HAK WARIS IBU, DUA ANAK LAKI DAN SEORANG ANAK PEREMPUAN
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Seseorang sebaiknya mengingatkan orang lain untuk selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah, termasuk ketika menjelang kematiannya. Ketika seseorang wafat, tidak serta merta hartanya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya, tetapi terlebih dahulu ditunaikan wasiatnya jika wasiat itu berupa harta benda, atau hutang jika ia mempunyai tanggungan hutang, termasuk biaya pemakaman yang kesemua itu diambilkan dari harta peninggalannya. Barulah harta kekayaan yang tersisa menjadi hak para ahli waris yang ada.
PERTANYAAN :
Berapakah hak waris ibu, dua anak laki dan seorang anak perempuan ?
Penanya : Farid, Tegalbadeng Barat
JAWABAN :
Pertanyaan baik ! Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu diperhatikan ayat al-Qur’an di bawah ini yang berbicara tentang hak waris termasuk hak ibu dan hak anak.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. an-Nisa’ : 11).
Ayat di atas secara eksplisit menjawab pertanyaan di atas yaitu :
- Bagian ibu 1/6 untuk kasus di mana yang meninggal dunia memiliki anak (laki atau perempuan). Ketentuan ini disebutkan pada penggalan ayat di atas yang berbunyi :
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ
“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak”
- Bagian anak laki dua kali lipat dari pada bagian anak perempuan. Ketentuan ini ditegaskan dalam penggalan ayat di atas yang berbunyi :
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”
Dengan demikian, maka pembagian harta warisan dari seorang yang meninggal dunia dengan ahli waris yang terdiri dari ibu, 2 anak laki dan 1 anak perempuan adalah ditunjukkan dalam tabel berikut ini.
| No | Ahli Waris | Bagian | Asal Masalah : 6
Bagian |
Harta Rp. 600.000.000 : 6
= Rp. 1.000.000,- |
Persentase (%) |
| 1 | Ibu | 1/6 | 1 | Rp. 100.000.000,- | 16,6 % |
| 2 | Anak Laki I | Mu’ashshib | 2 | Rp. 200.000.000,- | 33,3 % |
| 3 | Anak Laki II | 2 | Rp. 200.000.000,- | 33,3 % | |
| 4 | Anak Perempuan | ‘ashobah bil Ghair | 1 | Rp. 100.000.000,- | 16,6 % |
| Total | 6 | Rp. 600.000.000,- | 100 % | ||
Sekedar mengingatkan kembali, bahwa hak waris ini dihitung setelah sebelumnya ditunaikan wasiat, hutang, biaya pengurusan jenazah jika memang ada. Demikian penjelasan dari persoalan waris di atas, Wallāhua’lam (Shohabil Mahalli, Ilmu Waris Praktis, (Loloan Timur : Toko amie, 2022) Hlm. 32.





