Dijawab oleh : Ustadz Shohabil Mahalli, MSI
Pertanyaan :
Sering kita melihat ketika sedang berlangsung sholat jama’ah lima waktu di Masjid atau di Musholla/ Surau, di mana terdapat makmum masbuq (terlambat) yang baru datang sedangkan imam sedang i’tidal (bangun dari ruku’) atau imam sedang sujud misalnya. makmum yang mengalami hal tersebut sebagian ada yang menunda melakukan takbiratul ihram menunggu imam sampai dalam posisi berdiri, tetapi sebagian yang lain langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam. Nah, pertanyaannya mana yang lebih baik dan lebih utama, menunda takbiratul ihram menunggu sampai imam berdiri atau langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam?
Jawaban :
Pertanyaan yang sangat baik ! bagi makmum masbuq yang baru datang, sesegera mungkin ia melakukan takbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam, dengan catatan apabila ia tidak ruku’ bersama imam seperti ketika ia melakukan takbiratul ihram, sementara imam dalam keadaan sujud, maka kebersamaan ia dengan imam itu tidak terhitung rakaatnya. hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا
dari Abu Hurairah ra, ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya (satu raka’at).” ( HR Abu Daud)














