DESKRIPSI MASALAH :
Haji merupakan ibadah yang paling banyak menguras tenaga diantara ibadah lainnya, pada hampir semua rukunnya berupa fi’liyyah (berupa perbuatan fisik) seperti thawaf dan sa’i. jika pada pelaksanaan thawaf mengharuskan mengelilingi ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran, demikian halnya pada sa’i, mengharuskan perjalanan dari bukit Shawa menuju bukit Marwah (dihitung satu kali) yang berjarak tidak kurang dari 400 meter, dan sebaliknya dari Marwah menuju bukit Shafa (dihitung satu kali) dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan berakhirnya perjalanan sa’i di bukit Marwah.
PERTANYAAN :
Jika laki-laki disunnahkan berlari kecil ketika sa’i, mengapa perempuan tidak ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Benar bahwa ibadah haji penuh dengan pekerjaan fisik yang melelahkan, sehingga hanya orang yang mampu secara fisik – selain mampu secara finansial – yang diwajibkan untuk melaksanakannya. Baik pada haji maupun umrah, sa’i menjadi rukun yang tidak dapat ditinggalkan, karena meninggalkan rukun dapat membatalkan ibadah, berbeda dengan wajib haji seperti jamarat (melontar) yang jika ditinggalkan, cukup diganti dengan dam, bahkan tidak perlu membayar dam jika melontar itu diwakilkan kepada orang lain ketika mengalami kesulitan melaksanakannya secara langsung seperti sakit atau sejenisnya
Kembali kepada sa’i, diantara kesunnahan sa’i adalah melakukan perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dengan cara berjalan seperti biasa, kecuali ketika berada dan melintas pada zona hijau (yang ditandai dengan lampu berwarna hijau), disunnahkan dengan berlari-lari kecil. Namun berlari kecil ini hanya berlaku bagi laki-laki, tidak bagi perempuan.[1]
Dalam Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuhū disebutkan kesunnahan sa’i itu diantaranya sebagai berikut :
الإسْرَاع (أَوِ الْعَدْو) للذُّكُوْرِ فى وَسَطِ المَسْعى مَا بَيْنَ المِيلَيْنِ الأخْضَرَيْنِ المُلَاصِقَيْنِ لِجِدَارِ المسجِدِ، فَوْقَ الرَّمَلِ وَدُوْنَ الْجَرْيِ، فى ذَهَابِه إلى الصَّفَا وعَوْدَتِه مِنَ الْمَرْوَةِ اتِّبَاعًا للسُّنَّةِ كما رواه مُسْلِمٌ. وأمَّا الأنْثى والخُنْثى فتَمْشِيى فِى الْكُلِّ.[2]
“Mempercepat (atau dengan berjalan lebih cepat) bagi laki-laki ketika berada di tengah areal sa’i, diantara dua tiang berwarna hijau yang menempel di dinding Masjid (al-Harām), melebihi kecepatan Ar-Romal (pada ketiga putaran awal thawaf), lebih lambat dari cara berlari, baik ketika perjalanan menunuju bukit Shafa maupun kembalinya (ke Shafa) dari bukit Marwah untuk mengikuti cara Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Riwayat Muslim. Adapun perempuan dan orang banci hendaklah berjalan seperti biasa dalam seluruh perjalanan sa’i.”
Sekalipun, perempuan dianjurkan berjalan seperti biasa saja ketika berada pada zona hijau, baik perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya, tidak dengan berlari kecil seperti laki-laki melakukannya, tetapi jika dalam keadaan sepi dari pandangan laki-laki, maka boleh baginya berlari kecil[3]. Dengan demikian, diantara hikmahnya perempuan cukup berjalan seperti biasa (tanpa berlari-lari kecil), karena bisa jadi dengan berlari-lari kecil itu dapat menyebabkan terbuka dan terlihatnya aurat mereka oleh kaum laki-laki. Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Hasan bin Ahmad al-Kaff asy-Syāfi’ī, at-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah Qism al-‘Ibādāt (Surabaya : Dār al-Ulūm al-Islāmiyyah, 2006) Hlm. 485.
[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz III, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 173.
[3] An-Nawawī, dalam Hāsyiyah Ibn Hajar Al-Haitamī ‘alā Syarh Al-Īdhāh fī Manāsik Al-Hajj (Makkah : Maktabah Dār Al-Harrā’, tanpa tahun) Hlm. 296.





