DESKRIPSI MASALAH :
Inseminasi alami hewan atau perkawinan alami pada hewan merupakan proses perkawinan/reproduksi di mana hewan jantan dan betina melakukannya secara alami untuk menghasilkan keturunan. Ketika pemelihara hewan hanya memiliki hewan ternak betina saja, tidak memiliki pejantannya, maka untuk proses perkawinan itu mereka berupaya mencarikan hewan pejantan dari pihak lain sekalipun dengan berbayar.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya meminta bayaran atas jasa perkawinan binatang pada kasus perkawinan alami ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik dan kerap terjadi !
Terdapat hadis Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam yang membicarakan hal dimaksud, yakni hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallāhu ’anhumā yang berbunyi :
نَهَى النَّبِيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Rasulullah telah melarang jual beli sperma binatang pejantan”
Para ulama, termasuk Imam Ibnu Hajar dalam menjelaskan makna hadis di atas bahwa baik menjual sperma hewan pejantan (ثَمَن مَاءِ الْفَحْلِ) maupun meminta upah perkawinannya (أُجْرَة الْجِمَاعِ) hal ini dilarang dalam Islam. Sebab sperma binatang dalam proses inseminasi alami tidak dapat diketahui, tidak dapat dinilai serta tidak dapat dilakukan serah terimanya.1
Jika persoalan di atas ditinjau dari perspektif jual-beli (البَيْع), yang mengharuskan diketahuinya barang yang diperjualbelikan, sementara dalam proses perkawinan hewan secara alami, tidak diketahui dan tidak terlihatnya sperma pejantan, sehingga jual-beli seperti ini dapat dikategorikan sebagai jual beli atas barang yang tidak diketahui (بَيْع الْغَائِبَةِ) . Imam Nawawi menjelaskan jual-beli model seperti ini sebagai berikut :
إِنْ بُذِلَ عِوَضًا عَنِ الضِّرَابِ إِنْ كَانَ بَيْعًا فَبَاطِلٌ قَطْعًا وَكَذَا إِنْ كَانَ إِجَارَةً عَلَى الْأَصَحِّ. وَيَجُوْزُ أَنْ يُعْطِيَ صَاحِبُ الأُنْثى صَاحِبَ الْفَحْلِ شَيْئًا عَلى سَبِيْلِ الْهَدِيَّةِ 2
“Jika penyerahan uang itu sebagai bayaran – jika dilakukan sebagai penjualan (atas sperma hewan pejantan) – maka jual-beli itu dinilai batal. Demikian pula dinilai tidak sah jika penyerahan (bayaran) itu sebagai upah (atas perkawinan hewan itu) menurut pendapat yang lebih kuat. Tetapi boleh hukumnya pemilik hewan betina memberikan sesuatu/uang kepada pemilik hewan pejantan atas dasar hadiah/sedekah .”
Berdasarkan penjelasan di atas maka penjualan sperma hewan pejantan pada kasus inseminasi/perkawinan binatang secara alami (bukan inseminasi buatan) tidak sah, mengingat pada peristiwa perkawiannnya itu sperma pejantan tidak diketahui, tidak dapat dihargakan sehingga masuk kategori barang yang tidak diketahui keberadaaannya (الغَائِبَة) dan tentu barang jenis ini, tidak sah diperjualbelikan. Namun apabila penyerahan uang kepada pemilik hewan pejantan bukan sebagai bentuk akad jual-beli tetapi sebagai sedekah dan hadiah yang dilakukan secara suka rela, maka hal itu boleh dilakukan.
Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
1 Ibnu Hajar, Fath Al-Bāri bi Syarh Shahīh Al-Bukhārī, Juz V, (Beirut : Dār Al-Fikr, 2000) Hlm. 225.
2 An-Nawawī, Raudhah Ath-Thālibīn wa ‘Umdah Al-Muftīn, Juz II, (Kairo : Sirkah Al-Quds, 2017) Hlm. 170.





