Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 10 Sep 2023 15:05 WITA

MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG TUNAI


					MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG TUNAI Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI  :

Jika zakat māl, tidak semua orang menunaikannya, mengingat adanya limit minimal yang disebut nishab  yang nilainya relatif besar sebagai salah satu syarat wajibnya, tetapi untuk zakat fitrah, hampir semua orang berkewajiban mengeluarkanya selama adanya kelebihan makanan pokok yang dimilikinya pada hari itu. Sekalipun zakat fitrah marak dibayarkan pada penghujung bulan Ramadhan, tetapi sesungguhnya zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan (ta’jīl). Dan akhir-akhir ini, tidak sedikit orang menunaikan zakat fitrahnya berupa uang tunai.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya menunaikan zakat fitrah tidak dengan makanan pokok tetapi dibayarkan berupa uang tunai ?

 

JAWABAN :

Pertanyaannya baik sekali ! Mengeluarkan zakat tidak berupa “qūt al-balad” (makanan pokok masyarakat setempat), tetapi berupa uang tunai seharga 1 (satu) shā’ makanan pokok ialah masalah yang diperselisihkan. Sebagian ulama tidak membolehkannya, termasuk madzhab Syafi’i yang mendasarkan pendapatnya pada redaksi hadis “صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أو صَاعًا مِنْ شَعِيْر” (satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum). Sementara sebagian ulama lainnya membolehkan menunaikan zakat fitrah berupa uang jika dalam keadaan darurat.

Namun demikian, mengingat esensi zakat itu tidak lain adalah membagikan sebagian harta untuk memenuhi kebutuhan para mustahiq, maka sejak dahulu ulama membolehkan menunaikan zakat fitrah berupa uang, diantaranya : Imam Hasan al-Bashrī. Imam Hanafī, Imam Sufyān ats-Tsaurī, Khalīfah ‘Umar bin Abdul ‘Azīz. Jika dulu saja, di mana jual beli biasa dilakukan dengan barter antara dua jenis barang yang dimiliki seperti menukar gandum dengan padi dan seterusnya, sebagian ulama membolehkan menunaikan zakat dengan mata uang, maka pada masa sekarang di mana uang lebih mudah dibandingkan dengan barang untuk dijadikan alat tukar dalam membeli berbagai macam kebutuhan ; sembako, lauk-pauk, pakaian dan sebagainya, tentu menunaikan zakat fitrah dengan uang itu dinilai lebih efektif  dan tepat guna (Syaikh Ali Jum’ah, al-Bayān al-Qawīm litashhīh Ba’dh al-Mafāhīm, halaman 125-126), Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam