NON-MUSLIM MEMANDIKAN JENAZAH MUSLIM
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Diantara kewajiban sesama orang Islam ialah mengurus jenazah. Pengurusan jenazah dimulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, menggotong dan mengantarkannya ke pamakaman serta menguburnya. Terkadang keluarga non muslim itu ikut serta memandikan jenazah keluarganya yang beragama Islam, apalagi yang sudah terjadi selama masa pandemi virus corona (covid 19) khususnya di daerah minoritas Islam, di mana pengurusan jenazah terinfeksi covid 19 termasuk memandikan harus dilakukan oleh petugas kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga tidak sedikit jenazah umat Islam dimandikan oleh petugas yang non muslim.
PERTANYAAN :
Bolehkah non muslim memandikan jenazah muslim ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Terhadap pertanyaan ini yakni non muslim memandikan jenazah muslim, mayoritas ulama’ membolehkannya dan sebagian kecil tidak membolehkannya. Ulama’ yang melarangnya berasumsi bahwa memandikan jenazah adalah ibadah, dan ibadah tentunya hanya bisa dilakukan oleh orang yang beragama Islam. Sedangkan Ulama’ yang membolehkannya termasuk Syafi’iyyah beralasan bahwa memandikan jenazah bukanlah persoalan ibadah (العِبِادَة) tetapi ia termasuk persoalan kebersihan (النَّظَافَة) saja[1], sehingga orang atau petugas yang memandikan jenazah itu tidak harus beragama Islam, dan inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama’). Prof. Dr. Wahbah Zuhailī menyatakannya :
وَلَـمْ يَـشْـتَرِط الْـجُـمْـهُــوْرُ شَــرْطَـي الْإِسْــــلَامِ والـنِّــيَّـةِ فيَـصِـحُّ غُـسْــلُ الكافِـــرِ وَيَجـــزِئ الـغُسْــلُ بِـدُون نِـيَّــةٍ
“Mayoritas ulama tidak mensyaratkan dua syarat yakni Islam dan Niat (yang telah disebutkan), dengan demikian sah hukumnya memandikan (jenazah) oleh non muslim dan sudah dianggap cukup memandikan itu tanpa disertai niat.[2]”
Kesimpulannya, selama masih ada umat Islam dan dapat melakukannya tentu umat Islam lebih utama untuk memandikan jenazah saudaranya yang seiman itu, namun jika tidak memungkinkan, maka memandikan jenazah dapat dilakukan oleh non muslim,Wallāhu a’lam.
[1]Bujairimy, Hāsyiyah Bujairimī, jilid II (Beirut : Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2008) Hlm. 519.
[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz II (tanpa tempat : tanpa penerbit, tanpa tahun), Hlm. 460





