Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 5 Apr 2024 04:47 WITA

CARA MENGHITUNG ZAKAT NIAGA


 CARA MENGHITUNG ZAKAT NIAGA Perbesar

CARA MENGHITUNG ZAKAT NIAGA

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Zakat māl (zakat harta) tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan zakat fitrah (zakat badan), karena zakat māl jauh lebih besar nilainya mengingat zakat jenis ini hanya diambil dari kekayaan orang-orang yang tergolong kaya. Zakat māl diambil dari harta kekayaan seperti zakat hasil pertanian dan perkebunan, zakat hewan ternak, zakat barang niaga/ dagang, zakat kepemilikan emas, perak dan uang, zakat hasil sewa dan kini zakat diambil pula dari hasil profesi, hasil produksi dan sebagainya yang tergolong pendapatan besar. Dan setiap jenis harta zakat memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana cara menghitung zakat toko emas ?

Penanya : Rahmat, Loloan Timur.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik

Diantara zakat māl adalah zakat barang niaga/dagang. dan apa saja yang diniagakan seperti bahan bangunan, sembako, tekstil, mebel, tanah, kendaraan, elektronik, perhiasan dan sebagainya harus dikeluarkan zakatnya. Penjual perhiasan emas harus mengeluarkan zakat dari usahanya selama usaha tersebut telah mencapai nishab (limit minimāl wajib zakat) yakni senilai 85 gram perhiasan emas dan apabila telah melalui tempo setahun (haul). Adapun kadar yang harus dikeluarkan adalah senilai 2,5% (رًبْع الْعُشْرِ). Persentase 2,5% ini dihitung dari total nilai stok barang dagang yang ada dan uang tunai untuk kulakan (aktiva lancar). Misalnya saja seorang pemilik toko emas memiliki stok perhiasan emas sejumlah 1.000 gram (1 kilogram) dan uang tunai sebagai aktiva lancar sejumlah Rp.200.000.000, sedangkan harga emas saat ini Rp.1.000.000/ gramnya, maka zakat yang harus dikeluarkannya dilakukan menggunakan rumus sebagai berikut :

Nilai stok barang (Rp.1.000.000.000,) + aktiva lancar (Rp.200.000.000,) x 2,5% = kadar zakat (Rp. 30.000.000).

dengan demikian, apabila seorang penguasa memiliki kekayaan dagang yang selalu di atas nishab, maka ia wajib menunaikan zakat niaganya setiap tahunnya dengan perhitungan seperti di atas. Sayyid Sabiq menjelaskannya sebagai berikut :

مَنْ مَلكَ مِنْ عُرُوْضِ التِّجارةِ قدرَ نِصابٍ وحال عليْه الحوْلُ قوَّمَهُ آخِرَ الحولِ وأخرَجَ زكاتَهُ وَهوَ رُبْعُ عُشْرِ قيمتِه وهكذا يَفْعَلُ التَّاجِرُ فى تِجارتِه كلَّ حَوْلٍ

Pengusaha yang memiliki kekayaan niaga mencapai nishabnya dan telah berlalu setahun lamanya, maka ia harus menaksir dan menghitung di akhir haul (masa setahun) dan mengeluarkan zakatnya yaitu 2,5 % dari total nilai kekayaan niaganya itu. hal seperti ini harus dilakukan pengusaha terhadap barang niaganya setiap tahunnya.” (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz I, Hlm. 248)

Namun, mungkin saja kekayaan seorang pedagang selain berupa barang dagang dan aktiva lancar yang berada di tangan beberapa pihak, misalnya berada pada tabungan Bank, berupa piutang yang dipinjam karyawan atau piutang yang belum dibayar oleh pembeli, tidak menutup kemungkinan pula pedagang pun memiliki hutang yang belum terbayarkan kepada supplier. Maka teknik mengeluarkan zakat kekayaan niaga pola seperti ini adalah :

Nilai Stok Barang + Uang Tunai + Hutang Pihak Lain (Piutang) – Hutang Ke Pihak Lain = Barang Yang Harus Dizakati[1]. Barang yang harus dizakati ini dikalikan 2,5%, maka hasilnya inilah kadar zakat yang harus dikeluarkan atas nama zakat harta niaga (عُرُوْض التِّجَارَة).

Adapun zakat, baik zakat māl (dengan berbagai jenisnya) maupun zakat fitrah hanya dapat diserahterimakan kepada mereka yang termasuk dalam golongan yang disebutkan dalam ayat al-Qur’ān berikut :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. at-Taubah : 60).

Demikianlah penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.,

[1] Shohabil Mahalli, Ringkasan Fiqh az-Zakah Dirāsah Muqāranah li Ahkāmihā wa Falsafatihā fī Dhaū’ al_Qur’ān wa as-Sunnah lī ad-Duktūr Yūsuf al-Qardhāwī (Loloan Timur, Toko Amie, 2024) Hlm. 35.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam