Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 1 Okt 2024 00:28 WITA

Hak Waris Empat Anak Laki Dan Empat Anak Perempuan ?


 Hak Waris Empat Anak Laki Dan Empat Anak Perempuan ? Perbesar

Dijawab oleh Ust. Al Hafidz  Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI :

Diantara faktor adanya hak waris seseorang dengan lainnya adalah adanya hubungan nasab (kekeluargaan). Dan diantara ahli waris yang tidak dapat termahjubkan (terhalangi) oleh ahli waris lainnya ialah anak, baik anak laki maupun anak perempuan, mengingat hubungan anak kepada orang tuanya ; bapak dan ibunya teramat dekat dan kuat.

PERTANYAAN :

Berapakah hak waris empat anak laki dan empat anak perempuan dari total harta warisan dari orang tuanya sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ?

Penanya : Asrul Sani, Loloan Timur.

JAWABAN :

Al-Qur’an secara tegas membuat perbandingan hak waris antara anak laki terhadap anak perempuan (yakni saudaranya) dengan angka 2 : 1 (dua banding satu). Ayat dimaksud adalah :

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ . . .

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, . . . (Q.S An-Nisa’ : 11).

Ayat di atas kemudian menjadi ketentuan dalam ilmu waris, yakni apabila anak perempuan berada bersama anak laki-laki alias saudara laki-lakinya, maka anak perempuan yang mulanya hak warisnya sudah pasti itu (صَاحِبَة فَرْضٍ) apabila bersama anak laki, tetapi ketika mereka bersama dengan saudara lakinya, maka anak perempuan mendapatkan hak warisnya menjadi setengah bagian hak waris anak laki (saudara lakinya) itu. Cara pembagian waris seperti ini disebut dengan العَصَبَة بِالْغَيْرِ yakni anak perempuan mendapatkan hak warisnya bukan karena kedekatannya dengan orang yang meninggal, tetapi karena adanya anak laki (yang tidak lain saudara lakinya sendiri).[1]

Untuk hak waris masing-masing dari empat anak laki dan empat anak perempuan dari total harta warisan orang tuanya sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sesuai pertanyaan di atas, pembagiannya dapat dilihat pada tabel berikut :

NoAhli WarisAsal Masalah : 12Harta : Rp. 450.000.000,-
Bagian masing-masingBagian harta masing-masing
1.Anak Laki I2Rp. 75.000.000,-
2.Anak Laki II2Rp. 75.000.000,-
3.Anak Laki III2Rp. 75.000.000,-
4.Anak Laki IV2Rp. 75.000.000,-
5.Anak Perempuan I1Rp. 37.500.000,-
6.Anak Perempuan II1Rp. 37.500.000,-
7.Anak Perempuan III1Rp. 37.500.000,-
8.Anak Perempuan IV1Rp. 37.500.000,-
Jumlah12Rp. 450.000.000,-

Pada kolom di atas, asal masalah diperoleh dari hasil penjumlahan hak anak laki yakni 2 bagian sedangkan hak anak perempuan yaitu 1 bagian. Ketika anak laki berjumlah 4 orang, maka total haknya 8 bagian, dan ketika anak perempuan berjumlah 4 orang, maka total haknya 4 bagian. Dengan demikian 8 (total hak anak laki) + 4 (total hak anak perempuan) = 12. Sedangkan bagian masing-masing diperolah dari hasil pembagian total harta yakni Rp. 450.000.000,- dibagi 12 (asal masalah) dengan hasil Rp. 37.500.000,- dan seterusnya untuk anak laki memperolah harta 2 kali lipatnya yaitu Rp. 75.000.000,- sesuai prinsip dalam ilmu waris لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ sebagaimana ketentuan pada ayat diatas,Wallāhua’lam”.

[1] Muhammad ‘Alī Ash-Shōbūnī, Almawārīs fī Asy-Syarī’ah Al-Islāmiyah fī Dhou’ Al-Kitāb wa As-Sunnah, 2010 (Jakarta : Dār al-Kutub al-Islāmiyyah) Hlm. 66.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam