Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 3 Sep 2023 12:22 WITA

MENJADIKAN MIHRÅB SEBAGAI PETANDA ARAH KIBLAT


					MENJADIKAN MIHRÅB SEBAGAI PETANDA ARAH KIBLAT Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah sholat. Maka upaya mengetahui arah kiblat yang sebenarnya menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Yang biasa menjadi persoalan adalah ketika berada dalam perjalanan, mencari petanda arah kiblat tidaklah mudah, hal ini dapat membingungkan orang.

PERTANYAAN :

Bolehkah menjadikan mihrāb yang terdapa pada masjid dan musholla sebagai petanda dan petunjuk arah kiblat ?

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik ! Berbicara tentang mihrāb, mengharuskan kita mengetahui dan mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kata tersebut. Mihrāb yang terdapat dalam al-Qur’an adalah suatu bangunan yang lebih tinggi dengan adanya anak-anak tangga untuk menuju ke pintu utamanya yang mana ruang ini biasa digunakan untuk berkhalwah (menyendiri) beribadah kepada Allah. Tidak terkecuali mihrāb dengan bentuk seperti ini, mihrābnya Maryam, ibunda Nabi Isa AS yang dibangun oleh Nabi Zakariya untuk ditempati Maryam ketika ia sudah menginjak remaja (Fakhruddīn ar-Rāzī, Mafātih al-Ghoib, Juz VIII, halaman. 30). Sementara mihrāb yang kita kenali yang dapat kita melihatnya di masjid dan musholla saat ini yang diperuntukkan sebagai tempat posisi imam adalah sesuatu yang baru dan tidak dikenal (karena tidak ada) pada masa awal Islam, baik pada masa Rasulullah maupun pada masa sahabat.

Nah, untuk menjadikan mihrāb dengan maknanya yang terakhir ini, maka boleh saja dan sudah dianggap cukup dijadikan petanda arah kiblat bagi orang yang tidak mengetahui arah kiblat serta tidak perlu lagi ia mencari tahu arah kiblat dengan cara lainnya. (an-Nawawī al-Bantanī, Nihāyah aZ-Zain fī Irsyād al-Mubtadi’īn, halaman 53), Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam