DESKRIPSI :
Suatu pernikahan menjadi sah secara syariat apabila akad nikahnya telah memenuhi rukun nikah dan persyaratannya. Dan hanya dengan dicatat dalam bentuk akta nikah perkawinan diakui oleh negara. Dalam kenyataannya, terkadang wali nikah pengantin wanita atau pengantin pria, atau kedua-duanya menyandang kekurangan/ disabilitas bisu.
PERTANYAAN :
Bolehkah penyandang disabilitas tuna wicara (bisu) melakukan secara langsung ījāb atau qabūl dalam prosesi akad nikah?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Penyandang disabilitas tuna wicara (bisu) tetap dapat melangsungkan akad nikah secara langsung tanpa harus mewakilkan kepada pihak lain, baik sebagai wali nikah maupun sebagai pengantin pria. Ketika wali nikah dari penyandang bisu melakukan ījābnya atau pengantin pria penyandang bisu melakukan qabūlnya dapat digantikan dengan tulisan atau isyarat. Dalam kitab Dhaū’ al-Mishbāh fī Bayāni Ahkām an-Nikāh disebutkan :
وَلَا يَصِحُّ إِيْـجَابٌ ولَا قَـبُـوْلٌ بكتابةٍ ولَا إشارَةٍ مُفْـهِـمَـةٍ إلَّا مِنْ أخْرَسَ فَيَصِحَّانِ منْهُ بالإشَــارَةِ نَصًّا كَبَيْعِـه وطَــلَاقِـه[1]
“Tidak sah hukumnya pelaksanaan ījāb (dari wali nikah) begitu pula qabūl (dari pengantin pria) dengan tulisan atau isyarat yang dapat dipahami (tanpa ucapan) kecuali dilakukan oleh penyandang disabilitas bisu, maka sah hukumnya akad nikah darinya dengan isyarat yang jelas sebagaimana sahnya jual-beli dan cerai yang dilakukannya”.
Prof. Dr. Wahbah Zuhaili – Allāh Yarhamhu wa Nafa’anā bi ‘Ulūmihī – seorang ulama ahli fikih abad 20 menjelaskan ketentuan ījāb dan qabūl dalam akad nikah bagi penyandang disabilitas bisu sebagai berikut :
إذَا كان أحدُ العاقدَيْنِ أَخْرَسَ أوْ مُعْتَقِلَ اللِّسَانِ فإنْ كان قـادِراً على الكتابةِ، انْعَقَدَ الزَّوَاجُ بها كما ينْعقِدُ بالإشـارةِ بالاتِّفَـاقِ حتّى عنْدَ الشَّـافِعِيَّةِ؛ لأنَّها ضرورةٌ، لكنْ في الرِّوايَـةِ الظاهرةِ عند الحنفِـيَّــةِ لَا يْنعَقِدُ بالإشارةِ، وإنما ينعقدُ بالكتابةِ في حالِ الـقُـدْرةِ عليها لأنَّ الكتابةَ أَقْـوى في الدّلالةِ على المُـرَادِ، وأْبعَدُ عن الاحْتِمَـالِ من الإشارةِ. وعلى كلِّ حالٍ الكتابةُ بالاتِّفـاقِ أوْلى من الإشارةِ لأنها بمنزلةِ الصَّريحِ في الطَّلَاقِ والإقرارِ وإن كان الأخرسُ أو نحوُه عاجِزاً عن الكتابةِ انعقدَ الزَّواجُ بالإشارةِ المـفـهـمَـةِ المعلومَةِ بالاتفاق؛ لأنها حينئذٍ الوسيلةُ المتعيّنَةِ للتعبِيْرِ عن الإرادةِ[2]
“Apabila salah satu pihak yang melakukan akad itu bisu atau tidak bisa berbicara, maka selama ia bisa menulis, akad nikah yang dilakukannya sah hukumnya dengan media tulisan itu sebagaimana sah pula dengan cara isyarat yang sudah disepakati ulama termasuk menurut ulama-ulama dalam madzhab imam Syāfi’ī mengingat hal ini masuk kategori darurat, akan tetapi menurut riwayat yang kuat dalam madzhab Hanafī, akad yang dilakukan dengan isyarat (bagi penyandang disabilitas yang bisa menulis) tidak sah hukumnya. Hanya dengan tulisan bagi orang yang bisa menulis, akad itu dinilai sah mengingat tulisan itu lebih pasti menunjukkan suatu maksud dan lebih terhindar dari interpretasi dibandingkan dengan isyarat. Dengan demikian dalam dalam kondisi bagaimana saja tulisan itu lebih baik dari pada isyarat berdasarkan kesepakatan ahli hukum dikarenakan tulisan itu disetarakan dengan perkataan yang sharīh (pasti) dalam kasus menceraikan dan pengakuan. Dan apabila orang yang bisu itu atau disabilitas semisalnya tidak bisa menulis, maka akad nikah yang dilakukannya dengan isyarat yang dapat dipahami artinya itu hukumnya sah menurut ahli hukum, sebab dalam kondisi seperti itu isyarat tersebut sudah dinilai sebagai cara yang mencukupi dalam mengungkapkan kehendak”.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa orang bisu dapat melangsungkan akad nikah secara langsung, baik sebagai wali nikah yang mengījābkan maupun sebagai pengantin pria yang mengqabūlkan. Ketika ia tidak bisa mengucapkan ījāb atau qabūlnya dengan bahasa lisan, kehendak itu dapat diganti dengan isyarat atau tulisan, tetapi dengan tulisan dinilai lebih baik mengingat tulisan lebih pasti sedangkan isyarat dapat diartikan lain. Jika para pihak tetap menginginkan dengan bahasa isyarat, maka wali nikah, pengantin pria dan para saksi harus dapat memahami dengan baik bahasa isyarat yang digunakan, sehingga prosesi ījāb dari wali nikah dan qabūl dari pengantin pria dapat dipahami dengan baik dan dinilai sah. Tentu hal ini membutuhkan juru bahasa isyarat apabila tidak semua pihak memahami bahasa isyarat itu.
Demikianlah kiranya penjelasan yang dapat diutarakan sebagai jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Muhammad Hasyim Asy’ari, Dhaū’ al-Mishbāh fī Bayāni Ahkām an-Nikāh (Jombang : Maktabah At-Turās al-Islāmī, Tanpa Tahun) Hlm. 12.
[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz VII, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 46.





