DESKRIPSI MASALAH :
Diantara peristiwa yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kematian seseorang yaitu harta penginggalan kepada siapa diserahkan sebagai warisan. Pola pembagian harta waris cukup beragam, hal ini erat kaitannya dengan keberadaan para ahli waris. Keberadaan orang lain yang lebih dekat hubungannya kepada orang yang meninggal dapat mengurangi hak waris seseorang bahkan dapat menghalanginya untuk mendapatkan warisan.
PERTANYAAN :
Pasutri yang baru saja menikah, suaminya meninggal dunia 10 hari kemudian. Kerabat yang ditinggalkannya adalah seorang istri, bapak dan seorang saudara laki-laki. Berakah hak waris istri ?
Penanya : Haramain, Loloan Barat.
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Mengingat istri (mayit) dan bapak (mayit) merupakan diantara ahli waris yang berhubungan secara langsung tanpa adanya orang lain yang berada diantara mereka, maka tidak ada pihak manapun yang menghalanginya untuk mendapatkan warisan[1]. Adapun dalil yang menyatakan hak waris istri ialah ayat al-Qur’ān sebagai berikut :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu,” (Q.S. An-Nisa’ : 12).
Berdasarkan ayat di atas, maka istri mendapatkan hak warisnya lebih banyak yakni 1/4 (seperempat) dari harta suaminya ketika suaminya yang meninggalkannya itu tidak memiliki anak, baik anaknya sendiri atau anak suaminya dari istri lainnya. Namun, apabila suami memiliki anak, istri mendapatkan lebih sedikit yakni 1/8 (seperdelapan).
Sedangkan bapak, mendapatkan hak warisnya sebagai ‘ashobah yakni sisa dari harta setelah diberikan kepada istri secara fardh (pasti) apabila yang meninggal dunia tidak memiliki anak. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW :
ألْحِقُوا الفَرَائِضَ بأهْلِهَا، فَمَا أَبْقَتِ الفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian-bagian waris yang sudah ditentukan itu kepada orang-orangnya, sedangkan sisa dan kelebihannya itu diberikan kepada ‘ashabah yang lebih dekat dari kalangan laki-laki”.
Hadis di atas menegaskan bahwa istri sebagai ahli waris yang mendapatkan haknya secara fardh (pasti) berdasarkan ayat al-Qur’ān di atas kepadanya diberikan hak warisnya terlebih dahulu dan sisa darinya itu diberikan kepada ‘ashabah. Adapun saudara laki (seayah seibu) termahjubkan (terhalangi) karena adanya bapak di mana bapak lebih dekat kepada anaknya daripada saudara.
Tetapi jika yang meninggal dunia memiliki anak, di mana anak lebih didahulukan sebagai ‘ashabah dari pada bapak, maka bapak mendapatkan hak warisnya 1/6 berdasarkan petunjuk al-Qur’an.
وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ
“Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak “. (Q.S An-Nisa’ : 11)
Dengan demikian, mengingat kasus ini baru terjadi di mana belum dapat dipastikan apakah dalam rahim istri terdapat janin atau tidak. Maka perhitungan waris dapat dijelaskan dengan 2 (pola). Jika ada anak, maka perhitungan warisnya sebagai berikut.
| No | Ahli Waris | Bagian | Asal Masalah : 24 | Harta Rp. 240.000.000 : 24 = Rp. 100.000.000,- |
| Siham | ||||
| 1 | Istri | 1/8 | 3 | Rp. 300.000.000,- |
| 2 | bapak | 1/6 | 4 | Rp. 400.000.000,- |
| 3 | Anak | ‘ashabah | 17 | Rp. 170.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 240.000.000,- | |||
Tetapi apabila tidak ada anak, maka perhitungan warisnya sebagai berikut.
| No | Ahli Waris | Bagian | Asal Masalah : 4 | Harta Rp. 240.000.000 : 24 = Rp. 100.000.000,- |
| Siham | ||||
| 1 | Istri | 1/4 | 1 | Rp. 60.000.000,- |
| 3 | Bapak | ‘Ashabah | 3 | Rp. 180.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 240.000.000,- | |||
Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.
[1] Taqiyyuddīn ad-Dimasyqī, Kifāyah al-Akhyār fī Halli Ghāyah al-Ikhtishār, Juz II (Indonesia : Dār Ihyā’ Kutub al-‘Arabiyyah, Tanpa Tahun) Hlm. 18.














