KHĀTIB MINUM KETIKA SEDANG MENYAMPAIKAN KHUTBAH JUM’AT !
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Khutbah sebelum pelaksanaan sholat jum’at wajib dilakukan, apabila khutbah tidak dilaksanakan, maka tidak sah sholat jum’atnya. Mengingat petugas khātib itu sebaiknya petugas imam itu sendiri, maka petugas khātib dipilihkan dari orang yang terbaik bacaan al-Qur’an dan hapalannya, orang yang paling mengerti agama Islam, khususnya hal-hal yang terkait dengan ketentuan sholat, orang yang lebih tua usianya.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya khātib minum di tengah-tengah khutbahnya ?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik!
Sebagai petugas khutbah dan imam, seyogyanya mempersiapkan diri sebelum melaksanakan tugasnya agar tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bagi khātib dan jama’ah harus menunjukkan sikap serius, semangat dan penuh khidmat selama pelaksanaan khutbah jum’at. Namun apabila dirasa sangat perlu minum air di tengah-tengah pelaksanaan khutbah jum’at karena sangat hausnya, baik bagi khātib atau jama’ah, maka tidak mengapa melakukan hal itu, akan tetapi makruh hukumnya apabila minum karena iseng, bukan karena kehausan. Hal ini telah diterangkan oleh imam an-Nawawi :
يُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ اَنْ يُقْبِلُوا عَلَى الْخَطِيْبِ مُسْتَمِعِينَ وَلَا يَشْتَغَلُوا بِغَيْرِهِ حَتَّى قَالَ اَصْحَابُنَا يُكْرَهُ لَهُمْ شُرْبُ الْمَاءِ لِلتَّلَذُّذِ وَلَا بَأْسَ يَشْرَبُهُ لِلْعَطَشِ لِلْقَوْمِ وَالْخَطِيْبِ هَذَا مَذْهَبُنَا
“Dianjurkan (sunnah) bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khātib dengan menyimak baik-baik, dan tidak menyibukkan diri dengan selainnya, sehingga para ulama madzhab kami (madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa makruh bagi mereka (jama’ah jum’at) minum untuk taladzdzud (bersenang-senang), dan tidak menjadi masalah jika meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khātibnya. Ini adalah pendapat madzhab kami,”
Demikian jawaban atas pertanyaan di atas (an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz IV, halaman 529).Wallāhua’lam.














