DESKRIPSI MASALAH :
Tidak sama halnya dengan binatang ternak yang mudah disembelih, binatang liar yang hidup di alam terbuka tidaklah mudah untuk mendapatkannya. Berbagai cara telah dipergunakan untuk mendapatkannya. Sebagain orang berburu hewan liar dengan cara mengejarnya dengan bantuan jaring perangkap, ada yang melakukannya dengan bantuan anjing yang sudah teratih sedemikian rupa, ada yang berburu dengan melemparkan tombak atau melepaskan anak panah ke arah hewan buruan. Kini banyak para pemburu melakukannya dengan menggunakan senapan.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum memakan daging hewan buruan yang ditembak mati dengan senapan ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Sebelumnya perlu diketahui definisi berburu, Prof Wahbah Zuhailī menjelaskan definisi berburu sebagai berikut :
اِقْتِنَاصُ حيَوَانٍ حَلَالٍ مُتَوَحِّشٍ طَبْعًا غَيْرَ مَمْلُوْكٍ ولا مَقْدُوْرٍ عليْهِ[1]
“Berburu hewan yang halal dikonsumsi, yang liar (tidak jinak), biasanya tidak ada pemiliknya dan tidak dapat dikuasai/dijinakkan”. Definisi ini mencakup hewan yang hidup di alam terbuka atau hidup di hutan seperti kijang, burung, dan sebagainya atau binatang yang hidup di lautan dengan berbagai jenisnya. Berburu ini boleh dilakukan guna mencukupi kebutuhan hidup.
Terdapat dalil naqlī baik dari Al-Qur’ān maupun As-Sunah menyebutkan hal ini, diantara dalil itu sebagai berikut :
- Al-Qur’ān surah Al-Mā’idah ayat 94.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih”.
- Al-Qur’ān surah Al-Mā’idah ayat 4.
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.”.
Kalimat وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ pada ayat di atas membenarkan berburu hewan liar dengan menggunakan hewan pemburu seperti anjing dan hewan buas lainnya yang sudah terlatih dan pada kalimat تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ pada ayat sebelumnya mengandung pengertian bolehnya berburu dengan alat perang seperti tombak. Sementara penggalan yang berbunyi وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ memerintahkan untuk membaca basamalah (menyebut nama Allah) ketika melepaskan anjing pemburu atau ketika melepaskan alat lain selain anjing pemburu, atau ketika menyembelih hewan buruan jika ditemukan dalam keadaan masih hidup. Hanya saja membaca basmalah ini diperselisihkan hukumnya. Oleh sebagian ulama dinilai sebagai perintah wajib, tetapi oleh sebagian ulama lainnya dinilai sebagai perintah sunnah.
- Hadis riwayat imam Muslim yang bersumber dari sahabat ‘Adī bin Hātim.
سألتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ عَنِ الصَّيْدِ، قالَ إذا رَمَيْتَ سَهْمَكَ فاذكُرِ اسْمَ اللهِ عزَّ وجلَّ ، فإن وَجَدْتَه قَدْ قَتَلَ فكُلْ ، إلَّا أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ في ماءٍ، فإنَّكَ لا تَدْرِي الماءُ قَتَلَه ، أوْ سَهْمُكَ.[2]
“Aku telah menanyakan tentang hukum dan cara berburu kepada Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau mengatakan, apabila engkau melepaskan anak panahmu, sebutlah nama Allah ‘Azza wa Jalla, apbila engkau mendapat hewan buruan itu telah mati, maka makanlah, keculai engkau mendapatinya berada di air, sungguh engkau tidak mengetahuinya, apakah air yang mematikannya atau anak panahmu itu”.
Dari dalil di atas, para fuqahā’ merumuskan hukum tentang ketentuan dan syarat dalam berburu agar hewan buruan dikategorikan halal dikonsumsi. Ketentuan dan syarat itu harus terpenuhi pada orang yang berburu, ketentuan dan syarat pada alat yang digunakan berburu, dan ketentuan pada hewan buruan. Adapun syarat pemburu ialah harus orang yuang beragama Islam atau ahlul kitab sebagaimana syarat orang menyembelih hewan ternak pada umumnya, kecuali pemburu hewan air (ikan) tidak mengapa dari non-muslim, sebab binatang air tidak harus disembelih dan matinya dengan cara apa pun, ia halal dikonsumsi.
Sedangkan syarat pada alat yang digunakan berburu harus tajam seperti tombak, anak panah dan alat sejenisnya yang memiliki sisi tajam yang sisi tajamnya itulah yang melukai hewan buruan, sebaliknya tidak boleh menggunakan alat tumpul. Jika berburu menggunakan bantuan hewan buruan, maka hewan itu benar-benar sudah terlatih sampai ia mengerti ketika ia dilepas tujuannya hanya menangkap dan melukai buruannya, tidak sampai memakan hewan buruan itu untuk dirinya sendiri. Adapun ketentuan pada hewan buruan ialah hewan liar yang halal dikonsumsi dan hewan itu diyakini mati karena sebab diburu baik terkena alat buruan atau karena cengkraman dan gigitan hewan pemburu.[3]
Akhirnya untuk menjawab pertanyaan di atas, tentang berburu dengan senapan, setidaknya hadis yang juga diriwayatkan oleh sahabat ‘Adī bin Hātim berikut cukup dijadikan hujjah.
قالَ يا رسولَ اللهِ، إنَّا قَوْمٌ نَرْمِي فمَا يَحِلُّ لَنَا ؟ قالَ يَحِلُّ لكُمْ مَا ذَكَّيْتُمْ ومَا ذَكَرْتُم اسْمَ اللهِ عليْهِ فخَزَقْتُمْ فَكُلُوْا
“Adi bin Hatim berkata, Wahai Rasulullah, kami bangsa yang biasa berburu, apakah dengan berburu itu, daging hewannya boleh kami makan ? Rasulullah berkata, boleh kalian memakan hewan yang kalian sempat menyembelihnya dan hewan yang kalian buru yang disertai dengan membaca basmalah, kemudian mengenai buruan dan melukainya, maka makanlah ia”
Imam Asy-Syaukānī – sebagaimana dikutip oleh Syaikh Sayyid Sābiq – menjadikan hadis di atas sebagai dalil bolehnya berburu dengan alat berburu modern seperti senapan api atau senapan angin. Beliau Imam Asy-Syaukani berkata :
فَيَحِلُّ مَا صادَهُ مَنْ يَرْمِي بهذهِ البَنَادِقِ الجدِيدَةِ التِي يَرْمِيْ بهَا بالبَارُوْدِ والرَّصَاصِ لأنَّ الرَّصَّاصَ تَخْزِقُ خَزْقًا زَائِدًا على السِّلَاِح فَلَهَا حُكْمُهُ، وإنْ لَمِ يُدْرِك الصَّائدُ بها زَكَاةَ الصَّيْدِ إذَا ذَكَرَ اسْمَ اللهِ على ذلِكَ.[4]
“Boleh hukumnya memakan hewan yang diburu orang dengan senapan modern yang ditembakkan dengan peluru mesiu atau timah, karena peluru itu dapat melukai sasarannya melebihi luka yang diakibatkan oleh senjata tajam. Maka hukum penggunaan senapan jenis ini dalam berburu sama dengan penggunaan senjata tajam sekalipun pemburu tidak sempat menyembelih hewan buruannya selama ia membaca basamalah di saat menembakkan pelurunya itu”.
Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz III, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 691.
[2] Imam Muslim, Shahīh Muslim, Juz II (Beirut : Dar Al-Fikr, 1993) Hlm. 323.
[3] Wahbah Zuhailī, Op. Cit, Hlm 693-713.
[4] Sayyid Sābiq, Fiqh As-Sunnah, Juz III, Cetakan ke III (Kairo : Dār As-Salām, 2020) Hlm. 186 – 187.





