DESKRIPSI MASALAH :
Selama syarat dan rukunnya terpenuhi, setiap peristiwa kematian pastinya diikuti oleh kasus waris. Ilmu farā’idh (waris) yang tidak banyak diminati orang ini sesungguhnya justru dihadirkan untuk mencegah konflik dan menghindari setiap individu agar tidak menguasai hak orang lain secara bathil. Karena dalil-dalil waris ini disebutkan secara gamblang dalam Al-Qur’an, tentu tidak ada jalan dan pilihan lain bagi umat Islam selain menjadikannya sebagai rujukan dan pedoman dalam mengurus harta warisan.
PERTANYAAN :
Mohon Jelaskan hak waris seorang anak perempuan dan enam anak laki-laki dari saudara laki-laki !
JAWABAN :
Baik, terlebih dahulu perlu diketahui siapa saja yang termasuk ahli waris dan siapa yang bukan tergolong ahli waris. Ahli waris dari kalangan laki-laki dapat dilihat di bawah ini :
- Anak laki-laki (ابن)
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن الابن) terus ke bawah
- Bapak (أب)
- Kakek dari bapak (جدّ أبو الأب) terus ke atas
- Saudara laki-laki (أخ) dari arah mana pun
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ابن الأخ الشقيق) dan anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (ابن الأخ لأب)
- Paman kandung (عم الشقيق) dan paman sebapak (عم لأب)
- Anak laki-laki dari paman kandung (ابن العم الشقيق) dan anak laki-laki dari paman sebapak (ابن العم لأب)
- Suami (زوج)
- Orang laki-laki yang memerdekakan budak (معتِق)
Ahli waris laki-laki ini oleh Syaikh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dikumpulkan dalam syair berikut :
والوارثون من الرجال عشرة # أسماؤهم معروفة مشتهره
الإبن وابن الإبن مهما نزلا # والأب والجد له وإن علا
والاخ من أى الجهات كانا # قد أنزل الله به القرآن
وابن الاخ المدلي إليه بالأب # فاسمع مقالاً ليس بالمكذب
والعم وابن العم من أبيه # فاشكر لذي الإيجاز والتنبيه
والزوج والمعتق ذو الولاء # فجملة الذكور هؤلاء[1]
Adapun ahli waris dari kalangan perempuan ada 7 (tujuh). Ketujuh orang tersebut sebagai berikut :
- Anak perempuan (بنت)
- Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الإبن)
- Ibu (أم)
- Istri (زوجة)
- Nenek (جدّة)
- Saudara perempuan (اخت) dari arah mana saja (شقيقة أو لأب أو لأم)
- Orang perempuan yang memerdekakan budak (معتِقة)
Oleh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi ahli waris perempuan di atas dikumpulkan dalam 3 bait syair berikut :
والوارثات من النساء سبع # لم يعط أنثى غير هن الشرع
بنت وبنت إبن وأم مشفقه # وزوجة وجدة ومعتقه
والأ خت من اي الجهات كانت # فهذه عدتهن بانت[2]
Sedangkan kerabat dan pihak yang tidak termasuk kategori ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan (sebagaimana tersebut), maka baginya tidak ada hak menerima harta warisan. Seseorang yang tidak termasuk dalam golongan ahli waris di atas, mereka disebut sebagai dzawil arhām. Diantara dzawil arhām adalah : bibi saudara bapak (عمة), paman saudara ibu (خال), bibi saudara ibu (خالة), anak laki-laki dari saudara perempuan (ابن أخت), cucu laki-laki dari anak perempuan (ابن بنت), anak perempuan dari saudara laki-laki (بنت أخ) dan masih banyak lagi yang lainnya.
Berikutnya, untuk bagian anak perempuan sesuai pertanyaan di atas, Al-Qur’an menjelaskan hak waris seorang anak perempuan senilai ½ yakni setengah (النِّصْف) dari harta waris.
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).” (Q.S. An-Nisa’ : 11).
Sementara untuk anak laki-laki dari saudara laki-laki mendapatkan hak warisnya ketika tidak adanya ahli waris laki-laki yang lain yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal dunia (yakni paman atau bibinya), mereka mendapatkan haknya sebagai ‘ashabah. Dan untuk membagikan harta warisan dalam pola seperti ini yakni berkumpulnya shāhib al-fardh (orang yang berhak mendapatkan warisnya secara pasti) dan ‘ashabah (orang yang mendapatkan hak warisnya secara tidak pasti), harta waris diberikan kepada shāhib al-fardh terlebih dahulu, setelahnya, dari sisa harta waris itu diberikan kepada para ‘ashabah yang ada. Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat pada tabel berikut :
| No | Ahli Waris | Bagian | Asal Masalah : 12 | Harta : 2.400.000.000,- | |
| Siham | Total Siham | Bagian masing-masing | |||
| 1 | Seorang Anak Perempuan | 1/2 | 6 | 12 | Rp.1.200.000.000,- |
| 2 | Anak laki-laki dari saudara laki-laki (1) | ‘Ashabah binafsih | 1 | Rp. 200.000.000,- | |
| 3 | Anak laki-laki dari saudara laki-laki (2) | 1 | Rp. 200.000.000,- | ||
| 4 | Anak laki-laki dari saudara laki-laki (3) | 1 | Rp. 200.000.000,- | ||
| 5 | Anak laki-laki dari saudara laki-laki (4) | 1 | Rp. 200.000.000,- | ||
| 6 | Anak laki-laki dari saudara laki-laki (5) | 1 | Rp. 200.000.000,- | ||
| 7 | Anak laki-laki dari saudara laki-laki (6) | 1 | Rp. 200.000.000,- | ||
| Total | Rp 2.400.000.000,- | ||||
Jadi, anak perempuan seorang diri tidak dapat mengambil haknya melebihi dari ½ (setengah) dari total peninggalan ibunya berdasarkan ayat Al-Qur’an di atas. Dan jika anak laki-laki dari saudara laki-laki di atas memiliki saudara perempuan, mengingat anak perempuan dari saudara laki-laki bukan termasuk ahli waris, mereka terhalangi untuk mendapatkan warisan, berbeda dengan saudara mereka yang laki-laki – yang tergolong ahli waris – mendapatkan hak warisnya secara ‘ashabah. Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Muhammad bin Muhammad Umar asy-Syafi’i, Syarh Matn Ar-Rohbiyah, (Indonesia : Al-Haramaīn, Tanpa Tahun) hlm. 13.
[2] Ibid





