ألْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ واخْتَتِنْ

“hilangkanlah dari jasadmu bulu/rambut kafirmu dan berkhitanlah”

Hadis di atas memiliki konteks sejarah di mana seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan ia menyatakan di depan Rasulullah bahwa ia telah meyakini kebenaran Islam dan menyatakan keislamannya, atas peristiwa inilah kemudian Rasulullah berkata dengan redaksi matan hadis di atas[1]. Mengingat pentingnya khitan sebagai sebuah kewajiban, maka melihat alat kelamin orang (lain) pun bagi tukang khitan (الخاتن أو الخاتنة) diperbolehkan[2].

Keabsahan ibadah yang mensyaratkan kesucian badan ditentukan pula oleh khitan. Karena lelaki yang tidak berkhitan dengan tidak dipotongnya kulit pada ujung penisnyanya (قُلْفَة) dapat dipastikan akan selalu kemasukan sisa air kencing yang tidak dapat dicegah selain dengan cara memotong “قُلْفَة” itu. Dengan demikian lelaki yang tidak berkhitan, sholatnya tidak sah dan tidak dapat dijadikan imam sholat[3]. Sekalipun demikian, untuk menghormati jenazah, orang Islam yang mati tidak berkhitan tidak boleh dan tidak perlu dikhitan.[4]

Sedangkan teknik pelaksanaan khitan bagi laki-laki adalah dengan memotong kulit (قُلْفَة) yang menutupi kepala dzakar/ penis. Terdapat banyak faedah yang ada di balik khitan bagi laki-laki, baik dari perspektif syariat maupun dari perspektif kesehatan yaitu khitan sebagai tanda keislaman seseorang, bukti kepatuhan kepada syariat, menjaga kebersihan tubuh, memperbagus bentuk alat kelamin, dapat mencegah berbagai penyakit kelamin, menambah kenikmatan ketika berhubungan seks dan lainnya[5].

 

2)     Khitan bagi perempuan.

Khitan bagi perempuan berbeda hukumnya dari laki-laki. Jika bagi laki-laki hukumnya wajib, tetapi bagi perempuan hukumnya khitan itu oleh sebagian ulama dikatakan wajib sabagaimana laki-laki dan oleh sebagian ulama lainnya dikatakan sunnah. Dalil yang dijadikan dasarnya adalah hadis Rasulullah berikut.

الخِتِانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

 “Khitan itu disyariatkan untuk laki-laki, dinilai baik untuk perempuan”

Ketika Sayyid Abdullah bin Mahfudz al-Haddad ditanya tentang hukum khitan bagi anak perempuan, ia menukil hadis Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam berupa pesan beliau kepada tukang khitan perempuan (الخَاتِنَة) masyarakat Madinah dengan sabdanya :

أَشَمِّيْ وَلَا تَنْهَكِيْ

“Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan”

Selanjutnya beliau menyimpulkan jawaban atas pertanyaan itu sebagai berikut :

وقدْ اختلفَ العلماءُ فى هذا الخِتَانِ، فمذهبُنَا واجبٌ للبِنْتِ كالرَّجُلِ ومذهبُ غيرِنا أنَّهُ سُنَّةٌ وَمَكْرُمَةٌ، والمسائلُ المختَلَفُ فيها لَا إثْمَ فيها. ولكنْ ترك خِفَاض البِنْتِ فيه تشبُّهٌ بالغربيَّاتِ.[6]

“Ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan hukum khitan bagi anak perempuan, menurut pendapat madzhab kami (Syāfi’iyyah) hukumnya wajib sebagaimana hukum khitan bagi anak laki-laki. Sedangkan menurut pendapat di luar madzhab kami khitan bagi anak perempuan hukumnya sunnah (anjuran). Adapun persoalan-persoalan yang diperselisihkan hukumnya tidak ada dosa/salah di dalamnya (melakukannya atau mengabaikannya) tetapi tidak mengkhitan anak perempuan itu menyerupai tindakan wanita-wanita barat (yang non Islam)”.

Sedangkan teknik khitan bagi perempuan ialah dengan cara melukai selaput atau memotong sedikit ujung “البَظْر”  yakni klitoris (kelentit) perempuan yang berada di tepi atas vaginanya. Bentuk klitoris bagi perempuan mirip dengan penis bagi laki-laki namun dalam ukuran sangat kecil. Clitoris ini mudah dilihat ketika masih bayi, namun seiring dengan perkembangan tubuhnya, klitoris perempuan secara perlahan akan tertutupi oleh bibir vagina di sisi kanan kirinya. Dengan demikian pada perempuan remaja atau dewasa, klitoris ini tidak tampak lagi, dan secara hukum (fiqh), bagi perempuan remaja dan dewasa ketika ia memeluk agama Islam, tidak perlu dilakukan khitan.

Khitan bagi perempuan mengandung faedah yang telah dijelaskan orang-orang terdahulu berdasarkan catatan yang ada yaitu untuk membatasi gairah seks perempuan dan mempercantik wajah. Namun faedah yang diutarakan para ulama dan ilmuwan muslim terdahulu itu, akhir-akhir ini dinilai sebagai mitos, bukan fakta.

Berdasarkan pemaparan tentang khitan di atas, dapat disimpulkan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib bahkan berlaku tidak terbatas untuk anak kecil saja tetapi berlaku pula bagi orang dewasa seperti pada kasus adanya pemuda non muslim yang kemudian memeluk agama Islam. Berbeda halnya dengan khitan bagi perempuan, di mana hukumnya diperselisihkan, ada yang mewajibkannya (menurut Syāfi’iyyah) dan ada yang menilainya sebatas anjuran dengan hukum sunnah (menurut selain Syāfi’iyyah). Bagi yang mewajibkan khitan bagi perempuan pun sebatas untuk perempuan yang masih bayi saja, tidak berlaku bagi perempuan remaja atau dewasa, sehingga apabila perempuan remaja/dewasa non Islam kemudian memeluk agama Islam, ia tidak perlu dikhitan.

Jika pun akhir-akhir ini banyak seruan dari komunitas tertentu agar tidak mengkhitan anak perempuan, hal tersebut perlu ditinjau ulang. Selama tidak adanya dalil yang shahīh dari Al-Qur’ān atau As-Sunnah serta pendapat ulama’ yang melarang khitan bagi anak perempuan, maka hukum khitan bagi perempuan tetap berada di antara wajib dan sunnah[7]. Sementara hasil penelitian yang menyatakan tidak adanya manfaat khitan bagi perempuan, tidak dapat dijadikan alasan melarang khitan bagi perempuan, mengingat penelitian bersifat relatif bahkan terkadang penelitian itu memiliki tendensi serta kepentingan tertentu. Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, dan wallāhua’lam.

Dijawab oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Abdullāh Nāsih ‘Alwān, Tarbiyah al-Aulād fī al-Islām, Juz I, Cetakan XXXI (Mesir : Dār As-Salām, 1997) Hlm. 83.

[2] Asy-Syairāzī, Al-Muhadzdzab, Juz I, (Semarang : Toha Putera, Tanpa Tahun), Hlm. 14.

[3] Abdullāh Nāsih ‘Alwān, Ibid, Hlm. 84.

[4] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz II, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 468

[5] Abdullāh Nāsih ‘Alwān, Ibid, Hlm. 87. Lihat pula Sayyid Sābiq, Fiqh As-sunnah, Juz I, Cetakan ke III (Kairo : Dār As-Salām, 2020) Hlm. 25.

[6] Sayyid Abdullāh bin Mahfūdz al-Haddād , Fatāwā Tahumm al-Mar’ah (Tanpa Tempat : Dār al-Fath, Tanpa Tahun) Hlm. 88 – 89.

[7] ‘Athiyyah Shaqr, Al-Fatawa, Juz II (Kairo : Maktabah At-Tafiqiyyah, 2006) hlm. 175 -176.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam