Dijawab oleh Ust. Al Hafidz Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI :
Diantara faktor adanya hak waris seseorang dengan lainnya adalah adanya hubungan nasab (kekeluargaan). Dan diantara ahli waris yang tidak dapat termahjubkan (terhalangi) oleh ahli waris lainnya ialah anak, baik anak laki maupun anak perempuan, mengingat hubungan anak kepada orang tuanya ; bapak dan ibunya teramat dekat dan kuat.
PERTANYAAN :
Berapakah hak waris empat anak laki dan empat anak perempuan dari total harta warisan dari orang tuanya sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ?
Penanya : Asrul Sani, Loloan Timur.
JAWABAN :
Al-Qur’an secara tegas membuat perbandingan hak waris antara anak laki terhadap anak perempuan (yakni saudaranya) dengan angka 2 : 1 (dua banding satu). Ayat dimaksud adalah :
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ . . .
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, . . . (Q.S An-Nisa’ : 11).
Ayat di atas kemudian menjadi ketentuan dalam ilmu waris, yakni apabila anak perempuan berada bersama anak laki-laki alias saudara laki-lakinya, maka anak perempuan yang mulanya hak warisnya sudah pasti itu (صَاحِبَة فَرْضٍ) apabila bersama anak laki, tetapi ketika mereka bersama dengan saudara lakinya, maka anak perempuan mendapatkan hak warisnya menjadi setengah bagian hak waris anak laki (saudara lakinya) itu. Cara pembagian waris seperti ini disebut dengan العَصَبَة بِالْغَيْرِ yakni anak perempuan mendapatkan hak warisnya bukan karena kedekatannya dengan orang yang meninggal, tetapi karena adanya anak laki (yang tidak lain saudara lakinya sendiri).[1]
Untuk hak waris masing-masing dari empat anak laki dan empat anak perempuan dari total harta warisan orang tuanya sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sesuai pertanyaan di atas, pembagiannya dapat dilihat pada tabel berikut :
| No | Ahli Waris | Asal Masalah : 12 | Harta : Rp. 450.000.000,- |
| Bagian masing-masing | Bagian harta masing-masing | ||
| 1. | Anak Laki I | 2 | Rp. 75.000.000,- |
| 2. | Anak Laki II | 2 | Rp. 75.000.000,- |
| 3. | Anak Laki III | 2 | Rp. 75.000.000,- |
| 4. | Anak Laki IV | 2 | Rp. 75.000.000,- |
| 5. | Anak Perempuan I | 1 | Rp. 37.500.000,- |
| 6. | Anak Perempuan II | 1 | Rp. 37.500.000,- |
| 7. | Anak Perempuan III | 1 | Rp. 37.500.000,- |
| 8. | Anak Perempuan IV | 1 | Rp. 37.500.000,- |
| Jumlah | 12 | Rp. 450.000.000,- | |
Pada kolom di atas, asal masalah diperoleh dari hasil penjumlahan hak anak laki yakni 2 bagian sedangkan hak anak perempuan yaitu 1 bagian. Ketika anak laki berjumlah 4 orang, maka total haknya 8 bagian, dan ketika anak perempuan berjumlah 4 orang, maka total haknya 4 bagian. Dengan demikian 8 (total hak anak laki) + 4 (total hak anak perempuan) = 12. Sedangkan bagian masing-masing diperolah dari hasil pembagian total harta yakni Rp. 450.000.000,- dibagi 12 (asal masalah) dengan hasil Rp. 37.500.000,- dan seterusnya untuk anak laki memperolah harta 2 kali lipatnya yaitu Rp. 75.000.000,- sesuai prinsip dalam ilmu waris لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ sebagaimana ketentuan pada ayat diatas,Wallāhua’lam”.
[1] Muhammad ‘Alī Ash-Shōbūnī, Almawārīs fī Asy-Syarī’ah Al-Islāmiyah fī Dhou’ Al-Kitāb wa As-Sunnah, 2010 (Jakarta : Dār al-Kutub al-Islāmiyyah) Hlm. 66.





