Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
Deskripsi Masalah :
Dalam kondisi tertentu diantara saudara memiliki hak waris sesama mereka sebagaimana dalam kasus kalālah, di mana orang yang meninggal dunia tidak mempunyai anak, atau mempunyai anak, namun anaknya sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Begitu pula orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu, dengan tidak adanya hājib (pihak yang menghalangi), maka sesama saudara itu saling waris-mewarisi. Salah satu ketentuan yang berlaku dalam ilmu waris, bahwa orang yang meninggal dunia dalam waktu bersamaan, tidak ada hak waris (saling mewarisi) diantara mereka.
Pertanyaan :
Bagaimana dengan dua orang bersaudara, di mana kedua-duanya meninggal pada waktu adzan Asar di hari yang sama, si adik meninggal dunia di Denpasar, sementara si kakak meninggal dunia di Surabaya.
Jawaban : Pertanyaan yang baik dan peristiwa seperti ini pernah terjadi ! Benar, bahwa jika terjadi pada dua orang bersaudara meninggal dunia pada waktu dan tempat yang sama seperti dalam suatu peristiwa kecelakaan, karena tidak diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka diantara keduanya itu tidak ada hak waris-mewarisi. Namun, tidak demikian apabila kedunya berada pada tempat yang berbeda yang dapat dihitung selisih waktu diantara kedua tempat itu seperti Denpasar dan Surabaya, sekalipun kedua-duanya meninggal pada waktu adzan Asar di hari yang sama, maka si kakak yang berada di Surabaya mewarisi harta si adik yang berada di Denpasar, tidak sebaliknya. Sebab waktu Asar di daerah timur (dalam hal ini Denpasar) lebih dulu daripada waktu Asar di daerah barat (dalam hal ini Surabaya). Demikian ketentuan waris yang harus diberlakukan antara kedua saudara ini, (Muhammad ar-Rahb, Syarh ar-Rahbiyyah) Wallāhua’lam.





