Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 20 Nov 2023 11:38 WITA

KHĀTIB MINUM KETIKA SEDANG MENYAMPAIKAN KHUTBAH JUM’AT !


					KHĀTIB MINUM KETIKA SEDANG MENYAMPAIKAN KHUTBAH JUM’AT ! Perbesar

KHĀTIB MINUM KETIKA SEDANG MENYAMPAIKAN KHUTBAH JUM’AT !

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Khutbah sebelum pelaksanaan sholat jum’at wajib dilakukan, apabila khutbah tidak dilaksanakan, maka tidak sah sholat jum’atnya. Mengingat petugas khātib itu sebaiknya petugas imam itu sendiri, maka petugas khātib dipilihkan dari orang yang terbaik bacaan al-Qur’an dan hapalannya, orang yang paling mengerti agama Islam, khususnya hal-hal yang terkait dengan ketentuan sholat, orang yang lebih tua usianya.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya khātib minum di tengah-tengah khutbahnya ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik!

Sebagai petugas khutbah dan imam, seyogyanya mempersiapkan diri sebelum melaksanakan tugasnya agar tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bagi khātib dan jama’ah harus menunjukkan sikap serius, semangat dan penuh khidmat selama pelaksanaan khutbah jum’at. Namun apabila dirasa sangat perlu minum air di tengah-tengah pelaksanaan khutbah jum’at karena sangat hausnya, baik bagi khātib atau jama’ah, maka tidak mengapa melakukan hal itu, akan tetapi makruh hukumnya apabila minum karena iseng, bukan karena kehausan. Hal ini telah diterangkan oleh imam an-Nawawi :

 

يُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ اَنْ يُقْبِلُوا عَلَى الْخَطِيْبِ مُسْتَمِعِينَ وَلَا يَشْتَغَلُوا بِغَيْرِهِ حَتَّى قَالَ اَصْحَابُنَا يُكْرَهُ لَهُمْ شُرْبُ الْمَاءِ لِلتَّلَذُّذِ وَلَا بَأْسَ يَشْرَبُهُ لِلْعَطَشِ لِلْقَوْمِ وَالْخَطِيْبِ هَذَا مَذْهَبُنَا

“Dianjurkan (sunnah) bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khātib dengan menyimak baik-baik, dan tidak menyibukkan diri dengan selainnya, sehingga para ulama madzhab kami (madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa makruh bagi mereka (jama’ah jum’at) minum untuk taladzdzud (bersenang-senang), dan tidak menjadi masalah jika meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khātibnya. Ini adalah pendapat madzhab kami,”

Demikian jawaban atas pertanyaan di atas (an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz IV, halaman 529).Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam