Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Keberadaan anak dalam keluarga merupakan idaman setiap pasutri. Bagi pasangan yang belum dikaruniai anak, tentu berusahan dengan bermacam ikhtiar agar mereka mendapatkan momongan itu. Diantara cara yang bisa ditempuh adalah dengan cara reproduksi in vitro fertilization (IVF) yang biasa disebut bayi tabung. Teknik bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur oleh sperma yang dilakukan di luar tubuh, kemudian embrio tersebut dipindahkan ke dalam rahim wanita melalui vagina. Harapannya dari embrio ini akan dilahirkan bayi, dan cara ini bagi pasutri dianggap cukup efektif untuk memperoleh keturunan.
PERTANYAAN :
Bagaimana apabila embrio pembuahan pasutri itu ditumpangkan ke dalam rahim wanita lain (bukan istrinya). Jika embrio tesebut berkembang dan menjadi bayi, anak siapakah itu ?
(Penanya : Yuzetril, Padang – Sumatera Barat).
JAWABAN :
Pertanyaan baik ! hukum islam selalu hadir pada setiap persoalan termasuk masalah persoalan bayi tabung. Sebenarnya pesoalan rekayasa pembuahan di luar rahim (التَّلْقِيْح الصّنَاعِيّ) ini tidak mengapa apabila dilakukan hanya melibatkan sperma suami dan sel telur istri serta diletakkan dalam rahim istri. Namun apabila pasutri ini melibatkan pihak ketiga dengan cara :
- menggunakan sperma (النُّطْفَة) laki-laki lain yang bukan suaminya untuk dimasukkan ke dalam rahim istri atau pembuahan dari sperma laki-laki lain dan sel telur istri itu dilakukan di luar rahim yang kemudian dimasukkan kembali ke dalam rahim istri. Hal ini sama saja dengan haramnya perzinahan yang biasa dilakukan atas persetujuan pasutri di masa jahiliyah yang dikenal dengan sebutan اِسْتِبْضَاع yaitu tindakan suami meminta istrinya mencari laki-laki lain agar ia dicampuri (secara seks) sampai tampak tanda-tanda kehamilan dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan. Dengan demikian, maka apabila dari hasil pembuahan model ini melahirkan seorang anak, anak tersebut hanya bernasab kepada ibunya, sebagaimana ketentuan pada anak zina.
- menggunakan hasil pembuahan sperma (النُّطْفَة) dan sel telur (البُوَيْضَة) pasutri, kemudian dipindahkan ke rahim wanita lain alias pinjam rahim (sebagaimana pertanyaan di atas). Hal ini bisa saja dilakukan karena istri tidak menginginkan perkembangan janin terjadi dalam rahimnya atau karena wanita yang dipinjam rahimnya itu wanita mandul yang indung telurnya tidak dapat melepaskan telur atau alasan lainnya.
Jika hanya menggunakan sperma orang lain yang dimasukkan ke rahim istri sebagaimana point pertama saja hukumnya haram, apalagi mencampurkan sperma dan sel telur kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain, tentu haram pula hukumnya (مِنْ بَابٍ أَوْلى).
Selain kedua cara di atas, terdapat pula cara pasutri melakukan pembuahan tanpa melibatkan sperma atau sel telur pihak ketiga, yakni dengan cara تَجْمِيْد نُطْفَةِ الزَّوْجِ (pembekuan sperma suami). Hal ini dilakukan atas pertimbangan pasutri yang belum menginginkan keturunan, namun mengharapkan keturunan di masa akan datang, atau alasan lainnya. pembuahan ini boleh dilakukan di kemudian hari apabila suami belum meninggal dunia, namun apabila pembuahan dilakukan setelah kematian suami dan habisnya masa ‘iddah istri, maka haram hukumnya dengan alasan bayi yang dilahirkan dimungkinkan berasal dari sperma orang lain, mengingat mantan istri yang ditinggal mati suaminya dapat menikah dengan laki-laki lain. Jika pun ini terjadi, maka anak hanya dinasabkan kepada ibunya, tidak dinasabkan kepada ayahnya sebagai anak zina (وَلَدُ الزِّنَا).
Demikian penjelasan singkat mengenai bayi tabung, (‘Athiyyah Shaqr, al-Fatāwā, Halaman 178 – 180)Wallāhua’lam.














