Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Artikel · 16 Jul 2023 06:39 WITA

Mengikuti gerakan Imam Dalam Keadaan Bagaimana Saja


					Mengikuti gerakan Imam Dalam Keadaan Bagaimana Saja Perbesar


Dijawab oleh : Ustadz Shohabil Mahalli, MSI

 

Pertanyaan :

Sering kita melihat ketika sedang berlangsung sholat jama’ah lima waktu di Masjid atau di Musholla/ Surau, di mana terdapat makmum masbuq (terlambat) yang baru datang sedangkan imam sedang i’tidal (bangun dari ruku’) atau imam sedang sujud misalnya. makmum yang mengalami hal tersebut sebagian ada yang menunda melakukan takbiratul ihram menunggu imam sampai dalam posisi berdiri, tetapi sebagian yang lain langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam. Nah, pertanyaannya mana yang lebih baik dan lebih utama, menunda takbiratul ihram menunggu sampai imam berdiri atau langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam?

 

Jawaban :

Pertanyaan yang sangat baik ! bagi makmum masbuq yang baru datang, sesegera mungkin ia melakukan takbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam, dengan catatan apabila ia tidak ruku’ bersama imam seperti ketika ia melakukan takbiratul ihram, sementara imam dalam keadaan sujud, maka kebersamaan ia dengan imam itu tidak terhitung rakaatnya. hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا

dari Abu Hurairah ra, ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda  “Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya (satu raka’at).” ( HR Abu Daud)

 

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam