Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Haid merupakan ketentuan dan kodrat atas tiap-tiap wanita. Siklus haid ini terus berlangsung sejak usia remaja hingga akan memasuki masa menopause yang mana ia menjadi petanda kesuburan wanita. Wanita yang sedang mengalami haid ini dilarang melakukan beberapa bentuk ibadah seperti ; sholat, puasa, thawaf dan sebagainya. Namun tidak sedikit wanita yang masih dalam keadaan haid atau nifas menginginkan membaca al-Qur’an.
PERTANYAAN :
Apakah wanita haid boleh membaca al-Qur’an android dari aplikasi yang terinstal di HP ?
PENANYA : Bu Aiz Loloan Barat
JAWABAN :
Baik ! Pertanyaan ini membutuhkan 2 (dua) jawaban. Pertama ; bolehkan wanita haid membaca al-Qur’an? Kedua ; apakah al-Qur’an android yang terdapat pada Smart Phone/ HP dihukumi sama dengan mushaf al-Qur’an yang tertulis pada lembaran kertas ?
Untuk pertanyaan pertama, wanita haid atau nifas termasuk laki-laki dalam keadaan hadas besar (junub) tidak diperkenankan membaca al-Qur’an, hal ini didasarkan pada riwayat Abdullah bin ‘Umar yang berbunyi :
لَا يَقْرَأُ الْجُــنُبُ وَلَا الْحَآئِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Tidak diperbolehkan bagi orang junub dan perempuan yang haid untuk membaca sesuatu dari al-Quran.” (H.R Turmudzi dan Abu Daud).
Larangan membaca al-Qur’an ini berlaku bagi orang yang membaca al-Qur’an dengan melafalkan dan menyuarakan dengan mengucapkan huruf-hurufnya. Dan tidak mengapa (terbebas dari dosa) apabila hanya sekedar mengucapkan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan seperti mengucapkan tarjī’ ketika mendapati musibah “إنّا لله وإنّا إليهِ رَاجعُون،”, membaca basamalah ketika akan melakukan sesuatu “بِسْـــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــمِ”, membaca doa’ ketika naik kendaraan “سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُون” dan ayat al-Qur’an lainnya yang sudah biasa dibaca dalam kehidupan sehari-hari selama mengucapkan itu semua tidak diniatkan dan dimaksudkan untuk membaca al-Qur’an, (Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I, halaman 384-385).
Namun demikian, apabila membaca al-Qur’an dengan cara إِجْرَآءُ الْقُرْآنِ فِى اْلقَلْبِ yakni membaca al-Qur’an dalam hati tanpa melafalkan huruf-hurufnya pada lisan, baik bagi orang junub maupun wanita haid dan nifas, maka boleh-boleh saja (an-Nawawī, at-Tibyān fī Adābi Hamalah al-Qur’ān, halaman 29-30).
Sedangkan untuk pertanyaan kedua, memegang mushaf bagi wanita haid atau nifas. Memegang al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam hadas besar sebelum bersuci (termasuk wanita haid atau nifas) itu dilarang berdasarkan ayat 79 surah al-Wāqi’ah :
لَا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
“Tidak ada yang menyentuhnya (al-Qur’an) selain hamba-hamba yang disucikan”
Adapun yang dimaksud dengan الْمُطَهَّرُوْنَ adalah المُتَطَهِّرُوْنَ yaitu hamba-hamba yang telah bersuci. Ayat ini dikuatkan pula oleh sabda Rasulullah SAW :
لا يَمَسُّ القُرآنَ إلَّا طاهِرٌ
“Janganlah menyentuh Al Quran kecuali yang suci” (H.R. an-Nasa’i dan Abu Daud).
Demikian penjelasan hukum memegang al-Qur’an bagi wanita haid, (Wahbah Zuhailī, Ibid, halaman 383-384).
Dengan kemajuan teknologi, kini terdapat beberapa aplikasi al-Qur’an yang bisa diintal pada HP. Memegang al-Qur’an android yang terinstal pada Smart Phone/ HP itu hukumnya boleh. Sebab tulisan yang tampak pada layar HP adalah pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang, bukan merupakan huruf yang permanen sebagaimana tulisan pada mushaf al-Qur’an.
Jadi untuk wanita haid atau nifas di mana masa yang dilaluinya tidak sebentar, membaca al-Qur’an dengan cara membaca dalam hati (إِجْرَآءُ الْقُرْآنِ فِى اْلقَلْبِ) sambil memegang al-Qur’an android sebagai media bacanya hukumnya jawāz (boleh), Wallāhua’lam.














