Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 1 Jun 2025 13:10 WITA

Jual Beli Yang Dilakukan Anak Kecil


					Jual Beli Yang Dilakukan Anak Kecil Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Jika anak kecil belanja, itu sudah biasa, namun ketika ia berjualan, tentu hal ini mengundang simpati banyak pihak. Fakta ini marak terjadi di mana-mana. Banyak motif yang mendorong anak melakukannya, diantaranya karena faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga, baik aktivitas itu dilakukan di bawah perintah orang tua ataupun atas dasar keinginan sendiri.

 

PERTANYAAN :

Apakah sah hukumnya jual-beli yang dilakukan oleh anak kecil ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Jual beli merupakan salah satu cara legal untuk mempertukarkan dan memindahkan hak kepemilikan dari satu orang kepada orang lain. Namun dalam jual beli terdapat unsur (rukun) yang harus terpenuhi agar jual beli dapat dikatakan sah. Unsur-unsur itu adalah penjual (البَائِع), pembeli (المُشْتَرِي), harga (الثَّمَن), barang yang dihargakan (المُثْمَن), ijab (الإِيْجَاب) dan qabul (القَبُوْل). Dan diantara syarat yang harus terpenuhi dalam diri penjual maupun pembeli sebagai pelaku dalam jual-beli adalah adanya kemampuan melakukan transaksi jual beli yang mengharuskan usia sudah dewasa (bāligh) dan pintar (tidak mengalami gangguan akal)[1]. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan transaksi jual beli yang dapat merugikan salah satu pihak.

Berbeda dengan pendapat di atas, pendapat lainnya tidak mensyaratkan bālighnya seseorang dalam membeli sesuatu maupun memperjualkannya. Yang dijadikan persyaratan pada diri pembeli dan penjual adalah kemampuannya dalam melakukan aktivitas jual beli itu sekalipun dilihat dari usia belum masuk kategori bāligh.

Aktivitas jual-beli oleh anak kecil atas barang yang kecil nilainya seperti kacang, jagung rebus, snack dan sejenisnya dihukumi sah berdasarkan pendapat ini. Abdurrahman bin Muhammad menjelaskan hal ini dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidīn.

قالَ في القلائدِ نَقَلَ أبُو فَضْلٍ في شرْحِ القواعِدِ عَنِ الجَوْزِي الإجمَاعَ على جَوَازِ إرْسَالِ الصَّبِيِّ لِقَضَاءِ الحَوَائِجِ الْحَقِيْرَةِ وشِرَائِهَا، وعليه عَمَلُ النَّاسِ بِغَيْرِ نَكِيْرٍ، ونَقَلَ في المجموعِ صِحَّةَ بَيْعِه وشِرَائِه الشّْيءَ اليَسِيْرَ عن أحْمدَ وإسحاقَ بغَيْرِ إذنِ وليِّه وبإذْنِه حَتّى في الكَثِيْرِ عَنْهُمَا [2]

“Penyusun kitab Al-Qalā’id berkata dalam kitabnya itu bahwa Imam Abū Fadhl di dalam kitabnya Syarh Al-Qawā’id mengutip pendapat Imam Al-Jauzī tentang adanya ijmā’ (konsensus ulama’) tentang bolehnya menyuruh anak kecil mengurus persoalan-persoalan kecil dan membelinya. Persoalan ini sudah menjadi kebiasaan orang yang tidak ada pihak yang menolaknya. Imam An-Nawawī dalam kitab Al-Majmū’ menukil hukum sahnya jual-beli anak kecil terhadap barang-barang yang kecil nilainya berdasarkan dari pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Ishāq sekalipun tanpa adanya izin dari orang tua/walinya atau pun ada izin darinya bahkan terhadap barang-barang yang bernilai mahal sekalipun.”

Pendapat ini mendasarkan dalilnya kepada ayat berikut :

وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْاۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا

“Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas”. (Q.S. An-Nisa’ : 6)

Memperhatikan ayat di atas, yakni diperkenankannya wali anak yatim menyerahkan harta kekayaan kepada anak yatim itu setelah mengetahui anak itu bisa menjaga hartanya dan dapat melakukan aktivitas muā’malah (termasuk jual-beli), dengan demikian idealnya yang menjadi persyaratan pelaku transaksi jual-beli adalah mereka yang memiliki kemampuan melakukannya bukan usia, karena usia seseorang tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan kemampuaannya melakukan jual-beli. Selama anak sudah berusia 7 (tujuh) tahun yang sudah mencapai fase tamyīz, sekalipun belum bāligh, berdasarkan pendapat yang terakhir ini, ia boleh melakukan aktivitas jual-beli dan aktivitasnya itu layak dihukumi sah, apalagi terhadap barang-barang yang bernilai murah.

Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Hasan bin Ahmad al-Kāf asy-Syāfi’ī, at-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah Qism al-Buyū’ wa al-Farā’idh (Tarim : Dār al-Mīrās an-Nabawī, 2013) Hlm. 12.

[2] Abdurrahman bin Muhammad, Bughyah al-Mustarsyidīn (Indonesia : Dār Ihyā’ al-Kutub Al-‘Arabiyyah, tanpa tahun)  Hlm. 124.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam