Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 24 Okt 2025 07:51 WITA

Hukum Janin Dalam Perut Hewan Yang Disembelih


					Hukum Janin Dalam Perut Hewan Yang Disembelih Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Berbeda dengan binatang air yang dapat dikonsumsi dengan cara apa saja matinya, binatang darat hanya dapat dikonsumsi apabila matinya melalui proses penyembelihan yang telah terpenuhi syarat-syarat penyembelihannya. Dan dalam penyembelihan hewan betina, terkadang terdapat janin/anak dalam perut hewan yang disembelih itu.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum janin dalam perut hewan yang disembelih ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik !

Pada masa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, menyembelih hewan yang hamil pernah terjadi, sehingga janin ditemukan dalam perut hewan yang disembelih. Hadis tersebut berbunyi :

قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَنْحَرُ النَّاقَةَ وَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ فَنَجِدُ فِي بَطْنِهَا الْجَنِينَ أَنُلْقِيهِ أَمْ نَأْكُلُهُ قَالَ كُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ[1]

“Kami (sahabat) berkata “wahai Rasulullah, kami menyembelih unta, sapi dan kambing, kemudian kami temukan janin dalam perutnya, apakah kami membuangnya atau kami boleh memakan janinnya ? Rasulullah berkata: “Makanlah apabila kalian menghendakinya, sesungguhnya penyembelihan janin itu adalah dengan menyembelih induknya.” (H.R. Abu Daud)

Mendasarkan kepada bunyi hadis di atas “فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ”, sedangkan   janin yang terdapat dalam perut induknya merupakan bagian dari induknya sendiri,  jumhur (mayoritas) ulama’ berpendapat bahwa setiap janin yang keluar dalam keadaan mati setelah induknya mati dengan cara disembelih, atau janin yang mati dalam perut induknya yang disembelih itu, atau janin itu bergerak-gerak setelah ia keluar seperti gerakan binatang yang disembelih (حركة المذبوح), maka hukum janin itu halal dikonsumsi.[2]

Makna hadis di atas tidak terbatas pada hewan yang mati sebab disembelih saja, hewan yang matinya dengan ditembak ketika diburu atau diterkam oleh anjing buruan, maka janin dalam perut hewan itu baik yang ditemukan mati atau masih bergerak-gerak seperti gerakan hewan disembelih, baik janinnya sudah besar atau pun masih kecil, hukumnya boleh dikonsumsi berdasarkan bunyi hadis “فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ” yakni penyembelihan janin itu adalah dengan menyembelih induknya. Berbeda halnya apabila janin itu benar-benar hidup (حياة مستقرة) setelah induknya disembelih, maka janin itu wajib disembelih.[3]

Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

 

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Muhammad Al-Khaththābī, Ma’ālim As-Sunan Syarh Sunan Abī Dāūd, Juz IV (Beirut : Dār Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2009) Hlm. 261.

[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz III (tanpa tempat : tanpa penerbit, tanpa tahun) Hlm. 668.

[3] Muhammad Al-Khatīb, Al-Iqnā’ Fī Hall Alfādz Abī Syujā’, Juz II (Surabaya : Al-Hidayah, tanpa tahun) Hlm. 271.

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam