Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Berdzikir (mengingat Allah) tidak hanya ketika sholat saja, tetapi dzikrullāh (mengingat dan tidak melupakan Allah) dituntut untuk segala keadaan, di mana dan kapan saja. Terlebih berdzikir setelah sholat wajib lima waktu setiap harinya sebagaimana lazimnya sudah menjadi kebiasaan di banyak daerah.
PERTANYAAN :
Adakah dalil mengeraskan suara ketika berdzikir setelah sholat wajib lima waktu?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik sekali ! untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu dicermati riwayat berikut. Bahwa pada suatu malam, Rasulullah keluar dan beliau melewati Abu Bakr sedang sholat dengan suara lirih. Dan ketika melewati Umar bin Khattab, beliau menemukan Umar sedang sholat dengan suara keras. Setelah itu ketika keduanya berada bersama Rasulullah, Rasulullah pun menceritakan peristiwa itu. Dan Abu Bakr berkata “wahai Rasulullah aku hanya ingin memperdengarkan kepada Dzat yang aku bermunajat kepada-Nya”. Rasulullah berkata “keraskan sedikit suaramu”. Sedangkan Umar menjelaskan bahwa yang ia lakukan dengan mengeraskan suara itu untuk melawan kantuk dan mengusir gangguan syetan”. Rasulullah berkata kepadanya “lirihkan sedikit suaramu”. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud ini menjadi dalil tawassuth ketika sholat malam.
Adapun berdzikir dengan mengeraskan suara setelah sholat wajib lima waktu, ulama salaf mendasarkannya kepada hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘abbas RA bahwa berdzikir dengan suara keras setiap kali selesai sholat berjama’ah lima waktu itu sudah menjadi kebiasaan pada masa Rasulullah SAW. Ibnu ‘Abbas berkata :
كُنْتُ أعْلَمُ إذا انْصَرَفُوا بذلكَ إذا سَمِعْتُهُ
“Aku mengetahui kalau mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu” (HR Bukhari).
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik beberapa pengertian dan ketentuan, yaitu :
- Sholat malam dilakukan dengan tawassuth (berada di tengah-tengah) antara suara keras dan lirih.
- Berdzikir setelah sholat lima waktu dilakukan pula dengan suara tawassuth.
- Apabila dengan mengeraskan suara dikhawatirkan riya’ (pamer ibadah) atau dapat mengganggu (ibadah) orang lain, maka melirihkan suara sebaiknya dikedepankan.
- Apabila tidak ada kekhawatiran itu, dan agar bisa fokus serta khusyu’, maka mengeraskan suara lebih baik dilakukan.
Demikian penjelasan dari pertanyaan di atas berdasarkan apa yang ditulis Syaikh Ali Jum’ah dalam al-Bayān al-Qawīm Litashhīh Ba’dh al-Mafāhīm, halaman 96-97, Wallāhua’lam.





