Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 20 Jul 2024 21:00 WITA

MENGUCAPKAN SALAM PADA FORUM UMUM


 MENGUCAPKAN SALAM PADA FORUM UMUM Perbesar

Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI MASALAH ;

Dalam bangsa yang bermacam-macam keyakinan dan agama yang dianut seperti di negara Indonesia, interaksi dan komunikasi antara satu penganut agama dan penganut agama lainnya tak dapat dihindarkan. Kerap kali pada forum dan pertemuan formal yang diadakan, undangan terdiri dari berbagai penganut agama, selain undangan yang beragama Islam, terdapat pula mereka yang tidak beragama Islam.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum mengucapkan salam (السلام عليكم ورحمة الله وبركاته) di dalam forum yang terdapat muslim dan non-muslim di dalamnya ?

Penanya : Panitia Bahtsul Masail II, PWNU Bali tertanggal 1 Juli 2024

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Diantara adab yang baik dan dianjurkan dengan hukum sunnah adalah mengucapkan salam kepada sesama muslim dengan kalimat “ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ”. Jika dicermati cara penghormatan Islam ini sesungguhnya di dalamnya berisikan do’a, di mana mengandung permohonan kepada Allah agar melimpahkan keselamatan, rahmat, dan keberkahan untuk orang yang diucapkan salam.

Karena dikategorikan ibadah, mangucapkan salam kepada orang yahudi dan nasrani dilarang dalam Islam. Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam bersabda :

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ[1]

“Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nasrani memberi salam. Maka apabila kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling sempit”

Hadis di atas obyeknya jelas Yahudi dan Nasrani. Apabila salam diutarakan kepada sekelompok orang terdiri dari orang Islam, Yahudi dan penganut agama lain seperti pada forum-forum dan pertemuan-pertemuan resmi pada umumnya sebagaimana pertanyaan di atas, mengucapkan salam tetap dianjurkan sebagaimana hukum asalnya yakni sunnah. Dalam kitab al-Adzkār an-Nawawiyyah dijelaskan.

إِذَا مَرَّ وَاحِدٌ عَلى جَمَاعَةٍ فِيْهِمْ مُسْلِمُوْنَ أَوْ مُسْلِمٌ وَكُفَّارٌ فَالسُّنَّةُ أَنْ يُسَلِّمَ عَلى جَمَاعَةٍ وَيَقْصُدَ الْمُسْلِمِيْنَ أَوِ الْمُسْلِمَ. رُوِيَنَا فى صَحِيْحَي الْبُخَارِي ومُسْلِمٌ عَنْ أُسَامَةَ بنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلى مَجْلِسٍ فِيْهِ أَخْلَاطٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُشْرِكِيْنَ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ وَاْلَيَهُوْدِ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[2]

“jika seorang (muslim) bertemu dengan sekelompok orang yang terdiri dari beberapa orang muslim atau hanya seorang muslim saja dan orang-orang non-muslim (bersamanya), maka sunnah hukumnya ia mengucapkan salam kepada sekelompok orang itu dan bermaksud (mengucapkan salam) kepada beberapa orang muslim itu atau kepada seorang muslim tersebut. Telah diriwayatkan kepada kami dalam kitab shahīh Bukhāharī dan Muslim dari sahabat Usāmah putra sahabat Zaīd bin Hāritsah – semoga Allah meridhai keduanya – sesungguhnya Nabi Muhammad shallallāhu ’alaihi wasallam pernah melewati sekelompok orang, perkumpulan orang-orang muslim dan orang-orang musyrik penyembah berhala serta orang-orang yahudi, kemudian nabi Muhammad shallallāhu ’alaihi wasallam mengucapkan salam kepada mereka”.

Dengan demikian, mengucapkan salam dengan kalimat السلام عليكم ورحمة الله وبركاته di dalam forum yang terdapat muslim dan non-muslim di dalamnya dengan memaksudkan ucapan salam itu untuk yang beragama Islam, hukumnya boleh bahkan sunnah. Demikian, Wallāhua’lam.

[1] An-Nawawī, Shahīh Muslim bi Syarh an-Nawawī, Juz XIV, (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008) Hlm. 131.

[2] An-Nawawi, al-Adzkār an-Nawawiyyah, (Indonesia : Dār al-Kutub al-Islāmiyyah, 2004) Hlm. 270.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam