MENYIKAPI BEDA IDUL ADHA DI INDONESIA DAN ARAB SAUDI
Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
Seperti tahun-tahun sebelumnya, terjadi perbedaan penentuan awal bulan qamariyah termasuk bulan Dzul Hijjah. Perbedaan ini biasa terjadi antara satu wilayah dengan wilayah lain yang berjauhan seperti antar negara. Dengan lajunya perkembangan teknologi, informasi data hilal dengan mudah dapat diakses dalam bentuk peta visibilitas hilal (Crescent Moon Visibility Map). Dan kini terjadi perbedaan penentuan awal bulan Dzul Hijjah antara Pemerintah Indonesia yang menetapkan 1 Dzul Hijjah 1445 H jatuh pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 dan Kerajaan Arab Saudi yang menetapkan 1 Dzul Hijjah 1445 H jatuh pada hari Jum’at, 7 Juni 2024 di mana hal ini berdampak pada perbedaan hari pelaksanaan puasa Arafah dan Sholat Hari Raya Idul Adha 1445 H/ 2024 M antara kedua negara tersebut.
PERTANYAAN :
Bolehkah Puasa Arafah dan sholat Idul Adha mengikuti Kerajaan Arab Saudi ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Di bulan Dzul Hijjah, banyak ibadah yang dapat dilakukan umat Islam, sebut saja puasa tarwiyah (pada tanggal 8 Dzul Hijjah), puasa arafah (pada tgl 9 Dzul Hijjah), sholat hari raya idul adha (pada tanggal 10 Dzul Hijjah), memotong hewan kurban (pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Namun sebagai ibadah mu’aqqatah (ibadah yang diatur oleh waktu), pelaksanaannya membutuhkan kepastian waktu. Mengingat waktu itu, baik waktu sholat yang berdasarkan pergerakan Matahari, maupun puasa, sholat hari raya dan pemotongan hewan kurban yang berdasarkan pergerakan Bulan, keduanya bersifat lokal dan tidak global, maka umat Islam berkewajiban mengikuti ketetapan otoritas setempat, jika di Indonesia mengikuti penetapan Pemerintah Republik Indonesia, dan jika di Arab Saudi (termasuk jamaah haji Indonesia) mengikuti penetapan Kerajaan Arab Saudi.
Adapun dalil yang menjadi rujukan kewajiban umat Islam mengikuti otoritas setempat adalah riwayat seorang tabi’ī yang bernama Kuraīb, ia berkata :
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya menghadap Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan. Maka (Abdullah bin Abbas) bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, “Kapan kalian melihatnya?” Aku menjawab, “Kami melihatnya pada malam Jum’at.” Ia bertanya lagi, “Apakah kamu yang melihatnya?” Aku menjawab, “Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu’awiyah.” Ibnu Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kamipun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal.” Aku pun bertanya, “Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti ru’yah Mu’awiyah dan puasanya?” Ia menjawab, “Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami” (H.R. Muslim).
Karena setiap daerah memiliki radius ru’yah masing-masing, maka imam an-Nawawi dalam mensyarahkan hadis di atas memberinya judul :
“بابُ بيانِ أَنَّ لِكُلِّ بلدٍ رُئيتُهًم وَأنَّهُم إِذَا رَأَوُا الهِلَالَ بِبَلَدٍ لَا يَثْبُتُ حُكْمُهُ لِمَا بَعُدَ عَنْهُمْ”
“Bab menjelaskan tentang tiap-tiap daerah memiliki hukum berdsasarkan rukyah tempat mereka, apabila mereka melihat hilal, maka hukumnya tidak mengikat tempat yang berjarak jauh dari mereka”[1]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa mathla’ al-hilāl (مطلع الهلال) itu berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain yang secara geografis berjauhan jaraknya. Hal ini sama halnya dengan perbedaan waktu terbit Matahari (مطلع الشمس) antara Indonesia dengan Arab Saudi berselisih antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jam. Maka ketika Pemerintah atau Kerajaan selaku otoritas tertinggi di suatu Negara atau Kerajaan menetapkan dan mengisbatkan awal bulan termasuk Dzul Hijjah, maka umat Islam yang berada di Negara atau Kerajaan tersebut wajib mentaati dan mengikuti ketetapan dan isbat setempat, sekalipun ketetapannya berbeda dan tidak sama dengan ketetapan di Negara / Kerajaan lain. Wallahua’lam
[1] An-Nawawī, Shahīh muslim, Juz VII (Kairo : Dār al-Ghadd –al-Jadīd, 2008) Hlm. 170-171.














