Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 23 Agu 2023 08:23 WITA

HADITS YANG TIDAK DIBERLAKUKAN SECARA GLOBAL


 HADITS YANG TIDAK DIBERLAKUKAN SECARA GLOBAL Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

Menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah sholat. Oleh karenanya mempelajari ilmu falak (astronomi) untuk keperluan ibadah seperti menghisab (menghitung) waktu sholat, gerhana Matahari dan Bulan, awal bulan qamariyah, dan mengukur arah kiblat menjadi fardhu kifayah. Mengenai yang terakhir ini, penggunaan alat bantu untuk mengukur arah kiblat terus digalakkan untuk mencapai tingkat akurasi yang tinggi. Namun terdapat hadis tentang arah kiblat yang secara dzahir lafadznya membingungkan.

 

Pertanyaan :

Bagaimana maksud hadis yang berbunyi  مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ”Antara timur dan barat adalah arah kiblat”?

 

Jawaban :

Pertanyaan yang bagus sekali ! pertanyaan ini berkaitan dengan studi ma’anil hadis yakni ilmu yang mengkaji tentang bagaimana memahami hadis Nabi SAW dengan mempertimbangkan struktur linguistik teks hadis, konteks munculnya hadis (asbâb al-wurûd), dan sebagainya, sehingga diperoleh pemahaman yang relatif tepat. Dan hadis di atas diketahui diucapkan Rasulullah SAW ketika beliau berada di Madinah. Sementara secara geografis Madinah terletak di sebelah utara Makkah, sehingga Rasulullah SAW menentukan untuk penduduk Madinah, kiblat mereka adalah dengan menghadap ke arah Selatan. Arah selatan sebagai kiblat penduduk Madinah dapat dipahami dari bunyi hadis :  مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ”Antara timur dan barat adalah arah kiblat”. Jadi hadis di atas hanya berlaku setempat dan lokal, tidak berlaku secara global, sebab masing-masing daerah memiliki arah kiblat yang berbeda sesuai letak geografisnya diukur dari Makkah (Ka’bah) sebagai pusatnya. Selain hadis tersebut terdapat pula hadis lain yang berlaku hanya untuk penduduk Madinah dan sekitarnya, yaitu hadis tentang larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat (buang air kecil dan buang air besar) dengan redaksi :

إذا أَتَيتُم الغَائِط، فَلاَ تَستَقبِلُوا القِبلَة بِغَائِط ولا بَول، ولا تَسْتَدْبِرُوهَا، ولكن شَرِّقُوا أو غَرِّبُوا

“Jika kalian buang air besar, janganlah kalian menghadap kiblat sambil buang air besar dan buang air kecil, dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat”

Demikian penjelasan tentang makna hadis di atas yang hanya berlaku setempat dan tidak bisa diberlakukan secara global pada tiap daerah (Hasan sulaimān an-Nūrī dan ‘Alwī ‘Abbās al-Mālikī, Ibānah al-Ahkām, Juz I).Wallāhua’lam

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam