Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 3 Okt 2025 11:40 WITA

Larangan Mengkonsumsi Hewan JALLĀLAH


					Larangan Mengkonsumsi Hewan JALLĀLAH Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Terdapat beberapa hewan memiliki prilaku jorok yaitu memakan tinja/feses, baik yang keluar darinya atau tinja yang keluar dari hewan lain atau pun kotoran dari hasil metabolisme manusia. Apa pun alasannya, hewan jenis ini masuk kategori menjijikkan, mengingat kotoran yang dimakannya dapat mempengaruhi bau dan rasa dagingnya.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya mengkonsumsi hewan pemakan kotoran ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Hewan yang memang haram dikonsumsi tidak masuk kategori hewan yang dipertanyakan di sini, karena tidak membutuhkan pembahasan lagi. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu diingat bahwa hewan yang haram dikonsumsi itu memiliki ciri-ciri diantaranya bertaring, atau bercakar yang dengan cakarnya itu ia memangsa. Imam Nawawi berkata :

وَيَحْرُمُ أَكْلُ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ1

“Dilarang memakan (daging hewan) dari setiap hewan yang bertaring dan dari burung yang bercakar”.

Selain dengan ciri-ciri di atas, terdapat beberapa binatang lain yang secara gamblang disebutkan dalam al-Qur’an dan As-Sunnah yang dilarang mengkonsumninya. Tetapi, sini, dibahas tentang binatang yang secara dzat, ia dihalalkan yakni dari jenis binatang ternak sebagaimana maksud dari pertanyaan di atas. Tentang halalnya binatang ternak, Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Q.S. Al-Mā’idah : 1).

Sekalipun binatang ternak itu halal dikonsumsi, namun ketika ia memiliki pola makan yang tidak sehat yakni terbiasa memakan tinja/feses, baik kotorannya sendiri, kotoran hewan lainnya, atau pun kotoran manusia, maka mengkonsumsi hewan yang asal hukumnya boleh berubah menjadi tidak boleh. Sahabat Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab meriwayatkan sebuah hadis :

نَهى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الجَلَّالَةِ وألْبَانِهَا

“Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam telah melarang memakan (daging) hewan pemakan kotoran (tahi) dan (meminum) susu darinya”.

Adapun definisi hewan “الجَلَّالَة” pada hadis di atas ialah sebagaimana penjelasan berikut :

الجَلَّالَة هِيَ الإِبِلُ الَّتِي تَأكُلُ الجَلَّةَ وَهِيَ الْعَذْرَةُ. كُرِهَ أكْلُ لُحُوْمِهَا وألْبَانِهَا تَنَزُّهًا وتَنَظُّفًا، وذلِكَ أنّها إذَا اغْتَذَتْ بِهَا وُجِدَ نَتْنُ رَائحَتِهَا فى لُحُومِهَا، وهذا إذا كانَ غَالِبُ عَلَفِهَا مِنْهَا، فأمَّا إذَا رَعَتِ الكَلَأَ واعْتَلَفَتِ الحَبَّ وكانَتْ تنَالُ مع ذلك شيأ من الجَلَّةِ فلَيْسَتْ بجَلَّالَةٍ وإنما هي كالدَّجَاجَةِ ونحوِها من الحيوانِ الذي ربما نَالَ الشيءَ منها وغالِبُ غذائِها وعَلَفِها مِنْ غيرِهافلَا يُكْرَهُ أكلُهُ 2

“Jallālah adalah binatang Onta yang terbiasa memakan kotoran yakni tahi (tinja/feses). Dimakruhkan mengkonsumsi daging dan susunya sebagai bentuk tindakan menjaga kebersihan dari makanan yang menjijikkan. Dikarenakan apabila hewan itu terbiasa memakan kotoran, maka akan tercium busuknya bau pada dagingnya. Hal ini dapat terjadi apabila kebanyakan makanannya itu berupa kotoran (tahi). Adapun jika ia terbiasa memakan tumbuhan dan biji-bijian dan bersamaan dengan itu ia terkadang memakan sedikit kotoran, hewan ini tidak dapat disebut sebagai Jallālah (hewan pemakan kotoran), hewan jenis ini sama dengan ayam dan lainnya dari hewan yang terkadang memakan kotoran namun makanan pokoknya ialah makanan lain yang bukan kotoran itu, dengan demikian (hewan dengan pola makan seperti ini) tidak dimakruhkan mengkonsumsinya.”

Larangan mengkonsumsi hewan Jallālah berlaku secara temporal, mengingat hukum asal hewan jenis ini halal dikonsumsi. Sehingga apabila menginginkannya, harus dilakukan karantina dengan memberikan makanan sehat sampai sifat daging dan susunya kembali kepada keadaan asalnya. Jika hewan berupa Sapi, dikarantina dan diberi makanan sehat selama 40 (empat puluh) hari, jika ayam dikarantina dan diberi makan sehat selama 3 (tiga) hari. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan pengaruh makanan yang kotor dan najis pada hewan tersebut, dan hal ini berlaku pada semua jenis hewan Jallālah baik hewan darat seperti Onta, Sapi, Kambing, Ayam dan lainnya atau pun hewan yang hidup di air seperti Lele, Nila dan sebagainya. Dengan demikian hewan yang tadinya masuk kategori Jallālah baik hewan darat maupun hewan air setelah mendapatkan perlakuan di atas, dapat dikonsumsi kembali sebagaimana status hukum asalnya yakni halal. Demikian pendapat para imam tentang cara mengembalikan keadaan hewan Jallālah3. Semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

 

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

1 An-Nawawī, Raudhah Ath-Thālibīn wa ‘Umdah Al-Muftīn, Juz II, (Kairo : Syirkah Al-Quds, 2017) Hlm. 69.

2 Muhammad Al-Khaththābī, Ma’ālim As-Sunan Syarh Sunan Abī Dāūd, Juz IV (Beirut : Dār Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2009) Hlm. 226.

3 Ibid.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam