Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 9 Agu 2023 10:58 WITA

HAK WARIS ORANG YANG MATI PADA WAKTU YANG BERSAMAAN


					HAK WARIS ORANG YANG MATI PADA WAKTU YANG BERSAMAAN Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

Dalam kondisi tertentu diantara saudara memiliki hak waris sesama mereka sebagaimana dalam kasus   kalālah, di mana orang yang meninggal dunia tidak mempunyai anak, atau mempunyai anak, namun anaknya sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Begitu pula orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu, dengan tidak adanya hājib (pihak yang menghalangi), maka sesama saudara itu saling waris-mewarisi. Salah satu ketentuan yang berlaku dalam ilmu waris, bahwa orang yang meninggal dunia dalam waktu bersamaan, tidak ada hak waris (saling mewarisi) diantara mereka.

 

Pertanyaan :

Bagaimana dengan dua orang bersaudara, di mana kedua-duanya meninggal pada waktu adzan Asar di hari yang sama, si adik meninggal dunia di Denpasar, sementara si kakak meninggal dunia di Surabaya.

 

Jawaban : Pertanyaan yang baik dan peristiwa seperti ini pernah terjadi ! Benar, bahwa jika terjadi pada dua orang bersaudara meninggal dunia pada waktu dan tempat yang sama seperti dalam suatu peristiwa kecelakaan, karena tidak diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka diantara keduanya itu tidak ada hak waris-mewarisi. Namun, tidak demikian apabila kedunya berada pada tempat yang berbeda yang dapat dihitung selisih waktu diantara kedua tempat itu seperti Denpasar dan Surabaya, sekalipun kedua-duanya meninggal pada waktu adzan Asar di hari yang sama, maka si kakak yang berada di Surabaya mewarisi harta si adik yang berada di Denpasar, tidak sebaliknya. Sebab waktu Asar di daerah timur (dalam hal ini Denpasar) lebih dulu daripada waktu Asar di daerah barat (dalam hal ini Surabaya). Demikian ketentuan waris yang harus diberlakukan antara kedua saudara ini, (Muhammad ar-Rahb, Syarh ar-Rahbiyyah) Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam