Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Jika zakat māl, tidak semua orang menunaikannya, mengingat adanya limit minimal yang disebut nishab yang nilainya relatif besar sebagai salah satu syarat wajibnya, tetapi untuk zakat fitrah, hampir semua orang berkewajiban mengeluarkanya selama adanya kelebihan makanan pokok yang dimilikinya pada hari itu. Sekalipun zakat fitrah marak dibayarkan pada penghujung bulan Ramadhan, tetapi sesungguhnya zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan (ta’jīl). Dan akhir-akhir ini, tidak sedikit orang menunaikan zakat fitrahnya berupa uang tunai.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya menunaikan zakat fitrah tidak dengan makanan pokok tetapi dibayarkan berupa uang tunai ?
JAWABAN :
Pertanyaannya baik sekali ! Mengeluarkan zakat tidak berupa “qūt al-balad” (makanan pokok masyarakat setempat), tetapi berupa uang tunai seharga 1 (satu) shā’ makanan pokok ialah masalah yang diperselisihkan. Sebagian ulama tidak membolehkannya, termasuk madzhab Syafi’i yang mendasarkan pendapatnya pada redaksi hadis “صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أو صَاعًا مِنْ شَعِيْر” (satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum). Sementara sebagian ulama lainnya membolehkan menunaikan zakat fitrah berupa uang jika dalam keadaan darurat.
Namun demikian, mengingat esensi zakat itu tidak lain adalah membagikan sebagian harta untuk memenuhi kebutuhan para mustahiq, maka sejak dahulu ulama membolehkan menunaikan zakat fitrah berupa uang, diantaranya : Imam Hasan al-Bashrī. Imam Hanafī, Imam Sufyān ats-Tsaurī, Khalīfah ‘Umar bin Abdul ‘Azīz. Jika dulu saja, di mana jual beli biasa dilakukan dengan barter antara dua jenis barang yang dimiliki seperti menukar gandum dengan padi dan seterusnya, sebagian ulama membolehkan menunaikan zakat dengan mata uang, maka pada masa sekarang di mana uang lebih mudah dibandingkan dengan barang untuk dijadikan alat tukar dalam membeli berbagai macam kebutuhan ; sembako, lauk-pauk, pakaian dan sebagainya, tentu menunaikan zakat fitrah dengan uang itu dinilai lebih efektif dan tepat guna (Syaikh Ali Jum’ah, al-Bayān al-Qawīm litashhīh Ba’dh al-Mafāhīm, halaman 125-126), Wallāhua’lam.














