Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 1 Feb 2025 12:53 WITA

Bolehkah Orang Tua Memakan Daging ‘Aqīqah Anaknya


 Bolehkah Orang Tua Memakan Daging ‘Aqīqah Anaknya Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

‘Aqīqah dan kurban hukum asal keduanya sunnah sebagai anjuran terutama bagi orang yang mampu melakukannya. Berbeda dengan daging kurban yang dibagikan dalam keadaan mentah belum dimasak, daging aqīqah dianjurkan agar dibagikan dalam keadaan sudah dimasak. Sekalipun ‘aqīqah dan kurban hukum asalnya sunnah, tetapi ‘aqīqah dan kurban menjadi wajib apabila dinadzarkan.

 

PERTANYAAN :

bolehkah orang tua memakan daging ‘aqīqah anaknya ?

Penanya : Rudi, Pulukan.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

‘Aqīqah memiliki kesamaan dengan kurban dalam hal beberapa aspek yakni usia hewan yang dapat dipotong sebagai ‘aqīqah, hewan yang sehat dan tidak terdapat cacat, anjuran memakannya bagi yang melakukannya, membagikan sebagiannya kepada orang lain, tidak boleh menjualnya, serta ketentuan ketika dinadzarkan. Kesemuanya itu berlaku pada ‘aqīqah sebagaimana berlaku pada ibadah kurban[1].

Dan diantara anjuran dalam memotong hewan kurban ialah pekurban memakan daging hewan kurbannya sekalipun sedikit, mengingat daging hewan kurban itu barokah karena adanya perintah memakannya. Syaikh ar-Ramlī yang populer dengan julukan Imam Syāfi’ī yunior (الشَّافِعِيّ الصَّغِيْر) menjelaskannya sebagai berikut :

(وَيَأْكُلُ ثُلُثًا) أَيْ يُنْدَبُ لِلْمُضَحِّي عَنْ نفسِه أَنْ لا يزيدَ فى الأكلِ عليهِ لَا أَنَّ المــرادَ ندْبُ أكلِ ذلكَ المِقْدَارِ، إذ السُّنَّةُ أنْ لا يأكَلَ منها إلّا لُقَمًا يَسيرةً بها، ودُوْنَ ذلكَ أكلُ الثُّلُثِ والتصدُّقُ بالبَاقِي، ودونَهُ أكلُ ثُلُثٍ وتصدُّقٌ بثُلُثٍ وإهداءُ ثُلُثٍ قياسًا على هدْيِ التَّطَوُّعِ الــواردِ فيهِ – فَكُلُوا مِنْهَا وأَطْعِمُوا البَائِسَ الْفَقِيْرَ[2]

“(dan memakan sepertiganya) yakni dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk dirinya sendiri (bukan untuk orang lain) agar tidak memakannya lebih dari itu (1/3) bukan sebagai anjuran memakan sebanyak itu, karena sunnahnya tidak memakan daging kurban itu kecuali beberapa suapan saja. Lebih dari pada itu adalah memakan sepertiganya dan mensedekahkan sisanya. Lebih dari itu memakan sepertiganya, mensedekahkan (kepada orang-orang miskin) sepertiganya dan menghadiahkan (kepada kerabat, orang kaya dan sebagainya) sepertiga sisanya berdasarkan qiyas kepada kurban sunnah yang ada dalilnya tentang hal itu “Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

Berdasarkan keterangan di atas, bagi pekurban adalah mengambil dan memakan dari daging hewan kurbannya sekadarnya saja dan mensedekahkan seluruh sisanya, sikap seperti ini adalah paling utama (الأَفْضَل) mengingat tujuan berkurban adalah berbagi. Tetapi apabila pekurban menginginkan bagian yang lebih banyak, tidak mengapa ia mengambilnya sepertiga (1/3) dari daging hewan kurbannya sebagai bagian terbanyaknya, dan mensedekahkan kepada fakir-miskin sepertiganya (1/3) serta menghadiahkannya kepada teman sejawat, kerabat bahkan orang kaya sekalipun sepertiga (1/3) sisanya[3].

Ketentuan kurban di atas berlaku pada ‘aqīqah yakni dalam hal memakan dagingnya, yang mana dianjurkan (sunnah) bagi orang tua – termasuk keluarga yang ditanggung nafkahnya seperti istri dan anaknya – untuk memakan daging dari hewan ‘aqīqahnya, hal ini berlaku  selama ‘aqīqah itu tidak dinadzarkan.

Syaikh Muhammad Amīn Al-Kurdī dalam Tanwīr Al-Qulūb fī Mu’āmalati ‘Allām al-Ghuyūb menjelaskan definisi nadzar sebagai berikut :

وَأَمَّا النَّذْرُ فَهُوَ الْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرَ لَازِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ (بِصِيْغَةٍ)

“Nadzar adalah mewajibkan dirinya melakukan ibadah yang bukan wajib pada hukum aslinya yang diutarakan dengan ucapan”

Dalam nadzar sendiri ada 3 (tiga) rukun yang harus terpenuhi, pertama ; nādzir (نَاذِر) yaitu orang yang bernadzar, ia harus seorang mukallaf (akil- baligh), kedua ; mandzūr (مَنْذُوْر) yaitu sesuatu yang dinadzarkan, ia merupakan suatu ibadah yang berupa anjuran dengan hukum sunnah, bukan ibadah wajib, mubah apalagi haram, ketiga ; shīgat (صِيْغَة) yaitu ucapan verbal ataupun isyarat sebagaimana lazimnya yang berlaku pada akad transaksi dalam bermu’amalah, begitu pula dalam nadzar, ia harus diucapkan. Dengan demikian tidak terhitung sebagai nadzar sesuatu yang belum terucapkan sekalipun ia terlintas dalam fikiran[4].

Dalam Al-Qur’an terdapat nadzar yang diucapkan oleh ibunda Maryam ketika ia sedang hamil.

اِذْ قَالَتِ امْرَاَتُ عِمْرَانَ رَبِّ اِنِّيْ نَذَرْتُ لَكَ مَا فِيْ بَطْنِيْ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu di Baitulmaqdis), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. Āli ‘Imrān : 35).

Nadzar dalam kehidupan sehari-hari dari nadzar tabarrur yang bukan mu’allaq seperti ucapan seseorang “saya harus dan wajib berpuasa hari senin besok karena Allah”, atau dari nadzar tabarrur mu’allaq (nadzar kebaikan yang dihubungkan dengan tercapainya sesuatu yang diinginkan) seperti ucapan seorang bapak “jika anakku sehat, aku harus dan wajib memotong ‘aqīqahnya karena Allah”. Dengan diucapkannya kedua bentuk sighat (ucapan) nadzar itu, maka berpuasa di hari Senin dan memotong hewan ‘aqīqah yang mula-mula hukumnya sunnah berubah menjadi wajib dan harus dilaksanakan. Allah berfirman :

وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ

“Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka” (QS. Al-Hajj : 29).

Salah seorang ulama Syāfi’iyyah, Syaikh Ibrāhīm Al-Bājūrī menjelaskan qiyas ‘aqiqah yang dinadzarkan kepada kurban ynag dinadzarkan sebagai berikut.

وَقَوْلُه وَلَا يَأْكُلُ –  أَيْ لَا يَجُوْزُ لَهُ الْأَكْلُ فَإِنْ أَكَلَ شَيْأً غَرَمَهُ وَقُوْلُه الْمُضَحِّي وَكَذَا مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ  . . . وَكَذلِكَ الْعَقِيْقَةُ الْمَنْذُوْرَةُ[5]

“Perkataan “tidak boleh memakan” – yakni tidak boleh pekurban memakan daging kurban yang dinadzarkannya. Apabila ia memakannya, maka ia harus menggantinya. Sedangkan perkataan “orang yang berkurban”, termasuk di dalamnya orang yang ditanggung nafkahnya . . . demikian pula ketentuan itu berlaku atas ‘aqīqah yang dinadzarkan”.

Ketika status hukum menjadi wajib karena dinadzarkan, maka ibadah yang berhubungan dengan harta seperti kurban, ‘aqīqah dan sebagainya, tidak boleh lagi atas orang yang bernadzar mengambil atau memakan darinya karena harta itu sudah menjadi hak dan milik Allah. Daging kurban dan ‘aqīqah yang dinadzarkan tidak boleh dimakan oleh pekurban dan orang yang dinafkahinya seperti istri dan anaknya, sehingga daging kurban atau ‘aqīqah yang dinadzarkan itu sepenuhnya harus diserahkan dan dibagikan kepada orang lain.

Demikian kiranya yang dapat disampaikan terkait pertanyaan di atas, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Ibrāhīm Al-Bājūrī, Hāsyiyah Al-Bājūrī ‘alā Ibni Qāsim Al-Ghazī, Juz II, (Surabaya : Al-Hidayah, tanpa tahun) Hlm. 304.

[2] Ahmad ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz VIII (Beirut : Dār al-Fikr, 2004) Hlm. 141-142.

[3] Ibid

[4] Muhammad Amīn l-Kurdī, Tanwīr Al-Qulūb fī Mu’āmalati ‘Allām al-Ghuyūb (Beirut : Dar Al-Fikr, 1994)a  Hlm. 243 -244.

[5] Ibrāhīm Al-Bājūrī, Hāsyiyah Al-Bājūrī ‘alā Ibni Qāsim Al-Ghazī, Juz II, (Surabaya : Al-Hidayah, tanpa tahun) Hlm. 300.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam