DESKRIPSI MASALAH :
Ketika zakat itu menjadi suatu kewajiban yang harus diserahkan kepada mustahiq, dan jika ia tidak ditunaikan, maka disadari atau tidak sesungguhnya harta zakat yang masih di tangannya itu terhitung harta orang lain yakni para mustahiq. Zakat sebagai ibadah sosial agar ia tepat guna, maka mengharuskan pendistribusiannya benar-benar diserahterimakan kepada para pihak yang tepat sesuai ketentuan syariat.
PERTANYAAN :
Bolehkah menyerahkan zakat untuk pembangunan Masjid ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik dan sering ditanyakan !
Harta zakat berbeda dengan sedekah sunnah yang mana sedekah sunnah boleh diberikan kepada siapa saja termasuk lembaga keagamaan, sementara zakat sebagai suatu kewajiban hanya bisa diberikan kepada pihak tertentu yaitu delapan golongan (الأَصْنَاف الثَّمَانِيَة) dan kepada selain mereka itu harta zakat tidak boleh didistribusikan. Al-Qur`an menyebutkan para mustahiq zakat itu secara eksplisit dalam ayat berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah : 60).
Melihat tidak disebutkannya kata Masjid pada delapan golongan (الأَصْنَاف الثَّمَانِيَة) sebagai mustahiq zakat, maka mayoritas ulama’ tidak membolehkan pendistribusian harta zakat untuk Masjid, baik untuk mendirikannya, merenovasinya atau biaya operasionalnya. Namun demikian, mengingat adanya kata “فىِ سَبِيْلِ اللهِ” yang secara bahasa (Arab) bermakna “jalan yang mengantarkan kepada ridha Allah”, maka penafsiran inilah yang kemudian memberikan peluang makna kata tersebut tidak terbatas kepada makna jihad saja, sekalipun mayoritas ulama terdahulu memaknai kata ““فىِ سَبِيْلِ اللهِ”” dengan “الغُزَاة” yakni mereka yang berperang di jalan Allah. Imam Fakhruddīn Ar-Rāzī menguatkan pandangan ini dalam Mafātīh Al-Ghaīb sebagai berikut :
وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ : )وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ( لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي “تَفْسِيرِهِ” عَنْ بَعْضِ الْفَقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجَوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الَمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ، لِأَنَّ قَوْلَهُ )وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ( عَامٌّ فِي الْكُلِّ
“Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah “wafī sabīlillāh” tidak membatasi khusus bagi setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka imam al-Qaffāl menukil dalam kitab tafsirnya dari sebagian ahli fikih bahwa mereka membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor dan jalan kebaikan seperti membelikan kafan untuk orang mati, membangun banteng (pertahanan), dan merenovasi Masjid. Karena firman Allah “wafī sabīlillāh” adalah bersifat umum mencakup semuanya.”
Dijelaskan pula oleh Prof. Dr. Yūsuf al-Qardhāwī – rahimahullāh – bahwa kata “فىِ سَبِيْلِ اللهِ” dalam pendistribusian zakat tidak hanya spesifik untuk jihad fisik saja. Ulama sejak salaf hingga khalaf dengan mempertimbangkan redaksi dan diksi kata tersebut bersifat umum mereka membuka penafsiran kata tersebut untuk setiap bentuk kemaslahatan, ibadah serta kebaikan. Pendek kata, pendapat yang membolehkan distribusi zakat untuk Masjid yang mulanya kurang popular ini kemudian banyak diikuti oleh ulama kontemporer saat ini.
Akhirnya penulis berpendapat, selama masih ditemukannya mustahiq zakat dari delapan golongan (الأَصْنَاف الثَّمَانِيَة) di luar “فىِ سَبِيْلِ اللهِ”, maka sebisanya harta zakat diberikan kepada mereka. Tetapi jika dalam suatu kondisi di mana tidak ditemukannya mereka itu seperti wilayah yang ummat Islamnya sebagai penganut agama minoritas dengan keadaan ekonominya yang mapan, sehingga fakir-miskin, amil dan lainnya tidak ditemukan di sana, maka mendistribusikan zakat kepada setiap jalan ibadah dan kebaikan yang dibutuhkan untuk kemashlahatan umum umat Islam seperti pembangunan Masjid, pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah umat Islam, membiayai pendidikan al-Qur’an, pembiayaan percetakan artikel yang bertujuan untuk dakwah Islamiyyah, membiayai juru dakwah (muballigh) dan sebagainya dapat dilakukan.
Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
1. Muhammad Nawawī, Nihāyah Az-Zaīn fī Irsyād al-Mubtadi’īn (Indonesia : Al-Haramaīn, 2005) Hlm. 179.
2. ‘Athiyyah Shaqr, Al-Fatāwā min Ahsan al-Kalām fī al-Fatāwā wa al-Ahkām, Juz II (Kairo, Al-Maktabah At-Taufīqiyyah, 2006) Hlm. 51 -52.
3. Fakhruddīn ar-Rāzi, Mafātīh al-Ghaīb, Juz XVI, Cetakan ke III (Kairo : Al-Maktabah At-Taufīqiyyah, 2015) Hlm. 99.
4. Yūsuf al-Qardhāwī, Fiqh az-Zakāh, Juz II, Cetakan XX (Beirut, Mu’assasah Ar-Risālah, 1991) Hlm. 644.





