Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 2 Apr 2024 06:14 WITA

BOLEHKAN LAKI-LAKI SEORANG DIRI MENJADI IMAM TARAWIH BAGI PARA PEREMPUAN ?


					BOLEHKAN LAKI-LAKI SEORANG DIRI MENJADI IMAM TARAWIH BAGI PARA PEREMPUAN ? Perbesar

BOLEHKAN LAKI-LAKI SEORANG DIRI MENJADI IMAM TARAWIH BAGI PARA PEREMPUAN ?

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Sholat berjamaah memiliki fadhilah (keutamaan) pahala berlipat-lipat daripada sholat sendirian. Di bulan Ramadhan terdapat sholat tarawih yang dilakukan di malam hari. Mulanya sholat tarawih ini dilakukan Rasulullah secara berjamaah bersama beberapa sahabat selama dua atau tiga malam di Masjid Nabi. Tetapi kemudian malam berikutnya beliau tidak melakukannya lagi di Masjid seperti malam sebelumnya dikhawatirkan sholat tarawih ini dianggap wajib atas umat Islam. Bedasarkan peristiwa ini, sholat tarawih selanjutnya dianjurkan dilakukan secara berjamaah.

 

PERTANYAAN :

Bolehkan laki-laki menjadi imam tarawih bagi makmum para perempuan tanpa adanya makmum laki-laki?

Penanya : Amin, Medewi – Pekutatan.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA menunjuk seorang sahabat laki untuk menjadi imam sholat bagi jama’ah laki-laki (semuanya) dan menunjuk seorang sahabat laki untuk menjadi imam sholat bagi jama’ah perempuan (semuanya)[1]. Kisah ini cukup kiranya sebagai jawaban atas pertanyaan di atas. Namun karena pertanyaan ini terkait dengan teknis sholat berjama’ah, maka perlu diketahui seluruh pola dalam sholat berjama’ah. Sholat berjama’ah bisa dilakukan setidaknya oleh seorang imam dan seorang makmum. Adapun bentuk sholat berjama’ah yang dibenarkan berdasarkan jenis kelamin imam dan makmum adalah sebagai berikut :

  1. Makmum laki, imam laki
  2. Makmum perempuan, imam laki
  3. Makmum banci, imam laki
  4. Makmum perempuan, imam banci
  5. Makmum perempuan, imam perempuan.

Sementara bentuk sholat berjama’ah yang tidak dibenarkan dan hukumnya tidak sah adalah sebagai berikut :

  1. Makmum laki, imam perempuan
  2. Makmum laki, imam banci
  3. Makmum banci, imam perempuan
  4. Makmum banci, imam banci (karena memungkinkan imam perempuan sedangkan makmumnya laki)[2]

Jadi, sholat berjamaah dengan seluruh makmum perempuan, sementara imamnya laki-laki seorang diri dinilai sah sebagaimana tertera pada point ke 2 di atas dan telah menjadi amaliyah yang telah dipraktekkan sejak masa khulafa’ ar-rasyidin. Hanya saja yang tidak boleh dilakukan adalah apabila sholat berjamaah dilakukan oleh seorang imam laki dengan seorang makmum perempuann yang bukan istri dan bukan muhrimnya di tempat yang sepi, sama saja untuk mendirikan sholat ataupun keperluan lainnya karena peristiwa tersebut termasuk kasus khalwat (menyepi) yang diharamkan sekalipun status sholatnya tetap sah, dan tidak perlu i’ādah (diulang).

Dalam hal ini Imam Syairazi dalam al-Muhadzdzab dan dikomentari oleh an-Nawawī menyatakan :

وَيُكْــرَهُ أنْ يُصَـلِّيَ الــرَّجُــلُ بامْــرَأةٍ أجْنَبِيَّةٍ لمِــَا رُوِيَ أنَّ النَّبِيَّ صَــلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قَـالَ ” لَا يَـخْــلُـوَنَّ رَجُــلٌ بِامْــرَأةٍ فَـإِنَّ ثَـالِــثَـهُـمَا الشَّـيْـطَانُ” (الــشَّــرْحُ) المُـرَادُ بِالــكَـــرَاهَةِ كَــرَاهَــةُ تَــحْــرِيْمٍ  هذَا إِذَا خَلَا بِـهَا[3].

“Dimakruhkan seorang pria menjadi imam sholat dengan seorang makmum perempuan (lain, yang bukan istri atau mahramnya) karena ada riwayat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “janganlah sampai seorang pria menyepi, berduaan dengan seorang wanita, karena sungguh yang ketiga (menyertainya itu) adalah syaitan” (penjelasan) Adapun yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrīm (hukum haram). hukum ini berlaku apabila seorang pria berada di tempat sepi bersama seorang wanita (lain)”.

Demikianlah penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.

[1] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz II, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 73.

[2] Hasan bin Ahmad al-Kaff asy-Syāfi’ī, at-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah Qism al-‘Ibādāt (Surabaya : Dār al-Ulūm al-Islāmiyyah, 2006) Hlm. 293.

[3] an-Nawawī, Al-Majmū’ Syarh al- Muhadzdzab, juz IV, (Tanpa Tempat : Idārah ath-Thibā’iyyah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun) halaman 277 – 279.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam